ASN Pembina Desa Diingatkan untuk Sukseskan Program Desa

Selasa, 16 Maret 2021 - 12:34 WIB
loading...
ASN Pembina Desa Diingatkan...
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Teguh Setyabudi. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) Pembina Desa di setiap daerah mampu berperan aktif membantu aparatur desa dalam merumuskan program pembangunan sesuai dengan kewenangan desa yang diatur oleh undang-undang.

Sebagaimana disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Teguh Setyabudi bahwa pada dasarnya desa memiliki kewenangan yang cukup luas, hanya saja tidak semua aparatur desa ataupun kepala desa memahami kewenangannya tersebut.

Untuk itu aparatur desa perlu diberikan pemahaman yang utuh terkait sejauh mana kewenangan yang dimiliki.

"Di sinilah ASN Pembina Desa punya peranan penting, yakni membantu desa untuk mengimplementasikan kewenangan dasar yang dimiliki baik melalui pembuatan Peraturan Desa berbagai program kegiatan pembangunan desa," tutur Teguh saat membuka Diklat Penataan Kewenangan Desa, di Aula Gedung B BPSDM Kemendagri, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin 15 Maret 2021.

Terkait kewenangan desa, Teguh menjelaskan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah diatur mengenai kewenangan Desa, yakni kewenangan asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; Serta kewenangan lain yang ditugaskan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Bertambah 33, Total 3.889 WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri

Hanya saja, menurut Teguh, saat ini desa baru mulai belajar mengimplementasikan kewenangan yang merupakan kewenangan asli desa, yakni kewenangan hak asal-usul dan kewenangan desa berskala lokal, sedangkan kewenangan yang bersumber dari tugas yang diberikan oleh pemerintah baik Provinsi maupun Kabupaten Kota masih harus dirumuskan dengan bimbingan dan pengarahan dari ASN Pembina Desa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri Terus Perkuat...
Kemendagri Terus Perkuat Pengawasan dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Mendagri Apresiasi 10...
Mendagri Apresiasi 10 Calon Wisudawan Terbaik IPDN Angkatan XXXIII dari Beragam Latar Belakang
Kemendagri Kawal Penanganan...
Kemendagri Kawal Penanganan Tuberkulosis dalam RPJMD, RKPD, hingga APBD
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Sekjen Kemendagri: HUT...
Sekjen Kemendagri: HUT ke-344 Bandar Lampung, Momentum Perkuat Ekonomi Daerah
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
BKN Umumkan Sekolah...
BKN Umumkan Sekolah Kedinasan 2026 Akan Segera Dibuka, Cek Daftar Instansinya
Rekomendasi
Iran Ungkap Radar AS...
Iran Ungkap Radar AS Mengalami Malam Gelap akibat Serangan Rudal
Trisno Pas Band Kritis,...
Trisno Pas Band Kritis, Gagal Ginjal dan Alami Sumbatan di Otak
Supercar Lamborghini...
Supercar Lamborghini Revuelto Impavido Terinspirasi dari Samurai
Berita Terkini
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved