Soal Legalitas dan Kisruh KLB Demokrat Bakal Memasuki Babak Baru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Riset Indonesia Presidential Studies (IPS), Arman Salam mengingatkan Pemerintah dalam hal ini Kemenkumham agar tak 'memakai kacamata kuda' dalam menengahi kisruh internal Partai Demokrat (PD) utamanya dalam menolak atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan legalitas Kongres Luar Biasa (KLB).
Lebih lanjut ia mengatakan, jika Kemenkumham ingin komitmen melakukan tugas secara profesional berkeadilan dan beradab, maka siap-siap pemerintah akan mendapatkan hadiah tepuk tangan meriah dari masyarakat karena ternyata Indonesia masih nyaman sebagai tempat tinggal rumah besar yang menjunjung nilai demokrasi dan UUD'45 serta pancasila yang menjadi soko guru dan dasar berkebangsaan.
"Terkait peluang apakah diterima dan disahkannya kepengurusan dan AD/ART KLB Deli serdang PD nampaknya akan masuk pada babak baru lagi, dengan dalih hanya sebagai pengesahan administratif dan tidak masuk dalam koridor sengketa internal maka KLB tersebut akan disahkan," ujarnya.
Selain itu, kata Arman, jika ada yang keberatan atas keputusan pemerintah, maka akan kisruh partai bisa berlanjut ke pengadilan. Cara tersebut, seperti yang sudah sudah terjadi dan menimpa parpol lain.
"Sehingga ke depan seorang menteri cukup dijabat sama mantan sekretaris desa saja, kalau hanya melihat syarat administrasi dan mengecek KTP dan mandat dari yang hadir saat KLB. Tidak ada pembelajaran nilai yang berarti bagi bangsa," kata Lulusan Kebijakan Publik Universitas Indonesia itu.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika Kemenkumham ingin komitmen melakukan tugas secara profesional berkeadilan dan beradab, maka siap-siap pemerintah akan mendapatkan hadiah tepuk tangan meriah dari masyarakat karena ternyata Indonesia masih nyaman sebagai tempat tinggal rumah besar yang menjunjung nilai demokrasi dan UUD'45 serta pancasila yang menjadi soko guru dan dasar berkebangsaan.
"Terkait peluang apakah diterima dan disahkannya kepengurusan dan AD/ART KLB Deli serdang PD nampaknya akan masuk pada babak baru lagi, dengan dalih hanya sebagai pengesahan administratif dan tidak masuk dalam koridor sengketa internal maka KLB tersebut akan disahkan," ujarnya.
Selain itu, kata Arman, jika ada yang keberatan atas keputusan pemerintah, maka akan kisruh partai bisa berlanjut ke pengadilan. Cara tersebut, seperti yang sudah sudah terjadi dan menimpa parpol lain.
"Sehingga ke depan seorang menteri cukup dijabat sama mantan sekretaris desa saja, kalau hanya melihat syarat administrasi dan mengecek KTP dan mandat dari yang hadir saat KLB. Tidak ada pembelajaran nilai yang berarti bagi bangsa," kata Lulusan Kebijakan Publik Universitas Indonesia itu.
(maf)