Menkumham Sebut Bupati Terpilih Sabu Raijua Ajukan Renunciation Kewarganegaraan
Rabu, 17 Maret 2021 - 14:21 WIB
loading...
A
A
A
“Nah kami terus, karena kalau kita membatalkan dan kemudian proses kehilangan kewarganegaraan Amerikanya terjadi juga maka dia menjadi stateless. Undang-undang kita tidak mengenal stateless. Dulu ada kasus kita mengenai hal ini yaitu Archandra Thahar,” papar Yasonna.
(Baca: Kemendagri Tunggu Hasil Kajian Kemenkumham soal Bupati Sabu Raijua Terpilih)
Oleh karena itu, Yasonna mengatakan, pihaknya sangat hati-hati sekali menilai membahas bersama-sama dan selalu bekerja sama dengan Kemendagri dan instansi terkait dalam pengambilan kebijakan ini.
“Benar bahwa UU kita menyebut bahwa WNA tidak boleh menjadi pejabat negara tapi di saya yang bersamaan itu seperti yang saya sampaian, pertimbangan yang lain-lain adanya pengajuan renancuation dan lain-lain, kami belum dapat info jelas,” tandasnya.
(Baca: Kemendagri Tunggu Hasil Kajian Kemenkumham soal Bupati Sabu Raijua Terpilih)
Oleh karena itu, Yasonna mengatakan, pihaknya sangat hati-hati sekali menilai membahas bersama-sama dan selalu bekerja sama dengan Kemendagri dan instansi terkait dalam pengambilan kebijakan ini.
“Benar bahwa UU kita menyebut bahwa WNA tidak boleh menjadi pejabat negara tapi di saya yang bersamaan itu seperti yang saya sampaian, pertimbangan yang lain-lain adanya pengajuan renancuation dan lain-lain, kami belum dapat info jelas,” tandasnya.
(muh)
Lihat Juga :