ASN Pembina Desa Diingatkan untuk Sukseskan Program Desa

Selasa, 16 Maret 2021 - 12:34 WIB
loading...
ASN Pembina Desa Diingatkan...
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Teguh Setyabudi. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) Pembina Desa di setiap daerah mampu berperan aktif membantu aparatur desa dalam merumuskan program pembangunan sesuai dengan kewenangan desa yang diatur oleh undang-undang.

Sebagaimana disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Teguh Setyabudi bahwa pada dasarnya desa memiliki kewenangan yang cukup luas, hanya saja tidak semua aparatur desa ataupun kepala desa memahami kewenangannya tersebut.

Untuk itu aparatur desa perlu diberikan pemahaman yang utuh terkait sejauh mana kewenangan yang dimiliki.

"Di sinilah ASN Pembina Desa punya peranan penting, yakni membantu desa untuk mengimplementasikan kewenangan dasar yang dimiliki baik melalui pembuatan Peraturan Desa berbagai program kegiatan pembangunan desa," tutur Teguh saat membuka Diklat Penataan Kewenangan Desa, di Aula Gedung B BPSDM Kemendagri, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin 15 Maret 2021.

Terkait kewenangan desa, Teguh menjelaskan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah diatur mengenai kewenangan Desa, yakni kewenangan asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; Serta kewenangan lain yang ditugaskan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.



Hanya saja, menurut Teguh, saat ini desa baru mulai belajar mengimplementasikan kewenangan yang merupakan kewenangan asli desa, yakni kewenangan hak asal-usul dan kewenangan desa berskala lokal, sedangkan kewenangan yang bersumber dari tugas yang diberikan oleh pemerintah baik Provinsi maupun Kabupaten Kota masih harus dirumuskan dengan bimbingan dan pengarahan dari ASN Pembina Desa.

"Pejabat pembina desa juga bisa mempersiapkan kebijakan daerah dan Kepala Daerah agar bisa diurai dengan ditugaskan/didelegasikan pelaksanaannya di Desa. Dengan demikian kegiatan pemerintah desa dapat dinamis, harmonis dan akseleratif dalam melayani masyarakat," sambung Teguh.



Untuk melaksanakan tugas ini, ASN Pembina Desa juga harus ditingkatkan kompetensinya terkait penataan kewenangan desa. Teguh berharap Diklat Penataan Kewenangan Desa ini dapat memunculkan pemahaman yang sama dari para ASN Pembina Desa sehingga dapat melakukan percepatan pembangunan yang mendatangkan manfaat bagi seluruh masyarakat desa.

Diklat diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri melalui Bidang Politik, Pemerintahan Umum, Pemerintahan Desa dan Kependudukan. Dalam pelaksanaannya Kemendagri menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat antara lain tertib mengenakan masker, menjaga jarak, serta menyediakan hand sanitizer bagi setiap ASN Pembina Desa yang hadir.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Wamendagri Sebut 9 Daerah...
Wamendagri Sebut 9 Daerah Siap Gelar Pilkada Ulang Pada 16-19 April, Ini Daftarnya
Sanksi untuk Lucky Hakim...
Sanksi untuk Lucky Hakim Diputuskan dalam 14 Hari sejak Pemeriksaan
Lucky Hakim Jalani Pemeriksaan...
Lucky Hakim Jalani Pemeriksaan di Inspektorat Kemendagri Buntut Liburan ke Jepang
5 Fakta Menarik Lucky...
5 Fakta Menarik Lucky Hakim, Bupati Indramayu Liburan ke Jepang Tanpa Izin dan Ditegur Wamendagri
Kemendagri Bakal Panggil...
Kemendagri Bakal Panggil Lucky Hakim Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin
Urai Kepadatan Arus...
Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran, Menteri PANRB Terapkan FWA untuk ASN
Tiga Tahun Pascarevisi...
Tiga Tahun Pascarevisi UU Otsus, Wamendagri Ingatkan Ini ke Pemda di Papua
Kepala Daerah Tak Dilantik...
Kepala Daerah Tak Dilantik Bareng, Dimungkinkan Adanya Revisi UU Pemda
Desa Berperan Penting...
Desa Berperan Penting dalam Pengentasan Kemiskinan Berbasis Budaya
Rekomendasi
Negara Eropa Timur Ini...
Negara Eropa Timur Ini Undang 150.000 Pekerja Migran Asal Pakistan
Toko Mainan di Leuwiliang...
Toko Mainan di Leuwiliang Bogor Kebakaran, Letupan Kembang Api Menyala
Nenek Tewas Tertabrak...
Nenek Tewas Tertabrak KRL Commuter Line di Kebon Pedes Bogor
Berita Terkini
Adies Kadir: Pengesahan...
Adies Kadir: Pengesahan RUU TNI Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman
34 menit yang lalu
Hakim Djuyamto Dijemput...
Hakim Djuyamto Dijemput Paksa Kejagung terkait Vonis Lepas Kasus CPO
1 jam yang lalu
2 Hakim Pemvonis Lepas...
2 Hakim Pemvonis Lepas Kasus CPO Masih Diperiksa Intensif Kejagung
1 jam yang lalu
Barang Sitaan Kasus...
Barang Sitaan Kasus Suap Vonis Lepas Perkara CPO Tiba di Kejagung, dari Triumph hingga Harley Davidson
1 jam yang lalu
Unik, Live Silaturahim...
Unik, Live Silaturahim Lebaran DPP PKB Disukai 1,1 Juta Kali di TikTok
2 jam yang lalu
Indonesia Sedang Dalam...
Indonesia Sedang Dalam Darurat Kejahatan Seksual, Sahroni: Hukuman Kebiri Harus Dijalankan
3 jam yang lalu
Infografis
Militer China Kepung...
Militer China Kepung Taiwan untuk Simulasi Invasi Besar-besaran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved