Jawaban Mahfud MD Tanggapi Kritik MUI soal Penanganan Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik sikap pemerintah yang tegas melarang salat id namun melonggarkan tempat-tempat lain seperti mal, pasar maupun bandara.
Menanggapi kritik itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan saat ini ibadah berkelompok dilarang untuk mencegah terjadinya penularan virus Corona (Covid-19).
“Kita menekankan bahwa menurut undang-undang dan Permenkes yang sekarang berlaku terkait Covid itu, beribadah secara berkelompok dalam jamaah besar itu termasuk yang dilarang dalam rangka menjaga keselamatan dari penularan covid-19,” katanya seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (19/5/2020).
( )
Sementara untuk pasar, bandara ataupun tempat lainnya yang buka, kata dia, memang diperbolehkan oleh undang-undang. Namun, di tempat-tempat tersebut harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Seperti diketahui, ada 11 sektor yang diperbolehkan dibuka saat masa pembatasan sosial yaitu bahan pangan, kesehatan, komunikasi dan teknologi, energi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada objek vital, dan kebutuhan sehari-hari.
“Misalnya bandara untuk mengangkut orang-orang karena tugas-tugas dan pekerjaan tertentu dengan syarat tertentu dibuka itu. Yang melanggar ketentuan itu juga ditindak yang tidak sesuai dengan aturan itu,” ungkapnya.(Baca Juga: KPK Fasilitasi Kejagung Periksa Eks Aspri Imam Nahrawi)
Mahfud menegaskan antara pemerintah dengan MUI maupun NU dan Muhammadiyah sebenarnya tidak ada perbedaan pandangan. MUI, NU dan Muhamamdiyah telah mengeluarkan saruan agar shalat di rumah karena berbahaya jika berkumpul-kumpul dalam jumlah besar.
“Itu lebih menimbulkan mudharat daripada kita meraih yang sunnah muakkad sekalipun. Oleh sebab itu kan sama isinya yang disebarkan oleh menteri agama, MUI, NU Muhammadiyah dan ormas ormas lain,” tuturnya.
Sebelumnya, Sekjen MUI, Anwar Abbas menyatakan, ada ironi atau hal-hal yang sangat sulit diterima dengan akal sehat dalam usaha memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang belum dapat diprediksi secara pasti kapan berakhirnya.
"Di satu sisi kita tegas dalam menghadapi masalah tapi di sisi lain kita longgar sehingga usaha kita untuk membendung dan menghentikan secepatnya penyebaran virus Corona tersebut menjadi terkendala karena adanya ambivalensi sikap dari pemerintah yang tegas dengan rumah ibadah tapi tidak tegas dengan lainnya," ujar Anwar kepada SINDOnews, Minggu 17 Mei 2020.
Anwar mengatakan, bagi MUI setelah melihat dan mengkaji tentang virus Corona ini serta bahaya dan dampak buruk serta kemudaratan yang bisa ditimbulkannya, MUI telah mengeluarkan fatwa agar umat Islam di daerah supaya tidak melaksanakan salat Jumat dan salat berjamaah lima waktu serta salat tarawih di masjid maupun musala, dan mengimbau agar mengerjakannya di rumah saja.
Menanggapi kritik itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan saat ini ibadah berkelompok dilarang untuk mencegah terjadinya penularan virus Corona (Covid-19).
“Kita menekankan bahwa menurut undang-undang dan Permenkes yang sekarang berlaku terkait Covid itu, beribadah secara berkelompok dalam jamaah besar itu termasuk yang dilarang dalam rangka menjaga keselamatan dari penularan covid-19,” katanya seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (19/5/2020).
( )
Sementara untuk pasar, bandara ataupun tempat lainnya yang buka, kata dia, memang diperbolehkan oleh undang-undang. Namun, di tempat-tempat tersebut harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Seperti diketahui, ada 11 sektor yang diperbolehkan dibuka saat masa pembatasan sosial yaitu bahan pangan, kesehatan, komunikasi dan teknologi, energi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada objek vital, dan kebutuhan sehari-hari.
“Misalnya bandara untuk mengangkut orang-orang karena tugas-tugas dan pekerjaan tertentu dengan syarat tertentu dibuka itu. Yang melanggar ketentuan itu juga ditindak yang tidak sesuai dengan aturan itu,” ungkapnya.(Baca Juga: KPK Fasilitasi Kejagung Periksa Eks Aspri Imam Nahrawi)
Mahfud menegaskan antara pemerintah dengan MUI maupun NU dan Muhammadiyah sebenarnya tidak ada perbedaan pandangan. MUI, NU dan Muhamamdiyah telah mengeluarkan saruan agar shalat di rumah karena berbahaya jika berkumpul-kumpul dalam jumlah besar.
“Itu lebih menimbulkan mudharat daripada kita meraih yang sunnah muakkad sekalipun. Oleh sebab itu kan sama isinya yang disebarkan oleh menteri agama, MUI, NU Muhammadiyah dan ormas ormas lain,” tuturnya.
Sebelumnya, Sekjen MUI, Anwar Abbas menyatakan, ada ironi atau hal-hal yang sangat sulit diterima dengan akal sehat dalam usaha memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang belum dapat diprediksi secara pasti kapan berakhirnya.
"Di satu sisi kita tegas dalam menghadapi masalah tapi di sisi lain kita longgar sehingga usaha kita untuk membendung dan menghentikan secepatnya penyebaran virus Corona tersebut menjadi terkendala karena adanya ambivalensi sikap dari pemerintah yang tegas dengan rumah ibadah tapi tidak tegas dengan lainnya," ujar Anwar kepada SINDOnews, Minggu 17 Mei 2020.
Anwar mengatakan, bagi MUI setelah melihat dan mengkaji tentang virus Corona ini serta bahaya dan dampak buruk serta kemudaratan yang bisa ditimbulkannya, MUI telah mengeluarkan fatwa agar umat Islam di daerah supaya tidak melaksanakan salat Jumat dan salat berjamaah lima waktu serta salat tarawih di masjid maupun musala, dan mengimbau agar mengerjakannya di rumah saja.
(dam)