Soal Dana Otsus Papua, Harus Dibikin Banyak Perdasus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) diminta membuat lebih banyak peraturan daerah khusus (Perdasus) terkait dana otonomi khusus (otsus) Papua.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua, dana Otsus akan berakhir tahun ini. Meski demikian, pemerintah sudah mewacanakan merevisi dengan menaikkan anggaran.
"Dana Otsus tidak habis, cuma revisi anggaran. Dana Otsus harus terus berlanjut. Pemerintan kan sudah meingindikasikan kemungkinan Kementerian Keuangan ada kenaikan 2 sampai 2,25% dari dana alokasi umum. Papua akan mendapatkan penambahan, tapi masih dalam wacana," kata Dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta, Sri Yunanto, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: 20 Tahun Dana Otsus Mengalir ke Papua, Sri Mulyani Bongkar Masih Banyak Pengabaian
"Sekarang ini UU Otsus itu kan belum banyak perda turunannya. MRP dan DPRP harus banyak membuat Perdasus. Ini harus dilihat mana aturan turunan-turunannya yang bisa langsung memberikan dampak pada masyarakat tingkat bawah," katanya.
Besarnya dana Otsus yang diberikan pemerintah merupakan salah satu bentuk perhatian khusus pemerintah kepada masyarakat Papua. Dana tersebut diharapkan dapat disalurkan kepada masyarakat melalui sinkronisasi program tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Untuk itu, Sri Yunanto berharap, tata kelola di level internal harus ditingkatkan lagi agar dana Otsus tepat sasaran dan tidak diselewengkan.
Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Alokasi Dana Otsus untuk Papua Naik
"Kalau dari pusat itu kan sudah ratusan triliun rupiah, jadi tata kelola di level internal yang harus ditingkatkan. Dampak positif dari Otsus untuk masyarakat Papua sih sudah ada, tapi memang belum sepenuhnya sesuai dengan yang diharapkan, karena ada masalah SDM, tata kelola pemerintahan, soal governmency. Itu yang memang masih harus diperbaiki," ujarnya.
"Termasuk peraturan turunan-turunan dan sebagainya itu harus diperbaiki agar misi Otsus itu bisa terakselerasi atau lebih dipercepat. Jadi ini adalah tugas bersama, tapi lebih khususnya kepada tugas tokoh tokoh di Papua, seperti MRT, DPRT, dan Gubernur," katanya.
"Otonomi khusus itu ibaratnya semua wewenang dikasih, kecuali wewenang terkait dengan pusat, contohnya pertahanan, keamanan, penegakan hukum, agama dll. Bikin partai sendiri saja boleh, lambang bendera boleh asal bukan lambang yang sudah trademark separatis, seperti bintang kejora," katanya.
Sejak 2002, pemerintah pusat telah menyalurkan dana Otsus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat sebesar Rp126,99 triliun.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua, dana Otsus akan berakhir tahun ini. Meski demikian, pemerintah sudah mewacanakan merevisi dengan menaikkan anggaran.
"Dana Otsus tidak habis, cuma revisi anggaran. Dana Otsus harus terus berlanjut. Pemerintan kan sudah meingindikasikan kemungkinan Kementerian Keuangan ada kenaikan 2 sampai 2,25% dari dana alokasi umum. Papua akan mendapatkan penambahan, tapi masih dalam wacana," kata Dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta, Sri Yunanto, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: 20 Tahun Dana Otsus Mengalir ke Papua, Sri Mulyani Bongkar Masih Banyak Pengabaian
"Sekarang ini UU Otsus itu kan belum banyak perda turunannya. MRP dan DPRP harus banyak membuat Perdasus. Ini harus dilihat mana aturan turunan-turunannya yang bisa langsung memberikan dampak pada masyarakat tingkat bawah," katanya.
Besarnya dana Otsus yang diberikan pemerintah merupakan salah satu bentuk perhatian khusus pemerintah kepada masyarakat Papua. Dana tersebut diharapkan dapat disalurkan kepada masyarakat melalui sinkronisasi program tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Untuk itu, Sri Yunanto berharap, tata kelola di level internal harus ditingkatkan lagi agar dana Otsus tepat sasaran dan tidak diselewengkan.
Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Alokasi Dana Otsus untuk Papua Naik
"Kalau dari pusat itu kan sudah ratusan triliun rupiah, jadi tata kelola di level internal yang harus ditingkatkan. Dampak positif dari Otsus untuk masyarakat Papua sih sudah ada, tapi memang belum sepenuhnya sesuai dengan yang diharapkan, karena ada masalah SDM, tata kelola pemerintahan, soal governmency. Itu yang memang masih harus diperbaiki," ujarnya.
"Termasuk peraturan turunan-turunan dan sebagainya itu harus diperbaiki agar misi Otsus itu bisa terakselerasi atau lebih dipercepat. Jadi ini adalah tugas bersama, tapi lebih khususnya kepada tugas tokoh tokoh di Papua, seperti MRT, DPRT, dan Gubernur," katanya.
"Otonomi khusus itu ibaratnya semua wewenang dikasih, kecuali wewenang terkait dengan pusat, contohnya pertahanan, keamanan, penegakan hukum, agama dll. Bikin partai sendiri saja boleh, lambang bendera boleh asal bukan lambang yang sudah trademark separatis, seperti bintang kejora," katanya.
Sejak 2002, pemerintah pusat telah menyalurkan dana Otsus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat sebesar Rp126,99 triliun.
(abd)