Pengamat Hukum Nilai Demokrat Versi KLB Punya Peluang Disahkan Kemenkumham

Senin, 22 Maret 2021 - 10:30 WIB
loading...
Pengamat Hukum Nilai...
Di tengah kisruh Partai Demokrat yang ada, yakni versi AHY dan versi KLB Moeldoko, wajar bila publik bertanya-tanya Demokrat versi mana yang akan bertahan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Di tengah kisruh dua Partai Demokrat yang ada, yakni versi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan versi kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang yang diketuai Moeldoko, wajar bila publik bertanya-tanya Demokrat versi mana yang akan bertahan dan mewarnai perpolitikan nasional ke depan.

Baca juga: Kisruh Demokrat, Pengamat : AD/ART Bisa Berubah Sesuai Selera Elite Partai

Menurut Direktur Kajian Hukum Academic Training Legal System (ATLAS), Miartiko Gea, permohonan pengesahan personalia kepengurusan baru Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang memiliki peluang besar untuk disahkan atau dikukuhkan sebagai pengurus yang sah oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ada beberapa pertimbangan yang menjadikan hasil KLB tersebut layak disahkan menurut Miartiko yang juga koordinator nasional Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD) tersebut.

Baca juga: KLB Demokrat 90% Bakal Disahkan Kemenkumham

Menurut Miartiko, negara menginginkan dalam setiap kehidupan partai politik tumbuh kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan kader atau pemilik hak suara, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 2/2008. Klausul itu berbunyi.

"Kedaulatan Partai Politik berada dalam tangan anggota yang dilaksanakan menurut AD/ART dan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku," kata Miartiko mengutip Pasal 15 Ayat (1) UU Nomor 2/2008, Senin (22/3/2021).

Baca juga: Konflik Demokrat Dinilai Benamkan Elektabilitas AHY sebagai Capres 2024

Pertanyaan dalam soal ini, apakah partai Demokrat hasil Kongres Jakarta Tahun 2020 mengembangkan atau menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi atau tidak? Apakah kongres tahun 2020 di Jakarta sudah sesuai dengan UU Partai Politik dan konstitusi partai atau tidak?

"Untuk menjawab pertanyaan tersebut, dapat kita lihat dari beberapa klaim KLB bahwa ternyata kongres Partai Demokrat tahun 2020 di Jakarta tidak berjalan sesuai mekanisme hukum organisasi dan Konstitusi partai," ujarnya.

Miartiko mengungkap Jhony Allen Marbun (Sekretaris Jenderal Partai Demokrat KLB Deli Serdang) menjelaskan bahwa, Kongres Partai Demokrat Tahun 2020 di Jakarta tidak sesuai dengan mekanisme organisasi atau konstitusi partai.

Ada hal-hal yang bertentangan dengan UU Partai Politik dan AD/ART Partai yang terjadi dalam kongres tersebut. Misalnya, menurut dia, tidak adanya pembahasan dan pengesahan jadwal acara, padahal pengesahan jadwal acara sebagai syarat agar kongres berjalan baik dan lancer. Selain itu tidak ada pula pembahasan tata tertib kongres yang seharusnya membahas dan mengatur syarat-syarat pencalonan ketua umum.

Beberapa yang tak dilakukan juga adalah tidak adanya sidang-sidang komisi, tidak ada draf AD/ART, apalagi dibahas dan disahkan dalam arena Kongres, tidak ada laporan pertanggung jawaban Ketua Umum periode 2015-2020, serta AD/ART Tahun 2020 sangat membatasi kewenangan dan menghilangkan fungsi Mahkamah Partai.

"Jadi, terlihat jelas bahwa kehidupan demokrasi di dalam internal PD versi AHY telah dikangkangi, dan hak-hak kader yang memiliki kedaulatan dan hak suara di kebiri demi kepentingan klan SBY," ucap Miartiko.

