Terima Dokumen Kubu Moeldoko, Kubu AHY: Jika Diproses Menkumham Tabrak UU Parpol

Kamis, 18 Maret 2021 - 06:33 WIB
loading...
Terima Dokumen Kubu...
Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono Abdul Fickar Hadjar menilai, Menkumham Yasonna H Laoly menabrak UU Parpol jika memproses dokumen kubu Moeldoko. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Demokrat (PD) kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) , Abdul Fickar Hadjar memberikan tanggapannya terkait langkah Kemenkumham yang akan meneliti dokumen yang diserahkan oleh kubu Moeldoko. Fickar menilai seharusnya Kemenkumham tidak menanggapi apapun dari kubu Moeldoko.

“Kalau memproses itu main menurut saya. Tidak sesuai dengan Undang-Undang Parpol. Buat apa undang-undang dibikin kalau disimpangkan aturannya,” katanya Kamis (18/3/2021). Baca juga: Tak Hadir di Sidang Perdana, Kubu AHY Ngaku sedang Siapkan Sejumlah Berkas

Dia menegaskan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang tidak hanya bertentangan dengan AD/ART partai saja. Namun juga melanggar UU Partai Politik. “Kalau Menkumham memproses itu sama dengan dia menabrak UU Parpol. Menkumham sebagai pejabat eksekutif tidak boleh melanggar undang-undang,” ujarnya. Baca juga: KLB Tidak Sah, Pihak AHY Sarankan Kubu Moeldoko Ubah Nama dan Logo Partai

Fickar mengatakan sebagaimana diatur di dalam UU Partai jika ada konflik di internal partai maka harus diselesaikan terlebih dahulu di mahkamah partai. Namun jika tidak selesai maka bisa diselesaikan kepada Pengadilan Negeri. “Menkumham baru bereaksi kalau sudah ada keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Pegangannya itu mestinya. Di UU partai politik itu ada aturan seperti itu. Jadi harusnya ini diselesaikan di mahkamah partai terlebih dahulu,” pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kaget Presiden Beri...
Kaget Presiden Beri Amnesti ke Hasto, Yasonna: Di Luar Perhitungan Politik Kita
Internal PDIP Solid...
Internal PDIP Solid Jelang Kongres, Yasonna: Mana Ada Beda-beda Sikap
Saffar Godam Dicecar...
Saffar Godam Dicecar KPK soal Tim Pencarian Harun Masiku Bentukan Yasonna Laoly
Yasonna Laoly Tepis...
Yasonna Laoly Tepis Tudingan Copot Dirjen Imigrasi untuk Samarkan Jejak Harun Masiku
Yasonna Laoly Dicekal,...
Yasonna Laoly Dicekal, Guntur Romli: KPK Agresif Kriminalisasi PDIP
Yasonna dan Hasto Kooperatif,...
Yasonna dan Hasto Kooperatif, Jubir PDIP: Kenapa KPK Lakukan Pencekalan, Apa Tujuannya?
Raker Menteri HAM dan...
Raker Menteri HAM dan Komisi XIII DPR: Bahas Amnesti, Perlindungan WNI, dan Rencana Kerja 2025
Kepengurusan PMI Pimpinan...
Kepengurusan PMI Pimpinan Jusuf Kalla Resmi Diakui Menkum
Hampir 7 Jam Diperiksa...
Hampir 7 Jam Diperiksa KPK, Yasonna Laoly Ungkap Kapasitasnya saat Jadi Menkumham
Rekomendasi
Perjuangan Mahasiswa...
Perjuangan Mahasiswa Tembus Bundaran HI: Diblokade di Semanggi, Saling Dorong dengan Aparat di Tosari
Doa Akhir dan Awal Tahun...
Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam yang Penting Diketahui!
Perindo Sultra Bagi-bagi...
Perindo Sultra Bagi-bagi 500 Kupon BBM Pertamax Gratis untuk Ojol dan Warga Kendari
Berita Terkini
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Infografis
Dokumen CIA Prediksi...
Dokumen CIA Prediksi Siapa Pemenang Perang India dan Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved