DPR Dukung Siber Polri Beri Award untuk Pelapor Dugaan Tindak Pidana Internet
Minggu, 21 Maret 2021 - 07:27 WIB
loading...
Anggota DPR Evita Nursanty mendukung langkah Dittipidsiber Bareskrim Polri yang akan memberi Badge Award kepada orang yang aktif melaporkan dugaan tindak pidana di internet atau medsos.
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR Evita Nursanty mendukung langkah Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri yang akan memberi Badge Award (penghargaan) kepada orang yang aktif melaporkan dugaan tindak pidana di internet atau media sosial (medsos).
Menurut anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini, pemberian penghargaan itu dalam rangka mengungkap kasus terselubung dan sulit diungkap, seperti kasus kasus penipuan, pencurian identitas atau data, carding, cyber espionage, antara lain melalui serangan malware, phishing, hacking dan lainnya. Baca juga: Pakar Hukum Nilai Badge Award Bakal Bikin Masyarakat Saling Lapor
“Cukup banyak jenis tindak kejahatan yang ada di internet yang belum disadari publik. Karena itu, kita mendukung langkah Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, karena ini akan mendorong publik lebih aware mengenai kejahatan di internet, dan mendorong partisipasi mereka untuk makin aktif melaporkan kejahatan siber,” ujar Evita, yang juga ketua umum PP Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri).
Masih menurut Evita, selama ini perhatian publik terkait isu UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanya berkutat pada urusan pencemaran nama baik. Padahal, ada banyak jenis kejahatan yang terjadi yang sangat merugikan masyarakat, dunia usaha dan pemerintah. “Belum lagi dengan kasus kesusilaan, perjudian, pemerasan dan atau pengancaman, berita bohong dan lainnya. Jadi isu ITE itu bukan melulu soal pencemaran nama baik,” katanya. Baca juga: Polri Siapkan Penghargaan kepada Warga yang Aktif Laporkan Pidana Medsos
Evita tidak menganggap apa yang sedang ditempuh Polri ini berlawanan dengan apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta UU ITE dikaji karena dianggap sebagai penghalang kebebasan berpendapat. Atau seperti pandangan para pengamat bahwa pemberian penghargaan ini akan membuat masyarakat saling lapor.
Menurut anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini, pemberian penghargaan itu dalam rangka mengungkap kasus terselubung dan sulit diungkap, seperti kasus kasus penipuan, pencurian identitas atau data, carding, cyber espionage, antara lain melalui serangan malware, phishing, hacking dan lainnya. Baca juga: Pakar Hukum Nilai Badge Award Bakal Bikin Masyarakat Saling Lapor
“Cukup banyak jenis tindak kejahatan yang ada di internet yang belum disadari publik. Karena itu, kita mendukung langkah Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, karena ini akan mendorong publik lebih aware mengenai kejahatan di internet, dan mendorong partisipasi mereka untuk makin aktif melaporkan kejahatan siber,” ujar Evita, yang juga ketua umum PP Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri).
Masih menurut Evita, selama ini perhatian publik terkait isu UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanya berkutat pada urusan pencemaran nama baik. Padahal, ada banyak jenis kejahatan yang terjadi yang sangat merugikan masyarakat, dunia usaha dan pemerintah. “Belum lagi dengan kasus kesusilaan, perjudian, pemerasan dan atau pengancaman, berita bohong dan lainnya. Jadi isu ITE itu bukan melulu soal pencemaran nama baik,” katanya. Baca juga: Polri Siapkan Penghargaan kepada Warga yang Aktif Laporkan Pidana Medsos
Evita tidak menganggap apa yang sedang ditempuh Polri ini berlawanan dengan apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta UU ITE dikaji karena dianggap sebagai penghalang kebebasan berpendapat. Atau seperti pandangan para pengamat bahwa pemberian penghargaan ini akan membuat masyarakat saling lapor.
Lihat Juga :