Pengangkangan dan pengebirian hak-hak kader untuk membahas dan AD/ART di forum kongres tahun 2020 menurut Miartiko sangat bertentangan dengan pasal 5 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2011 yang berbunyi: 'Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik'.

"Artinya, pasal ini menghendaki bahwa setiap perubahan AD/ART partai politik harus dilakukan di dalam forum tertinggi partai yaitu Kongres atau Kongres Luar Biasa," kata dia.

Merujuk pada penjelasan tersebut, Miartiko sangat yakin bahwa Kongres Partai Demokrat tahun 2020 yang menghasilkan kepengurusan dengan ketua umum AHY adalah cacat hukum.

"Apalagi hal itu sangat bertentangan dengan Pasal 30 UU No.2/2008 yang berbunyi, 'Partai Politik berwenang membentuk dan menetapkan peraturan dan atau keputusan Partai Politik berdasarkan AD dan ART serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.'

Menurut Miartiko, seharusnya segala produk Kongres Partai Demokrat Tahun 2020 di Jakarta cacat dan harus dibatalkan demi hukum.

Miartiko lebih jauh menjelaskan, jika sebuah partai politik seluruh kekuasaannya dipegang oleh person-person atau keluarga tertentu, maka elit tersebut akan sangat superior sehingga sangat mungkin cenderung membangun tirani keluarga dengan membuat AD/ART yang tampak melindungi kepemilikan partai di bawah, dalam hal ini, klan SBY.

"Hal itu tentu saja sangat bertentangan dengan spirit UU No. 2 Tahun 2011 tentang perubahan UU Nomor Tahun 2008 Pasal 10 ayat (1) yakni, mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia," terangnya.

Sementara kata Miartiko, spirit Partai Demokrat pada saat digagas oleh para pendiri bertujuan agar menjadi partai terbuka, humanis, nasionalis religius dan bukan menjadi partai keluarga atau oligarki, terkhusus untuk kepentingan klan SBY.

"Dan bukankah hal ini yang menjadi salah satu alasan kuat KLB Deli Serdang dilaksanakan oleh kader-kader progresif, yang meminta Moeldoko untuk menakhodai partai berlambang bintang mercy itu agar kembali pada khitahnya sebagai partai yang demokratis, terbuka, humanis dan religius," kata Miartiko.

Atas dasar itulah, menurut Miartiko, dirinya yakin PD versi KLB yang telah akan diterima dan disahkan Kemenkumham. Miartiko merujuk adanya klausul pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 yang ditetapkan tanggal 27 Juli 2020, yakni poin kelima tentang 'Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.'

"Klausul itu memungkinkan Kemenkumham menganulir keputusan tersebut," kata dia.

Berkenaan dengan reaksi berupa perlawanan dari PD versi AHY, Miartiko yakin hal itu akan terjadi. Bahkan mungkin saja kubu AHY akan melakukan gugatan di PTUN.

"Saya kira biarlah proses hukum yang berjalan, dan masing-masing berjuang untuk meyakinkan Majelis Hakim selama proses persidangan," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Demokrat: Pemerintah...
Demokrat: Pemerintah Tidak Perlu Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol
Demokrat Serahkan Urusan...
Demokrat Serahkan Urusan Reshuffle Kabinet ke Presiden: Supaya Bisa Bekerja dengan Nyaman
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
Partai Demokrat Ancam...
Partai Demokrat Ancam Gugat Trump Terkait Perang Iran
Perkuat Akar Rumput,...
Perkuat Akar Rumput, BMI Demokrat Gelar Muscab dan Pelantikan Serentak se-Tegal Raya
Rekomendasi
Purbaya Bakal Tempatkan...
Purbaya Bakal Tempatkan Dana Rp400 Triliun Lagi di Himbara
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Bukti Geely Serius di...
Bukti Geely Serius di Indonesia: Kapasitas Produksi EX2 Dilipatgandakan!
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved