Pengamat Hukum Nilai Demokrat Versi KLB Punya Peluang Disahkan Kemenkumham
loading...
A
A
A
"Hal itu tentu saja sangat bertentangan dengan spirit UU No. 2 Tahun 2011 tentang perubahan UU Nomor Tahun 2008 Pasal 10 ayat (1) yakni, mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia," terangnya.
Sementara kata Miartiko, spirit Partai Demokrat pada saat digagas oleh para pendiri bertujuan agar menjadi partai terbuka, humanis, nasionalis religius dan bukan menjadi partai keluarga atau oligarki, terkhusus untuk kepentingan klan SBY.
"Dan bukankah hal ini yang menjadi salah satu alasan kuat KLB Deli Serdang dilaksanakan oleh kader-kader progresif, yang meminta Moeldoko untuk menakhodai partai berlambang bintang mercy itu agar kembali pada khitahnya sebagai partai yang demokratis, terbuka, humanis dan religius," kata Miartiko.
Atas dasar itulah, menurut Miartiko, dirinya yakin PD versi KLB yang telah akan diterima dan disahkan Kemenkumham. Miartiko merujuk adanya klausul pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 yang ditetapkan tanggal 27 Juli 2020, yakni poin kelima tentang 'Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.'
"Klausul itu memungkinkan Kemenkumham menganulir keputusan tersebut," kata dia.
Berkenaan dengan reaksi berupa perlawanan dari PD versi AHY, Miartiko yakin hal itu akan terjadi. Bahkan mungkin saja kubu AHY akan melakukan gugatan di PTUN.
"Saya kira biarlah proses hukum yang berjalan, dan masing-masing berjuang untuk meyakinkan Majelis Hakim selama proses persidangan," pungkasnya.
Sementara kata Miartiko, spirit Partai Demokrat pada saat digagas oleh para pendiri bertujuan agar menjadi partai terbuka, humanis, nasionalis religius dan bukan menjadi partai keluarga atau oligarki, terkhusus untuk kepentingan klan SBY.
"Dan bukankah hal ini yang menjadi salah satu alasan kuat KLB Deli Serdang dilaksanakan oleh kader-kader progresif, yang meminta Moeldoko untuk menakhodai partai berlambang bintang mercy itu agar kembali pada khitahnya sebagai partai yang demokratis, terbuka, humanis dan religius," kata Miartiko.
Atas dasar itulah, menurut Miartiko, dirinya yakin PD versi KLB yang telah akan diterima dan disahkan Kemenkumham. Miartiko merujuk adanya klausul pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 yang ditetapkan tanggal 27 Juli 2020, yakni poin kelima tentang 'Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.'
"Klausul itu memungkinkan Kemenkumham menganulir keputusan tersebut," kata dia.
Berkenaan dengan reaksi berupa perlawanan dari PD versi AHY, Miartiko yakin hal itu akan terjadi. Bahkan mungkin saja kubu AHY akan melakukan gugatan di PTUN.
"Saya kira biarlah proses hukum yang berjalan, dan masing-masing berjuang untuk meyakinkan Majelis Hakim selama proses persidangan," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :