Pengamat Hukum Nilai Demokrat Versi KLB Punya Peluang Disahkan Kemenkumham
loading...
A
A
A
Miartiko mengungkap Jhony Allen Marbun (Sekretaris Jenderal Partai Demokrat KLB Deli Serdang) menjelaskan bahwa, Kongres Partai Demokrat Tahun 2020 di Jakarta tidak sesuai dengan mekanisme organisasi atau konstitusi partai.
Ada hal-hal yang bertentangan dengan UU Partai Politik dan AD/ART Partai yang terjadi dalam kongres tersebut. Misalnya, menurut dia, tidak adanya pembahasan dan pengesahan jadwal acara, padahal pengesahan jadwal acara sebagai syarat agar kongres berjalan baik dan lancer. Selain itu tidak ada pula pembahasan tata tertib kongres yang seharusnya membahas dan mengatur syarat-syarat pencalonan ketua umum.
Beberapa yang tak dilakukan juga adalah tidak adanya sidang-sidang komisi, tidak ada draf AD/ART, apalagi dibahas dan disahkan dalam arena Kongres, tidak ada laporan pertanggung jawaban Ketua Umum periode 2015-2020, serta AD/ART Tahun 2020 sangat membatasi kewenangan dan menghilangkan fungsi Mahkamah Partai.
"Jadi, terlihat jelas bahwa kehidupan demokrasi di dalam internal PD versi AHY telah dikangkangi, dan hak-hak kader yang memiliki kedaulatan dan hak suara di kebiri demi kepentingan klan SBY," ucap Miartiko.
Pengangkangan dan pengebirian hak-hak kader untuk membahas dan AD/ART di forum kongres tahun 2020 menurut Miartiko sangat bertentangan dengan pasal 5 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2011 yang berbunyi: 'Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik'.
"Artinya, pasal ini menghendaki bahwa setiap perubahan AD/ART partai politik harus dilakukan di dalam forum tertinggi partai yaitu Kongres atau Kongres Luar Biasa," kata dia.
Merujuk pada penjelasan tersebut, Miartiko sangat yakin bahwa Kongres Partai Demokrat tahun 2020 yang menghasilkan kepengurusan dengan ketua umum AHY adalah cacat hukum.
"Apalagi hal itu sangat bertentangan dengan Pasal 30 UU No.2/2008 yang berbunyi, 'Partai Politik berwenang membentuk dan menetapkan peraturan dan atau keputusan Partai Politik berdasarkan AD dan ART serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.'
Menurut Miartiko, seharusnya segala produk Kongres Partai Demokrat Tahun 2020 di Jakarta cacat dan harus dibatalkan demi hukum.
Miartiko lebih jauh menjelaskan, jika sebuah partai politik seluruh kekuasaannya dipegang oleh person-person atau keluarga tertentu, maka elit tersebut akan sangat superior sehingga sangat mungkin cenderung membangun tirani keluarga dengan membuat AD/ART yang tampak melindungi kepemilikan partai di bawah, dalam hal ini, klan SBY.
Ada hal-hal yang bertentangan dengan UU Partai Politik dan AD/ART Partai yang terjadi dalam kongres tersebut. Misalnya, menurut dia, tidak adanya pembahasan dan pengesahan jadwal acara, padahal pengesahan jadwal acara sebagai syarat agar kongres berjalan baik dan lancer. Selain itu tidak ada pula pembahasan tata tertib kongres yang seharusnya membahas dan mengatur syarat-syarat pencalonan ketua umum.
Beberapa yang tak dilakukan juga adalah tidak adanya sidang-sidang komisi, tidak ada draf AD/ART, apalagi dibahas dan disahkan dalam arena Kongres, tidak ada laporan pertanggung jawaban Ketua Umum periode 2015-2020, serta AD/ART Tahun 2020 sangat membatasi kewenangan dan menghilangkan fungsi Mahkamah Partai.
"Jadi, terlihat jelas bahwa kehidupan demokrasi di dalam internal PD versi AHY telah dikangkangi, dan hak-hak kader yang memiliki kedaulatan dan hak suara di kebiri demi kepentingan klan SBY," ucap Miartiko.
Pengangkangan dan pengebirian hak-hak kader untuk membahas dan AD/ART di forum kongres tahun 2020 menurut Miartiko sangat bertentangan dengan pasal 5 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2011 yang berbunyi: 'Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik'.
"Artinya, pasal ini menghendaki bahwa setiap perubahan AD/ART partai politik harus dilakukan di dalam forum tertinggi partai yaitu Kongres atau Kongres Luar Biasa," kata dia.
Merujuk pada penjelasan tersebut, Miartiko sangat yakin bahwa Kongres Partai Demokrat tahun 2020 yang menghasilkan kepengurusan dengan ketua umum AHY adalah cacat hukum.
"Apalagi hal itu sangat bertentangan dengan Pasal 30 UU No.2/2008 yang berbunyi, 'Partai Politik berwenang membentuk dan menetapkan peraturan dan atau keputusan Partai Politik berdasarkan AD dan ART serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.'
Menurut Miartiko, seharusnya segala produk Kongres Partai Demokrat Tahun 2020 di Jakarta cacat dan harus dibatalkan demi hukum.
Miartiko lebih jauh menjelaskan, jika sebuah partai politik seluruh kekuasaannya dipegang oleh person-person atau keluarga tertentu, maka elit tersebut akan sangat superior sehingga sangat mungkin cenderung membangun tirani keluarga dengan membuat AD/ART yang tampak melindungi kepemilikan partai di bawah, dalam hal ini, klan SBY.
Lihat Juga :