Resmi Cerai, Mantan Istri Tak Mau Lagi Dikaitkan dengan Buron KPK Harun Masiku
loading...
A
A
A
JAKARTA - Harun Masiku , buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR resmi diceraikan istrinya, Hildawati Jamrin. Gugatan cerai telah didaftarkan pada tanggal 27 Juli 2020 diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Makasar pada 16 Maret 2021.
"Sudah putus. Dengan putusan ini, Harun Masiku dan klien saya sudah tidak ada hubungan lagi," ujar Hari saat dihubungi, Rabu (17/3/2021).
(Baca: Elektabilitas PDIP Anjlok, Kasus Korupsi Harun Masiku dan Bansos Disorot)
Hari menuturkan dalam proses persidangan, Harun Masiku tidak pernah hadir meski telah dipanggil beberapa kali oleh pengadilan sampai dijatuhkannya putusan perceraian ini dalam persidangan tertutup. "Pengadilan Negeri Makassar telah memanggil Harun Masiku beberapa kali selama proses persidangan," kata Hari.
Hari pun meminta kepada semua pihak untuk menghormati langkah Hildawati itu dan tidak menyangkut pautkan kasus Harun Masiku kepada kliennya lagi.
"Dengan putusan ini, Harun Masiku dan klien saya sudah tidak ada hubungan lagi. Oleh karena itu, mengenai Informasi, keberadaan, atau apa pun jenisnya tentang Harun Masiku, sudah tidak menjadi urusan klien saya lagi," jelasnya.
(Baca: Ditanya Harun Masiku, KPK Ungkap 3 Buronan Korupsi Ada di Luar Negeri)
Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan caleg PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses PAW anggota DPR oleh KPK. Harun Masiku disebut-sebut lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020 dan hingga kini belum tertangkap.
"Sudah putus. Dengan putusan ini, Harun Masiku dan klien saya sudah tidak ada hubungan lagi," ujar Hari saat dihubungi, Rabu (17/3/2021).
(Baca: Elektabilitas PDIP Anjlok, Kasus Korupsi Harun Masiku dan Bansos Disorot)
Hari menuturkan dalam proses persidangan, Harun Masiku tidak pernah hadir meski telah dipanggil beberapa kali oleh pengadilan sampai dijatuhkannya putusan perceraian ini dalam persidangan tertutup. "Pengadilan Negeri Makassar telah memanggil Harun Masiku beberapa kali selama proses persidangan," kata Hari.
Hari pun meminta kepada semua pihak untuk menghormati langkah Hildawati itu dan tidak menyangkut pautkan kasus Harun Masiku kepada kliennya lagi.
"Dengan putusan ini, Harun Masiku dan klien saya sudah tidak ada hubungan lagi. Oleh karena itu, mengenai Informasi, keberadaan, atau apa pun jenisnya tentang Harun Masiku, sudah tidak menjadi urusan klien saya lagi," jelasnya.
(Baca: Ditanya Harun Masiku, KPK Ungkap 3 Buronan Korupsi Ada di Luar Negeri)
Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan caleg PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses PAW anggota DPR oleh KPK. Harun Masiku disebut-sebut lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020 dan hingga kini belum tertangkap.
(muh)