Skema PPPK Hanya untuk Bayar Utang Budi kepada Guru Honorer
Kamis, 18 Maret 2021 - 06:10 WIB
loading...
Skema PPPK Hanya untuk Bayar Utang Budi kepada Guru Honorer
A
A
A
JAKARTA – Program satu juta guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dinilai hanya sebagai cara pemerintah membayar utang budi kepada para guru honorer. Skema PPPK diharapkan tidak menutup peluang bagi calon guru untuk bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Guru honorer memberikan sumbangsih pada dunia pendidikan cukup besar. Pasalnya, sebanyak 40% guru yang mengajar di sekolah negeri adalah berstatus guru honorer. Sayangnya, kesejahteraan guru honorer hingga kini belum diperhatikan dengan baik. Untuk guru honorer yang diangkat oleh pemerintah daerah tidak memiliki keseragaman gaji. Karena penggajian mereka bergantung pada kemampuan anggaran belanja daerah masing-masing. Jika APBD kecil, otomatis gaji mereka pun kecil. “Guru honorer daerah yang diangkat daerah, mereka punya gaji dari daerah. Besarannya tergantung pada kemampuan pemda. Ada yang Rp1 juta per bulan di Blitar, ada yang Rp750.000. Ada juga yang sampai Rp4,4 juta, itu di DKI Jakarta,” kata Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim .
Kedua, guru honorer yang diangkat sekolah atau komite sekolah. Penggajian mereka berdasarkan dana biaya operasional sekolah (BOS). Nominalnya pun tidak besar kisaran Rp750.000 dan ironinya banyak dari mereka yang gajinya tertunda berbulan-bulan. “P2G meminta Kemdikbud, Kemdagri, dan Kementrian Agama membuat surat kesepakatan bersama (SKB) tentang upah minimum guru yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup di seluruh Indonesia. Dengan demikian, ada kelayakan upah nantinya,” ucapnya.
Aspirasi dari P2G disikapi pemerintah melalui mekanisme perekrutan 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Menurut P2G, ini bukanlah solusi jangka panjang. Ditegaskan bahwa dunia pendidikan memerlukan tenaga pendidik untuk jangka panjang, bukan sekadar mereka yang dipekerjakan berdasarkan sistem kerja dengan perjanjian (kontrak). “Merekrut satu juta guru P3K bukan solusi jangka panjang, karena dia (guru honorer) dikontrak (sistem kerjanya), sedangkan kita butuh guru yang bertahun-tahun. Sudah ada kejadian di Bone, Sulawesi Selatan, ada guru sekolah dasar honorer sudah belasan tahun (mengajar) ternyata kontrak cuma setahun. Tapi, guru yang lain ada yang dikontrak lima tahun. Jadi, pertimbangannya ya suka-suka daerah. Inilah yang kami khawatirkan akan terjadi politisasi. Kedudukan P3K ini lemah jadi rentan dipolitisasi,” paparnya.
Satriwan berpendapat bahwa sistem P3K ini hanya untuk memenuhi “utang” pemerintah kepada guru honorer. Karena mereka yang berusia di atas 35 tahun tidak bisa diangkat jadi PNS lantaran terbentur UU Nomor 5 tahun 2014 yang menyebutkan tidak lagi mengenal istilah “diangkat”, melainkan berbasis tes. Perihal rekrutmen satu juta guru P3K pun tidak direspons semua wilayah dengan baik. Buktinya banyak daerah yang tidak mengajukan formasi tersebut. Mengapa? Karena, daerah mempertimbangkan penggajian guru honorer tersebut. “Alasannya karena daerah tidak punya pendanaan yang baik untuk tunjangan dan gaji guru. Karena, menurut Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K yang direkrut oleh pemda maka mereka digaji dan tunjangan oleh pemda (melalui APBD),” katanya.
Guru honorer memberikan sumbangsih pada dunia pendidikan cukup besar. Pasalnya, sebanyak 40% guru yang mengajar di sekolah negeri adalah berstatus guru honorer. Sayangnya, kesejahteraan guru honorer hingga kini belum diperhatikan dengan baik. Untuk guru honorer yang diangkat oleh pemerintah daerah tidak memiliki keseragaman gaji. Karena penggajian mereka bergantung pada kemampuan anggaran belanja daerah masing-masing. Jika APBD kecil, otomatis gaji mereka pun kecil. “Guru honorer daerah yang diangkat daerah, mereka punya gaji dari daerah. Besarannya tergantung pada kemampuan pemda. Ada yang Rp1 juta per bulan di Blitar, ada yang Rp750.000. Ada juga yang sampai Rp4,4 juta, itu di DKI Jakarta,” kata Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim .
Kedua, guru honorer yang diangkat sekolah atau komite sekolah. Penggajian mereka berdasarkan dana biaya operasional sekolah (BOS). Nominalnya pun tidak besar kisaran Rp750.000 dan ironinya banyak dari mereka yang gajinya tertunda berbulan-bulan. “P2G meminta Kemdikbud, Kemdagri, dan Kementrian Agama membuat surat kesepakatan bersama (SKB) tentang upah minimum guru yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup di seluruh Indonesia. Dengan demikian, ada kelayakan upah nantinya,” ucapnya.
Aspirasi dari P2G disikapi pemerintah melalui mekanisme perekrutan 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Menurut P2G, ini bukanlah solusi jangka panjang. Ditegaskan bahwa dunia pendidikan memerlukan tenaga pendidik untuk jangka panjang, bukan sekadar mereka yang dipekerjakan berdasarkan sistem kerja dengan perjanjian (kontrak). “Merekrut satu juta guru P3K bukan solusi jangka panjang, karena dia (guru honorer) dikontrak (sistem kerjanya), sedangkan kita butuh guru yang bertahun-tahun. Sudah ada kejadian di Bone, Sulawesi Selatan, ada guru sekolah dasar honorer sudah belasan tahun (mengajar) ternyata kontrak cuma setahun. Tapi, guru yang lain ada yang dikontrak lima tahun. Jadi, pertimbangannya ya suka-suka daerah. Inilah yang kami khawatirkan akan terjadi politisasi. Kedudukan P3K ini lemah jadi rentan dipolitisasi,” paparnya.
Satriwan berpendapat bahwa sistem P3K ini hanya untuk memenuhi “utang” pemerintah kepada guru honorer. Karena mereka yang berusia di atas 35 tahun tidak bisa diangkat jadi PNS lantaran terbentur UU Nomor 5 tahun 2014 yang menyebutkan tidak lagi mengenal istilah “diangkat”, melainkan berbasis tes. Perihal rekrutmen satu juta guru P3K pun tidak direspons semua wilayah dengan baik. Buktinya banyak daerah yang tidak mengajukan formasi tersebut. Mengapa? Karena, daerah mempertimbangkan penggajian guru honorer tersebut. “Alasannya karena daerah tidak punya pendanaan yang baik untuk tunjangan dan gaji guru. Karena, menurut Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K yang direkrut oleh pemda maka mereka digaji dan tunjangan oleh pemda (melalui APBD),” katanya.
Lihat Juga :