Pakar Hukum Nilai Badge Award Bakal Bikin Masyarakat Saling Lapor
Minggu, 21 Maret 2021 - 05:59 WIB
loading...
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Hajar Fickar menilai bahwa Badge Award dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, bakal menciptakan situasi saling lapor di kalangan masyarakat. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Hajar Fickar menilai bahwa Badge Award atau penghargaan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim , bakal menciptakan situasi saling lapor di kalangan masyarakat.
Badge Award rencananya diberikan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri ke warga yang aktif melaporkan tindak kejahatan di media sosial (medsos).
"Stimulasi yang dilakukan ini tidak mustahil akan melahirkan suasana saling melaporkan antarmasyarakat dan ini akan melahirkan kegaduhan sendiri, karena itu seharusnya secara bijak dipertimbangkan untuk tidak menambah kegaduhan baru," kata Fickar kepada MNC Portal Indonesia, Jakarta, Minggu (21/3/2021).
Baca juga: Kisruh Habib Rizieq di Rutan Bareskrim, Polri: Itu Ada Hakim dan Jaksa
Fickar berpandangan, seharusnya kepolisian mempertimbangkan bahwa tindak pidana pidana itu ada yang bersifat umum, tetapi adapula yang bersifat aduan.
"Dengan basis seperti itu seharusnya kepolisian juga membatasi diri untuk tidak masuk secara aktif menstimulir terjadinya laporan padi delik bersifat aduan, karena itu akan memasuki wilayah privat WNI yang bukan ranahnya kepolisian," kata Fickar.
Badge Award rencananya diberikan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri ke warga yang aktif melaporkan tindak kejahatan di media sosial (medsos).
"Stimulasi yang dilakukan ini tidak mustahil akan melahirkan suasana saling melaporkan antarmasyarakat dan ini akan melahirkan kegaduhan sendiri, karena itu seharusnya secara bijak dipertimbangkan untuk tidak menambah kegaduhan baru," kata Fickar kepada MNC Portal Indonesia, Jakarta, Minggu (21/3/2021).
Baca juga: Kisruh Habib Rizieq di Rutan Bareskrim, Polri: Itu Ada Hakim dan Jaksa
Fickar berpandangan, seharusnya kepolisian mempertimbangkan bahwa tindak pidana pidana itu ada yang bersifat umum, tetapi adapula yang bersifat aduan.
"Dengan basis seperti itu seharusnya kepolisian juga membatasi diri untuk tidak masuk secara aktif menstimulir terjadinya laporan padi delik bersifat aduan, karena itu akan memasuki wilayah privat WNI yang bukan ranahnya kepolisian," kata Fickar.
Lihat Juga :