Juliari Batubara Akui Serahkan SGD50.000 ke Ketua DPC PDIP Kendal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mengakui pernah memberikan uang sebesar SGD50.000 kepada Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Kendal, Akhmat Suyuti. Uang itu diserahkan Juliari lewat staf ahlinya, Kukuh Ariwibowo.
Demikian diakui Juliari Peter Batubara saat bersaksi secara virtual dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek. Juliari bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
"Saya pernah menitipkan uang ke Pak Akhmat Suyuti betul lewat saudara Kukuh. Kurang lebih saya kasih dalam bentuk dolar itu 50 ribu, Singapur dolar ya itu. Mungkin sekitar Rp500 juta, begitu," kata Juliari secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Ini Percakapan Eks Ajudan Juliari dengan Pejabat Kemensos soal Titipan Uang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sempat mengonfirmasi Juliari ihwal sosok Akhmat Suyuti. Akhmat Suyuti dan Juliari Peter Batubara merupakan sama-sama kader PDI-Perjuangan. "Kenal sama Akhmat Suyuti ketua DPC Kendal?" tanya salah seorang Jaksa kepada Juliari.
"Kenal pak," jawab Juliari.
Juliari berdalih uang yang diberikan untuk Akhmat Suyuti saat kunjungan ke Kendal dan Semarang itu berasal dari dana pribadinya. Duit itu, diakui Juliari, dipergunakan untuk dana opersional PDIP.
Sebelumnya, Kukuh Ariwibowo juga sempat mengakui dititipkan amplop berisi uang Rp500 juta untuk diserahkan kepada Akhmat Suyuti. Hal itu diakui Kukuh saat bersaksi dalam persidangan ini.
Baca juga: Juliari Akui Banyak Swasta Minta Proyek Bansos COVID-19
"Jadi dua minggu sebelum acara di Semarang, saya dipanggil oleh Pak Menteri dan mengatakan ke saya, nanti di Semarang akan ada saya titip. Jadi itu dua minggu sebelum acara di Semarang," ujar Kukuh kepada Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).
Kukuh mengaku tidak mengetahui maksud pernyataan titipan Juliari tersebut. Ia baru mengetahui yang dimaksud Juliari satu hari sebelum berangkat ke Semarang. Saat itu, kata Kukuh, dirinya diminta untuk mengambil sebuah amplop di kediaman Juliari.
"Kemudian H-1 sambil jalan memberitahu saya, bahwa nanti ada titipan, tolong kasih ke Suyuti. Akhirnya saya disuruh ambil ke rumah pribadi beliau," kata Kukuh.
Kukuh menyebut, amplop berwarna putih dengan map tersebut diberikannya kepada Akhmat Suyuti di sebuah hotel daerah Semarang. "Di hotel di Semarang," katanya.
Akhmat Suyuti sendiri pernah diperiksa tim penyidik KPK pada 19 Februari 2021. Suyuti diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan pengadaan bansos COVID-19 untuk tersangka Juliari Peter Batubara (JPB).
Pada pemeriksaan saat itu, Akhmat Suyuti disebut sudah mengembalikan ke KPK. Uang yang dikembalikan ke KPK oleh Akhmat Suyuti itu diduga berasal dari Juliari Batubara lewat perantaraan Kukuh Ariwibowo.
"Akhmat Suyuti (Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal) didalami pengetahuannya terkait dengan adanya pengembalian sejumlah uang oleh saksi, yang diduga diterima dari tersangka JPB melalui perantaraan pihak lain," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat, 19 Februari 2021.
Demikian diakui Juliari Peter Batubara saat bersaksi secara virtual dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek. Juliari bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
"Saya pernah menitipkan uang ke Pak Akhmat Suyuti betul lewat saudara Kukuh. Kurang lebih saya kasih dalam bentuk dolar itu 50 ribu, Singapur dolar ya itu. Mungkin sekitar Rp500 juta, begitu," kata Juliari secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Ini Percakapan Eks Ajudan Juliari dengan Pejabat Kemensos soal Titipan Uang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sempat mengonfirmasi Juliari ihwal sosok Akhmat Suyuti. Akhmat Suyuti dan Juliari Peter Batubara merupakan sama-sama kader PDI-Perjuangan. "Kenal sama Akhmat Suyuti ketua DPC Kendal?" tanya salah seorang Jaksa kepada Juliari.
"Kenal pak," jawab Juliari.
Juliari berdalih uang yang diberikan untuk Akhmat Suyuti saat kunjungan ke Kendal dan Semarang itu berasal dari dana pribadinya. Duit itu, diakui Juliari, dipergunakan untuk dana opersional PDIP.
Sebelumnya, Kukuh Ariwibowo juga sempat mengakui dititipkan amplop berisi uang Rp500 juta untuk diserahkan kepada Akhmat Suyuti. Hal itu diakui Kukuh saat bersaksi dalam persidangan ini.
Baca juga: Juliari Akui Banyak Swasta Minta Proyek Bansos COVID-19
"Jadi dua minggu sebelum acara di Semarang, saya dipanggil oleh Pak Menteri dan mengatakan ke saya, nanti di Semarang akan ada saya titip. Jadi itu dua minggu sebelum acara di Semarang," ujar Kukuh kepada Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).
Kukuh mengaku tidak mengetahui maksud pernyataan titipan Juliari tersebut. Ia baru mengetahui yang dimaksud Juliari satu hari sebelum berangkat ke Semarang. Saat itu, kata Kukuh, dirinya diminta untuk mengambil sebuah amplop di kediaman Juliari.
"Kemudian H-1 sambil jalan memberitahu saya, bahwa nanti ada titipan, tolong kasih ke Suyuti. Akhirnya saya disuruh ambil ke rumah pribadi beliau," kata Kukuh.
Kukuh menyebut, amplop berwarna putih dengan map tersebut diberikannya kepada Akhmat Suyuti di sebuah hotel daerah Semarang. "Di hotel di Semarang," katanya.
Akhmat Suyuti sendiri pernah diperiksa tim penyidik KPK pada 19 Februari 2021. Suyuti diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan pengadaan bansos COVID-19 untuk tersangka Juliari Peter Batubara (JPB).
Pada pemeriksaan saat itu, Akhmat Suyuti disebut sudah mengembalikan ke KPK. Uang yang dikembalikan ke KPK oleh Akhmat Suyuti itu diduga berasal dari Juliari Batubara lewat perantaraan Kukuh Ariwibowo.
"Akhmat Suyuti (Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal) didalami pengetahuannya terkait dengan adanya pengembalian sejumlah uang oleh saksi, yang diduga diterima dari tersangka JPB melalui perantaraan pihak lain," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat, 19 Februari 2021.
(abd)