Dokumen KLB Demokrat Moeldoko Belum Lengkap, Menkumham Beri Waktu Sepekan
Minggu, 21 Maret 2021 - 11:51 WIB
loading...
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan, masih ada dokumen-dokumen yang harus dilengkapi Demokrat versi KLB Deli Serdang. Foto/Quadiliba Al-Farabi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan, masih ada dokumen-dokumen yang harus dilengkapi oleh Demokrat versi KLB Deli Serdang terkait Permohonan pengesahan kepengurusan. Ia mengatakan, pihaknya sudah mengecek beberapa berkas yang telah dikirimkan sebelumnya.
Baca juga: Sesuai UU Parpol, Pakar Hukum Yakin KLB Deli Serdang Disahkan Kemenkumham
"Sudah, sudah kami sudah teliti. Ada yang belum sempurna, belum cukup. Jumat kemarin telah mengirimkan surat kepada pihak KLB untuk melengkapinya," ujar Yasonna setelah menghadiri 'Aksi Hijau' PDIP di Gelora Bung Karno, Jakarta.
Baca juga: Kisruh Demokrat Buat Oposisi Lemah, Pengamat: Tak Sehat Dalam Demokrasi
Lanjutnya, Ia memberi waktu pihak KLB untuk melengkapinya selama satu pekan. "Kami kan punya waktu 7 hari, mungkin Senin atau Selasa nanti kita lihat lagi, mudah-mudahan, kita lihat saja lengkap atau tidak, kalau lengkap kita teruskan. Kalau tidak lengkap kita ambil keputusan," kata Yasonna.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Indonesia, Laksanto Utomo, mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan kepengurusan Partai Demokrat 2021-2025 hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), jika kelengkapan dokumen penyelenggaraan KLB telah terpenuhi.
"Menteri Hukum dan HAM harus segera menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perubahan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025," kata Laksanto, Minggu (21/3/2021).
Baca juga: Sesuai UU Parpol, Pakar Hukum Yakin KLB Deli Serdang Disahkan Kemenkumham
"Sudah, sudah kami sudah teliti. Ada yang belum sempurna, belum cukup. Jumat kemarin telah mengirimkan surat kepada pihak KLB untuk melengkapinya," ujar Yasonna setelah menghadiri 'Aksi Hijau' PDIP di Gelora Bung Karno, Jakarta.
Baca juga: Kisruh Demokrat Buat Oposisi Lemah, Pengamat: Tak Sehat Dalam Demokrasi
Lanjutnya, Ia memberi waktu pihak KLB untuk melengkapinya selama satu pekan. "Kami kan punya waktu 7 hari, mungkin Senin atau Selasa nanti kita lihat lagi, mudah-mudahan, kita lihat saja lengkap atau tidak, kalau lengkap kita teruskan. Kalau tidak lengkap kita ambil keputusan," kata Yasonna.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Indonesia, Laksanto Utomo, mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan kepengurusan Partai Demokrat 2021-2025 hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), jika kelengkapan dokumen penyelenggaraan KLB telah terpenuhi.
"Menteri Hukum dan HAM harus segera menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perubahan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025," kata Laksanto, Minggu (21/3/2021).
(maf)
Lihat Juga :