AHY Tak Hadir, Sidang Gugatan Jhoni Allen Marbun Ditunda

Rabu, 17 Maret 2021 - 12:35 WIB
loading...
AHY Tak Hadir, Sidang...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang pembacaan gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), hingga satu minggu ke depan. Foto/Ariedwi Satrio
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang pembacaan gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) , hingga satu minggu ke depan. Sidang akan kembali digelar pada Rabu, 24 Maret 2021.

Sidang ditunda karena para tergugat tidak menghadiri persidangan. Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora menyatakan, pihaknya membatasi masa persidangan terkait gugatan Jhoni Allen tersebut hingga 60 hari kedepan. Oleh karenanya, majelis hakim meminta agar pihak penggugat maupun tergugat hadir pada sidang berikutnya.

"Ditunda seminggu sampai hari Rabu (24/3/2021), kepada penggugat hadir tanpa dipanggil. Kepada tergugat akan dipanggil ulang dalam waktu seminggu," kata Hakim Buyung di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Setelah Dipecat Demokrat, Jhoni Allen Marbun Segera Dicopot dari DPR

Dalam sidang perdana ini, Jhoni Allen selaku penggugat tidak hadir secara langsung di PN Jakpus. Jhoni Allen diwakili oleh kuasa hukumnya. Sedangkan pihak tergugat di antaranya adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan tidak hadir.

Jhoni Allen Marbun mengajukan gugatan ke PN Jakpus setelah dipecat sebagai kader Partai Demokrat karena dianggap terlibat kudeta kepemimpinan AHY. Gugatan itu diterima oleh PN Jakpus dan diagendakan sidang perdananya pada hari ini, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Jhoni Allen Marbun Gugat 3 Elite Demokrat ke PN Jakpus

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang tersebut teregister dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Dalam perkara ini, ada tiga pihak yang digugat oleh Jhoni Allen Marbun yakni, Agus Harimurti Yudhoyono, Teuku Riefky Harsya , dan Hinca Pandjaitan .

Adapun, petitum permohonan Jhoni Allen Marbun yang tertuang dalam SIPP PN Jakpus tersebut sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hadiri MNC Forum, AHY...
Hadiri MNC Forum, AHY Sebut Media Miliki Peran Penting Dalam Menjaga Demokrasi
Yogyakarta Jadi Tuan...
Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Yudhoyono Institute Lecture Series 2025
AHY Soroti Tantangan...
AHY Soroti Tantangan dan Peluang Keberlanjutan di Indonesia
Resmikan Gedung Baru...
Resmikan Gedung Baru IPDN, Menko AHY: Ciptakan Birokrasi Adaptif, Inovatif, dan Berkelanjutan
Demokrat Nilai Prabowo...
Demokrat Nilai Prabowo Tunjukkan Sikap Kemandirian sebagai Kepala Negara Bukan Presiden Boneka
Momen Prabowo Minta...
Momen Prabowo Minta AHY Pimpin Hymne Taruna saat Halalbihalal Purnawirawan TNI
Menko AHY dan Angela...
Menko AHY dan Angela Tanoesoedibjo Tegaskan Pentingnya Peran Media dalam Pembangunan
Ciptakan Lapangan Kerja,...
Ciptakan Lapangan Kerja, HT: Infrastruktur Penting dalam Menyambut Bonus Demografi
AHY: Kerja Sama Multilateral...
AHY: Kerja Sama Multilateral Mulai Ditinggalkan Imbas Perang Tarif AS
Rekomendasi
Praktik Bisnis Berkelanjutan...
Praktik Bisnis Berkelanjutan Merambah ke Perusahaan Tambang Nikel
Penuhi Aspirasi Warga...
Penuhi Aspirasi Warga Flores Timur, Legislator Partai Perindo Yamin Lewar: Reses Jadi Momen Perjuangkan Suara Rakyat
5 Potret Vitalia Shesya...
5 Potret Vitalia Shesya Mantan Model Seksi yang Kini Tampil Anggun Berhijab
Berita Terkini
2 Laksdya TNI Bertugas...
2 Laksdya TNI Bertugas di Lembaga Pemerintah, Nomor 1 Kepala Bakamla
Guru Besar FKUI Prihatin...
Guru Besar FKUI Prihatin soal Kebijakan Kesehatan dan Pendidikan Kedokteran, Ini Respons Kemenkes
Jokowi Berpeluang Jadi...
Jokowi Berpeluang Jadi Caketum PSI, Djarot: Kan Sudah Dipecat PDIP, Jadi Silakan
Soroti RUU KUHAP, Akademisi...
Soroti RUU KUHAP, Akademisi Kritik Pembatasan Interaksi Jaksa dan Penyidik
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Eks Pejabat Kementerian Kesehatan Dituntut 4 Tahun Penjara
Prabowo Bertemu Presiden...
Prabowo Bertemu Presiden Industri Pertahanan Turki, Bahas Penguatan Alutsista
Infografis
Kocak! Trump Terapkan...
Kocak! Trump Terapkan Tarif di Kepulauan Tak Dihuni Manusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved