Ini Percakapan Eks Ajudan Juliari dengan Pejabat Kemensos soal Titipan Uang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membongkar rekaman percakapan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono dengan mantan ajudan Juliari Peter Batubara , Eko Budi Santoso. Rekaman sadapan itu mengungkap adanya percakapan yang membahas soal titipan uang.
Rekaman sadapan itu diputar Jaksa KPK dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek, Senin (22/3/2021) hari ini. Jaksa memutar sadapan itu ketika Eko Santoso bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
"Saya hanya mau konfirmasi terkait titipan dari Adi Wahyono, mungkin saksi pernah mendengar pembicaraan ini," kata salah satu Jaksa KPK ke Eko Budi Santoso di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Bersaksi di Sidang Suap Bansos Covid-19 Hari Ini
Berikut percakapan antara Adi Wahyono dan Eko Budi Santoso yang diputar Jaksa di persidangan:
Adi: Mas Eko, besok jadwal pesawatnya jam berapa?
Eko: Tadi kan saya nanya, setengah 8 posisi sudah ada di airport. kalo ada perubahan nanti saya info pak.
Adi: Enggak, nanti barangnya yang bawa Mas Eko aja ya? nanti diperiksa nanti.
Eko: Apa itu?
Adi: Ya ada uang saku, langsung dibawa ke Semarang dan Kendal.
Eko: Aman udah ntar kita bawa.
Adi: situ yang bawa?
Eko: Aman aman aman. langsung tempat masuk pengecekan.
Adi: Tempat masuk pengecekan? situ emang bisa masuk langsung?
Eko: Udah nanti urusan saya.
Adi: Ya udah kalau gitu. Besok ya jam 7.30, jam 7 sudah di sana lah.
Eko: siap-siap
Baca juga: KPK Geledah Rumah Politikus PDIP Ihsan Yunus terkait Suap Bansos COVID-19
Eko Santoso mengamini salah satu suara yang ada di rekaman itu adalah dirinya. Namun demikian, ia berdalih bahwa tidak mengetahui titipan yang dimaksud oleh Adi Wahyono.
"Betul itu suara saya, yang tadi saya jelaskan kan seperti itu. Makanya saya tanyakan itu titipan apa. karena memang saya tidak tahu," tuturnya.
Dalam persidangan ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut Jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar. Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.
Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude. Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendot yang mengerjakan pendistribusian bansos corona.
Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut Jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari Peter Batubara. Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos COVID-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.
Rekaman sadapan itu diputar Jaksa KPK dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek, Senin (22/3/2021) hari ini. Jaksa memutar sadapan itu ketika Eko Santoso bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
"Saya hanya mau konfirmasi terkait titipan dari Adi Wahyono, mungkin saksi pernah mendengar pembicaraan ini," kata salah satu Jaksa KPK ke Eko Budi Santoso di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Bersaksi di Sidang Suap Bansos Covid-19 Hari Ini
Berikut percakapan antara Adi Wahyono dan Eko Budi Santoso yang diputar Jaksa di persidangan:
Adi: Mas Eko, besok jadwal pesawatnya jam berapa?
Eko: Tadi kan saya nanya, setengah 8 posisi sudah ada di airport. kalo ada perubahan nanti saya info pak.
Adi: Enggak, nanti barangnya yang bawa Mas Eko aja ya? nanti diperiksa nanti.
Eko: Apa itu?
Adi: Ya ada uang saku, langsung dibawa ke Semarang dan Kendal.
Eko: Aman udah ntar kita bawa.
Adi: situ yang bawa?
Eko: Aman aman aman. langsung tempat masuk pengecekan.
Adi: Tempat masuk pengecekan? situ emang bisa masuk langsung?
Eko: Udah nanti urusan saya.
Adi: Ya udah kalau gitu. Besok ya jam 7.30, jam 7 sudah di sana lah.
Eko: siap-siap
Baca juga: KPK Geledah Rumah Politikus PDIP Ihsan Yunus terkait Suap Bansos COVID-19
Eko Santoso mengamini salah satu suara yang ada di rekaman itu adalah dirinya. Namun demikian, ia berdalih bahwa tidak mengetahui titipan yang dimaksud oleh Adi Wahyono.
"Betul itu suara saya, yang tadi saya jelaskan kan seperti itu. Makanya saya tanyakan itu titipan apa. karena memang saya tidak tahu," tuturnya.
Dalam persidangan ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut Jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar. Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.
Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude. Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendot yang mengerjakan pendistribusian bansos corona.
Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut Jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari Peter Batubara. Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos COVID-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.
(abd)