Menkumham Sebut Bupati Terpilih Sabu Raijua Ajukan Renunciation Kewarganegaraan
Rabu, 17 Maret 2021 - 14:21 WIB
loading...
Sampai saat ini Kemenkumham belum memperoleh pengajuan permohonan pembatalan kewarganegaraan dari Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Riwukore. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, berdasarkan informasi yang ia dapat, Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Riwukore tengah mengajukan renunciation status kewarganegaraannya yang ganda. Namun, ia sendiri secara resmi belum menerima pengajuan itu.
Renunciation adalah tindakan sukarela seseorang untuk meninggalkan status kewarganegaraan yang diperoleh di dua negara atau lebih.
“Persoalannya dalam Undang-Undang Kewarganegaraan kita, seorang WNI yang memperoleh kewarganegaraan asing akan kehilangan kewarganegaraannya,” kata Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/3/2021).
(Baca: Status Warga Negara Belum Jelas, Pelantikan Bupati Sabu Raijua Terpilih Ditunda)
Yasonna menjelaskan, dalam Undang-Undang 12/2006 tentang Kewarganegaraan, laki-laki WNI yang menikah dengan WNA akan kehilangan kewarganegaraannya meskipun demikian, laki-laki WNI itu bisa tetap menjadi WNI dengan mengajukan keinginannya pada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia kecuali memang keinginan itu mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
“Menurut informasi yang kami dengar, beliau (Orient Riwukore) sudah mengajukan renanciation kerwaganegaraan Indonesia, namun karena Covid katanya ni, karena Covid belum diproses,” ungkapnya.
Yasonna menjelaskan, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22/2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia, harus berdasarkan permohonan dari yang bersangkutan atau lembaga resmi. Sampai saat ini, Kemenkumham belum memperoleh pengajuan permohonan pembatalan kewarganegaraan baik dari yang bersangkutan maupun lembaga resmi.
Renunciation adalah tindakan sukarela seseorang untuk meninggalkan status kewarganegaraan yang diperoleh di dua negara atau lebih.
“Persoalannya dalam Undang-Undang Kewarganegaraan kita, seorang WNI yang memperoleh kewarganegaraan asing akan kehilangan kewarganegaraannya,” kata Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/3/2021).
(Baca: Status Warga Negara Belum Jelas, Pelantikan Bupati Sabu Raijua Terpilih Ditunda)
Yasonna menjelaskan, dalam Undang-Undang 12/2006 tentang Kewarganegaraan, laki-laki WNI yang menikah dengan WNA akan kehilangan kewarganegaraannya meskipun demikian, laki-laki WNI itu bisa tetap menjadi WNI dengan mengajukan keinginannya pada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia kecuali memang keinginan itu mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
“Menurut informasi yang kami dengar, beliau (Orient Riwukore) sudah mengajukan renanciation kerwaganegaraan Indonesia, namun karena Covid katanya ni, karena Covid belum diproses,” ungkapnya.
Yasonna menjelaskan, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22/2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia, harus berdasarkan permohonan dari yang bersangkutan atau lembaga resmi. Sampai saat ini, Kemenkumham belum memperoleh pengajuan permohonan pembatalan kewarganegaraan baik dari yang bersangkutan maupun lembaga resmi.
Lihat Juga :