Skema PPPK Hanya untuk Bayar Utang Budi kepada Guru Honorer
Kamis, 18 Maret 2021 - 06:10 WIB
loading...
A
A
A
Ini yang menjadikan daerah tidak berlomba-lomba mengajukan formasi satu juta guru P3K tersebut. Dari kuota satu juta guru yang dibuka, yang diajukan hanya 513.000 formasi saja. Masih ada 58 kota/kabupaten termasuk dua provinsi yaitu Papua dan Papua Barat yang tidak mengajukan. “Kami sangat sayangkan buruknya koordinasi pemerintah pusat dan daerah. Dilihat dari sedikitnya daerah yang mengusulkan formasi guru P3K. Alasannya karena daerah tidak punya pendanaan yang baik untuk tunjangan dan gaji guru. Alasan klasik muncul bahwa APBD kecil dan tidak sanggup membiayai,” ucapnya.
Hal lain adalah yang diharapkan banyak daerah menginginkan dibuka kembali keran perekrutan guru CPNS. Hal itu juga sudah disuarakan pihaknya sejak Desember lalu ketika pemerintah menghentikan seleksi guru CPNS menjadi sistem P3K. “Kami dari awal meminta agar tetap buka seleksi guru CPNS. Kalau ini dibuka, pasti daerah ramai mengusulkan karena jelas kalkulasi secara APBD, guru PNS itu sampai pensiun. Kalau P3K kan kontrak dan ribet secara manajemen. Perhitungan manajemen kepegawaian dan keuangan relatif lebih complicated ketimbang PNS yang sudah jelas masa pensiunnya. Makanya, dua faktor ini yang membuat daerah ragu menyusulkan formasi P3K,” tuturnya.
Padahal, kata Satriwan, saat ini Indonesia memerlukan tenaga guru sebanyak 1,3 juta orang sampai tahun 2024. P2G juga mendorong agar Kemenpan RB dan Kemendikbud memberlakukan poin afirmasi. Aspirasi itu sudah direspons oleh kementrian, walaupun hanya sebagian kecil. “Yang kita minta kemarin sudah dikabulkan sebagian kecil oleh Mas Menteri dan disampaikan ke Komisi X yaitu guru honorer yang sudah memiliki sertifikat pendidik maka diberikan langsung nilai 100 untuk aspek penilaian kompetensi teknis. Tapi, tetap harus ikut ujian. Kepemilikan sertifikat pendidik diberikan nilai kompetensi teknis yang maksimal 300 nilainya dari nilai 500. Sisanya dicari dari nilai aspek kompetensi manajerial. Ketiga nilai aspek kompetensi sosiokultural dan wawancara. Ada empat penilaian P3K. Minta poin afirmasi,” tandasnya.
Sementara itu, pengamat Pendidikan Indra Charismiadji menilai harus ada kualifikasi untuk menjaga kualitas dari guru honorer. Dia mengungkapkan dari sekitar 1.498.344 orang guru honorer yang terdata di Kemendikbud hanya 47% dari mereka yang memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Ini artinya ada 789.381 guru honorer tidak memiliki NUPTK. "Kok ada guru honorer bisa tanpa NUPTK, tidak tahu di lapangan pada seenaknya saja. Jumlah mereka banyak banget dan mereka memang tidak layak," katanya, kepada KORAN SINDO.
Karenanya, para guru honorer tanpa NUPTK tersebut tidak layak dipertahankan. Mereka ini tidak bermanfaat untuk pembangunan SDM unggul. "Guru honorer memang tidak bisa menopang SDM unggul jadi layak diberhentikan. Kalau untuk masa depan bangsa, tolong pindahkan guru honorer ini ke bidang lain yang lebih layak. Pendidikan bukan tempat penyerapan tenaga kerja yang tidak punya keahlian mendidik,” ucapnya.
Hal lain adalah yang diharapkan banyak daerah menginginkan dibuka kembali keran perekrutan guru CPNS. Hal itu juga sudah disuarakan pihaknya sejak Desember lalu ketika pemerintah menghentikan seleksi guru CPNS menjadi sistem P3K. “Kami dari awal meminta agar tetap buka seleksi guru CPNS. Kalau ini dibuka, pasti daerah ramai mengusulkan karena jelas kalkulasi secara APBD, guru PNS itu sampai pensiun. Kalau P3K kan kontrak dan ribet secara manajemen. Perhitungan manajemen kepegawaian dan keuangan relatif lebih complicated ketimbang PNS yang sudah jelas masa pensiunnya. Makanya, dua faktor ini yang membuat daerah ragu menyusulkan formasi P3K,” tuturnya.
Padahal, kata Satriwan, saat ini Indonesia memerlukan tenaga guru sebanyak 1,3 juta orang sampai tahun 2024. P2G juga mendorong agar Kemenpan RB dan Kemendikbud memberlakukan poin afirmasi. Aspirasi itu sudah direspons oleh kementrian, walaupun hanya sebagian kecil. “Yang kita minta kemarin sudah dikabulkan sebagian kecil oleh Mas Menteri dan disampaikan ke Komisi X yaitu guru honorer yang sudah memiliki sertifikat pendidik maka diberikan langsung nilai 100 untuk aspek penilaian kompetensi teknis. Tapi, tetap harus ikut ujian. Kepemilikan sertifikat pendidik diberikan nilai kompetensi teknis yang maksimal 300 nilainya dari nilai 500. Sisanya dicari dari nilai aspek kompetensi manajerial. Ketiga nilai aspek kompetensi sosiokultural dan wawancara. Ada empat penilaian P3K. Minta poin afirmasi,” tandasnya.
Sementara itu, pengamat Pendidikan Indra Charismiadji menilai harus ada kualifikasi untuk menjaga kualitas dari guru honorer. Dia mengungkapkan dari sekitar 1.498.344 orang guru honorer yang terdata di Kemendikbud hanya 47% dari mereka yang memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Ini artinya ada 789.381 guru honorer tidak memiliki NUPTK. "Kok ada guru honorer bisa tanpa NUPTK, tidak tahu di lapangan pada seenaknya saja. Jumlah mereka banyak banget dan mereka memang tidak layak," katanya, kepada KORAN SINDO.
Karenanya, para guru honorer tanpa NUPTK tersebut tidak layak dipertahankan. Mereka ini tidak bermanfaat untuk pembangunan SDM unggul. "Guru honorer memang tidak bisa menopang SDM unggul jadi layak diberhentikan. Kalau untuk masa depan bangsa, tolong pindahkan guru honorer ini ke bidang lain yang lebih layak. Pendidikan bukan tempat penyerapan tenaga kerja yang tidak punya keahlian mendidik,” ucapnya.
Lihat Juga :