Buron Sejak 2012, Kejagung Tangkap Koruptor Pengadaan Alat di Poltek Negeri Ambon

Kamis, 18 Maret 2021 - 07:38 WIB
loading...
Buron Sejak 2012, Kejagung Tangkap Koruptor Pengadaan Alat di Poltek Negeri Ambon
Tim Tabur Kejagung menangkap buron tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2009, Direktur CV Pelory Karyatama, Muhammad Latuconsina alias Jon. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung bersama Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menangkap buron tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan Politeknik Negeri Ambon (Polnam) Tahun Anggaran 2009, Direktur CV Pelory Karyatama, Muhammad Latuconsina alias Jon.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penangkapan terhadap Jon dilakukan di Slemen, DIY pada Rabu, 17 Maret 2021, kemarin. Jon merupakan buronan dengan status terpidana perkara korupsi dalam perkara pelaksanaan kegiatan pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan Politeknik Negeri Ambon (Polnam) anggaran 2009. "Telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain pada saat bertindak sebagai kontraktor," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Kamis (18/3/2021).

Jon merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp616.072.728 sesuai laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Maluku, 13 Agustus 2010. "Sebelumnya melarikan diri sejak 2012 usai pihak jaksa eksekutor melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan," ungkapnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 2122 K/PID.SUS/2011, tanggal 12 Februari 2012, terpidana Jon dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta subsidiair 6 bulan kurungan.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4313 seconds (0.1#10.140)