Juliari Akui Banyak Swasta Minta Proyek Bansos COVID-19
Senin, 22 Maret 2021 - 19:14 WIB
loading...
A
A
A
Ia menilai permohonan permintaan untuk menggarap proyek bansos adalah hal yang wajar. Sebab, kata dia, banyak perusahaan yang ingin membantu penanganan COVID-19 di Indonesia.
Baca juga: Kesaksian Matheus dan Adi Tak Konsisten, Kuasa Hukum Juliari: Cara Agar Tak Dihukum
"Artinya kalau ada yang tertarik menjadi penyedia itu silakan saja datang. Kadang ada yang kirim-kirim proposal ke saya, misalnya, saya teruskan ke Dirjen Linjamsos," kata Juliari.
Sementara itu, Juliari mengaku tidak tahu-menahu soal kriteria perusahaan yang bisa dapat jatah sebagai vendor bansos. Namun memang diakui, sangat banyak perusahaan yang meminta untuk menjadi vendor proyek bansos ini. "Banyak sekali pak. Mungkin karena dulu saya dari swasta," ucapnya.
Dalam persidangan ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Mensos Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Baca juga: Kesaksian Matheus dan Adi Tak Konsisten, Kuasa Hukum Juliari: Cara Agar Tak Dihukum
"Artinya kalau ada yang tertarik menjadi penyedia itu silakan saja datang. Kadang ada yang kirim-kirim proposal ke saya, misalnya, saya teruskan ke Dirjen Linjamsos," kata Juliari.
Sementara itu, Juliari mengaku tidak tahu-menahu soal kriteria perusahaan yang bisa dapat jatah sebagai vendor bansos. Namun memang diakui, sangat banyak perusahaan yang meminta untuk menjadi vendor proyek bansos ini. "Banyak sekali pak. Mungkin karena dulu saya dari swasta," ucapnya.
Dalam persidangan ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Mensos Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Lihat Juga :