AHY Tak Hadir, Sidang Gugatan Jhoni Allen Marbun Ditunda

Rabu, 17 Maret 2021 - 12:35 WIB
loading...
AHY Tak Hadir, Sidang Gugatan Jhoni Allen Marbun Ditunda
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang pembacaan gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), hingga satu minggu ke depan. Foto/Ariedwi Satrio
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang pembacaan gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) , hingga satu minggu ke depan. Sidang akan kembali digelar pada Rabu, 24 Maret 2021.

Sidang ditunda karena para tergugat tidak menghadiri persidangan. Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora menyatakan, pihaknya membatasi masa persidangan terkait gugatan Jhoni Allen tersebut hingga 60 hari kedepan. Oleh karenanya, majelis hakim meminta agar pihak penggugat maupun tergugat hadir pada sidang berikutnya.

"Ditunda seminggu sampai hari Rabu (24/3/2021), kepada penggugat hadir tanpa dipanggil. Kepada tergugat akan dipanggil ulang dalam waktu seminggu," kata Hakim Buyung di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).



Dalam sidang perdana ini, Jhoni Allen selaku penggugat tidak hadir secara langsung di PN Jakpus. Jhoni Allen diwakili oleh kuasa hukumnya. Sedangkan pihak tergugat di antaranya adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan tidak hadir.

Jhoni Allen Marbun mengajukan gugatan ke PN Jakpus setelah dipecat sebagai kader Partai Demokrat karena dianggap terlibat kudeta kepemimpinan AHY. Gugatan itu diterima oleh PN Jakpus dan diagendakan sidang perdananya pada hari ini, Rabu (17/3/2021).



Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang tersebut teregister dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Dalam perkara ini, ada tiga pihak yang digugat oleh Jhoni Allen Marbun yakni, Agus Harimurti Yudhoyono, Teuku Riefky Harsya , dan Hinca Pandjaitan .

Adapun, petitum permohonan Jhoni Allen Marbun yang tertuang dalam SIPP PN Jakpus tersebut sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1773 seconds (0.1#10.140)