Skema PPPK Hanya untuk Bayar Utang Budi kepada Guru Honorer

Kamis, 18 Maret 2021 - 06:10 WIB
loading...
Skema PPPK Hanya untuk...
Skema PPPK Hanya untuk Bayar Utang Budi kepada Guru Honorer
A A A
JAKARTA – Program satu juta guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dinilai hanya sebagai cara pemerintah membayar utang budi kepada para guru honorer. Skema PPPK diharapkan tidak menutup peluang bagi calon guru untuk bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Guru honorer memberikan sumbangsih pada dunia pendidikan cukup besar. Pasalnya, sebanyak 40% guru yang mengajar di sekolah negeri adalah berstatus guru honorer. Sayangnya, kesejahteraan guru honorer hingga kini belum diperhatikan dengan baik. Untuk guru honorer yang diangkat oleh pemerintah daerah tidak memiliki keseragaman gaji. Karena penggajian mereka bergantung pada kemampuan anggaran belanja daerah masing-masing. Jika APBD kecil, otomatis gaji mereka pun kecil. “Guru honorer daerah yang diangkat daerah, mereka punya gaji dari daerah. Besarannya tergantung pada kemampuan pemda. Ada yang Rp1 juta per bulan di Blitar, ada yang Rp750.000. Ada juga yang sampai Rp4,4 juta, itu di DKI Jakarta,” kata Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim .

Kedua, guru honorer yang diangkat sekolah atau komite sekolah. Penggajian mereka berdasarkan dana biaya operasional sekolah (BOS). Nominalnya pun tidak besar kisaran Rp750.000 dan ironinya banyak dari mereka yang gajinya tertunda berbulan-bulan. “P2G meminta Kemdikbud, Kemdagri, dan Kementrian Agama membuat surat kesepakatan bersama (SKB) tentang upah minimum guru yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup di seluruh Indonesia. Dengan demikian, ada kelayakan upah nantinya,” ucapnya.

Aspirasi dari P2G disikapi pemerintah melalui mekanisme perekrutan 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Menurut P2G, ini bukanlah solusi jangka panjang. Ditegaskan bahwa dunia pendidikan memerlukan tenaga pendidik untuk jangka panjang, bukan sekadar mereka yang dipekerjakan berdasarkan sistem kerja dengan perjanjian (kontrak). “Merekrut satu juta guru P3K bukan solusi jangka panjang, karena dia (guru honorer) dikontrak (sistem kerjanya), sedangkan kita butuh guru yang bertahun-tahun. Sudah ada kejadian di Bone, Sulawesi Selatan, ada guru sekolah dasar honorer sudah belasan tahun (mengajar) ternyata kontrak cuma setahun. Tapi, guru yang lain ada yang dikontrak lima tahun. Jadi, pertimbangannya ya suka-suka daerah. Inilah yang kami khawatirkan akan terjadi politisasi. Kedudukan P3K ini lemah jadi rentan dipolitisasi,” paparnya.

Satriwan berpendapat bahwa sistem P3K ini hanya untuk memenuhi “utang” pemerintah kepada guru honorer. Karena mereka yang berusia di atas 35 tahun tidak bisa diangkat jadi PNS lantaran terbentur UU Nomor 5 tahun 2014 yang menyebutkan tidak lagi mengenal istilah “diangkat”, melainkan berbasis tes. Perihal rekrutmen satu juta guru P3K pun tidak direspons semua wilayah dengan baik. Buktinya banyak daerah yang tidak mengajukan formasi tersebut. Mengapa? Karena, daerah mempertimbangkan penggajian guru honorer tersebut. “Alasannya karena daerah tidak punya pendanaan yang baik untuk tunjangan dan gaji guru. Karena, menurut Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K yang direkrut oleh pemda maka mereka digaji dan tunjangan oleh pemda (melalui APBD),” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer dalam Seleksi PPPK
Akses Education Centre...
Akses Education Centre Apresiasi Rekomendasi PLPI Soal Rekrutmen CASN 2026
Rencana Rekrutmen ASN...
Rencana Rekrutmen ASN 2026, Mensesneg: Sedang Kita Finalkan, Kita Rumuskan
Guru Honorer Layak Dapat...
Guru Honorer Layak Dapat THR sebagai Bentuk Apresiasi atas Pengabdian
Sahroni Dukung Kejagung...
Sahroni Dukung Kejagung Bebaskan Guru Honorer di Probolinggo: Sejalan dengan Hati Nurani
Kejagung Hentikan Kasus...
Kejagung Hentikan Kasus dan Bebaskan Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo
PNM Peduli Salurkan...
PNM Peduli Salurkan Bantuan Sosial kepada Guru Honorer SDK Wukur di NTT
Kisah Haru Sitimah,...
Kisah Haru Sitimah, Guru SD di Kudus yang Tetap Mengajar di Tengah Keterbatasan
Dirjen GTK Tegaskan...
Dirjen GTK Tegaskan Guru Non-ASN Tak Diberhentikan, SE Nomor 7/2026 Beri Kepastian Mengajar
Rekomendasi
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
Richard Lee Akui Seluruh...
Richard Lee Akui Seluruh Perbuatannya, Kejari Tangerang: Kasus Sudah Terang Benderang
Berita Terkini
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Infografis
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved