Sertifikat Tanah Elektronik Akan Diuji Coba Sampai Masyarakat Yakin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil memastikan bahwa program sertifikat tanah elektronik akan diuji coba dan berjalan seiring dengan kebijakan sertifikat fisik, sampai masyarakat yakin dan percaya terhadap keamanannya.
"Kita belum melaksankaan ini, kita baru akan uji coba peraturan menteri tersebut. Kita akan uji coba kantor di Jakarta, kantor Surabaya dan kita pilih beberapa kantor lain. Kita akan uji coba dengan barang pemerintah, BMN (barang milik negara), aset BUMN yang tidak ada masalah, serta aset-aset perusahaan besar," kata Sofyan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/3/2021).
"Jadi sertifikat ini dan akan jalan bareng sampai waktu yang panjang, sampai masyarakat bahwa sertifikat elektronik ini aman, mudah dapat diakses dari mana saja dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Baca juga: Sertifikat Elektronik Jadi Senjata Tutup Celah Mafia Tanah Beraksi, Ada Kode Uniknya
Oleh karena itu, Sofyan pun memastikan bahwa keamanan sertifikat elektronik ini dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, pihaknya akan mengikuti standar Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), standar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan standar ISO di bidang keamanan dokumen elektronik.
Menurut Sofyan, pada dasarnya sertifikat tanah elektronik ini sama dengan sistem perbankan, di mana masyarakat mempercayakan uangnya hingga triliunan rupiah kepada bank, dan tidak akan hilang.
"Sebenarnya sama dengan perbankan, masyarakat percayakan uang kepada bank jumlahnya triliunan, dan atau orang yang mempercayai saham jumlahnya puluhan triliun, tidak akan hilang. Kita akan mengikuti standar yang ada," ujarnya.
Baca juga: Anti Dibajak, Begini Penampakan Sertifikat Elektronik
Oleh karena itu, kata Sofyan, pihaknya terus menjelaskan kesalahpahaman ini kepada masyarakat dan tidak akan dipaksakan. Bahkan, ia pun selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyerahkan sertifikat tanah pada siapapun, termasuk Kementeriannya.
"Saya selalu katakan pada masyarakat, jangan serahkan sertifikat kalau ada yang meminta, kita tidak akan meminta sertifikat itu, kita hanya alihmediakan, lalu sertifikat kita stempel dan kita kembalikan," kata Sofyan.
"Kita belum melaksankaan ini, kita baru akan uji coba peraturan menteri tersebut. Kita akan uji coba kantor di Jakarta, kantor Surabaya dan kita pilih beberapa kantor lain. Kita akan uji coba dengan barang pemerintah, BMN (barang milik negara), aset BUMN yang tidak ada masalah, serta aset-aset perusahaan besar," kata Sofyan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/3/2021).
"Jadi sertifikat ini dan akan jalan bareng sampai waktu yang panjang, sampai masyarakat bahwa sertifikat elektronik ini aman, mudah dapat diakses dari mana saja dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Baca juga: Sertifikat Elektronik Jadi Senjata Tutup Celah Mafia Tanah Beraksi, Ada Kode Uniknya
Oleh karena itu, Sofyan pun memastikan bahwa keamanan sertifikat elektronik ini dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, pihaknya akan mengikuti standar Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), standar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan standar ISO di bidang keamanan dokumen elektronik.
Menurut Sofyan, pada dasarnya sertifikat tanah elektronik ini sama dengan sistem perbankan, di mana masyarakat mempercayakan uangnya hingga triliunan rupiah kepada bank, dan tidak akan hilang.
"Sebenarnya sama dengan perbankan, masyarakat percayakan uang kepada bank jumlahnya triliunan, dan atau orang yang mempercayai saham jumlahnya puluhan triliun, tidak akan hilang. Kita akan mengikuti standar yang ada," ujarnya.
Baca juga: Anti Dibajak, Begini Penampakan Sertifikat Elektronik
Oleh karena itu, kata Sofyan, pihaknya terus menjelaskan kesalahpahaman ini kepada masyarakat dan tidak akan dipaksakan. Bahkan, ia pun selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyerahkan sertifikat tanah pada siapapun, termasuk Kementeriannya.
"Saya selalu katakan pada masyarakat, jangan serahkan sertifikat kalau ada yang meminta, kita tidak akan meminta sertifikat itu, kita hanya alihmediakan, lalu sertifikat kita stempel dan kita kembalikan," kata Sofyan.
(abd)