Disebut Beri Duit ke Biduan, Edhy Prabowo Mengaku Tak Kenal
Kamis, 18 Maret 2021 - 19:07 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini tim penyidik KPK sudah memeriksa sebanyak 115 orang saksi dalam perkara ini.Sementaraaset yang telah dilakukan penyitaan aset lain dalam kelompok barang mewah kemudian ada juga elektronik ada juga kendaraan uang cash juga ada perhiasan dan properti.
"Keseluruhan nilai yang telah dilakukan penyitaan sebelum Rp52,3 miliar adalah kurang lebih Rp37,6 miliar," ungkap Ali.
Diketahui KPK telah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.
Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
"Keseluruhan nilai yang telah dilakukan penyitaan sebelum Rp52,3 miliar adalah kurang lebih Rp37,6 miliar," ungkap Ali.
Diketahui KPK telah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.
Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
(muh)
Lihat Juga :