Pengamat Hukum Nilai Demokrat Versi KLB Punya Peluang Disahkan Kemenkumham

Senin, 22 Maret 2021 - 10:30 WIB
loading...
A A A
Merujuk pada penjelasan tersebut, Miartiko sangat yakin bahwa Kongres Partai Demokrat tahun 2020 yang menghasilkan kepengurusan dengan ketua umum AHY adalah cacat hukum.

"Apalagi hal itu sangat bertentangan dengan Pasal 30 UU No.2/2008 yang berbunyi, 'Partai Politik berwenang membentuk dan menetapkan peraturan dan atau keputusan Partai Politik berdasarkan AD dan ART serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.'

Menurut Miartiko, seharusnya segala produk Kongres Partai Demokrat Tahun 2020 di Jakarta cacat dan harus dibatalkan demi hukum.

Miartiko lebih jauh menjelaskan, jika sebuah partai politik seluruh kekuasaannya dipegang oleh person-person atau keluarga tertentu, maka elit tersebut akan sangat superior sehingga sangat mungkin cenderung membangun tirani keluarga dengan membuat AD/ART yang tampak melindungi kepemilikan partai di bawah, dalam hal ini, klan SBY.

"Hal itu tentu saja sangat bertentangan dengan spirit UU No. 2 Tahun 2011 tentang perubahan UU Nomor Tahun 2008 Pasal 10 ayat (1) yakni, mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia," terangnya.

Sementara kata Miartiko, spirit Partai Demokrat pada saat digagas oleh para pendiri bertujuan agar menjadi partai terbuka, humanis, nasionalis religius dan bukan menjadi partai keluarga atau oligarki, terkhusus untuk kepentingan klan SBY.

"Dan bukankah hal ini yang menjadi salah satu alasan kuat KLB Deli Serdang dilaksanakan oleh kader-kader progresif, yang meminta Moeldoko untuk menakhodai partai berlambang bintang mercy itu agar kembali pada khitahnya sebagai partai yang demokratis, terbuka, humanis dan religius," kata Miartiko.

Atas dasar itulah, menurut Miartiko, dirinya yakin PD versi KLB yang telah akan diterima dan disahkan Kemenkumham. Miartiko merujuk adanya klausul pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 yang ditetapkan tanggal 27 Juli 2020, yakni poin kelima tentang 'Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.'

"Klausul itu memungkinkan Kemenkumham menganulir keputusan tersebut," kata dia.

Berkenaan dengan reaksi berupa perlawanan dari PD versi AHY, Miartiko yakin hal itu akan terjadi. Bahkan mungkin saja kubu AHY akan melakukan gugatan di PTUN.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1714 seconds (0.1#10.140)