ASN Pembina Desa Diingatkan untuk Sukseskan Program Desa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) Pembina Desa di setiap daerah mampu berperan aktif membantu aparatur desa dalam merumuskan program pembangunan sesuai dengan kewenangan desa yang diatur oleh undang-undang.
Sebagaimana disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Teguh Setyabudi bahwa pada dasarnya desa memiliki kewenangan yang cukup luas, hanya saja tidak semua aparatur desa ataupun kepala desa memahami kewenangannya tersebut.
Untuk itu aparatur desa perlu diberikan pemahaman yang utuh terkait sejauh mana kewenangan yang dimiliki.
"Di sinilah ASN Pembina Desa punya peranan penting, yakni membantu desa untuk mengimplementasikan kewenangan dasar yang dimiliki baik melalui pembuatan Peraturan Desa berbagai program kegiatan pembangunan desa," tutur Teguh saat membuka Diklat Penataan Kewenangan Desa, di Aula Gedung B BPSDM Kemendagri, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin 15 Maret 2021.
Terkait kewenangan desa, Teguh menjelaskan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah diatur mengenai kewenangan Desa, yakni kewenangan asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; Serta kewenangan lain yang ditugaskan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hanya saja, menurut Teguh, saat ini desa baru mulai belajar mengimplementasikan kewenangan yang merupakan kewenangan asli desa, yakni kewenangan hak asal-usul dan kewenangan desa berskala lokal, sedangkan kewenangan yang bersumber dari tugas yang diberikan oleh pemerintah baik Provinsi maupun Kabupaten Kota masih harus dirumuskan dengan bimbingan dan pengarahan dari ASN Pembina Desa.
"Pejabat pembina desa juga bisa mempersiapkan kebijakan daerah dan Kepala Daerah agar bisa diurai dengan ditugaskan/didelegasikan pelaksanaannya di Desa. Dengan demikian kegiatan pemerintah desa dapat dinamis, harmonis dan akseleratif dalam melayani masyarakat," sambung Teguh.
Untuk melaksanakan tugas ini, ASN Pembina Desa juga harus ditingkatkan kompetensinya terkait penataan kewenangan desa. Teguh berharap Diklat Penataan Kewenangan Desa ini dapat memunculkan pemahaman yang sama dari para ASN Pembina Desa sehingga dapat melakukan percepatan pembangunan yang mendatangkan manfaat bagi seluruh masyarakat desa.
Diklat diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri melalui Bidang Politik, Pemerintahan Umum, Pemerintahan Desa dan Kependudukan. Dalam pelaksanaannya Kemendagri menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat antara lain tertib mengenakan masker, menjaga jarak, serta menyediakan hand sanitizer bagi setiap ASN Pembina Desa yang hadir.
Sebagaimana disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Teguh Setyabudi bahwa pada dasarnya desa memiliki kewenangan yang cukup luas, hanya saja tidak semua aparatur desa ataupun kepala desa memahami kewenangannya tersebut.
Untuk itu aparatur desa perlu diberikan pemahaman yang utuh terkait sejauh mana kewenangan yang dimiliki.
"Di sinilah ASN Pembina Desa punya peranan penting, yakni membantu desa untuk mengimplementasikan kewenangan dasar yang dimiliki baik melalui pembuatan Peraturan Desa berbagai program kegiatan pembangunan desa," tutur Teguh saat membuka Diklat Penataan Kewenangan Desa, di Aula Gedung B BPSDM Kemendagri, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin 15 Maret 2021.
Terkait kewenangan desa, Teguh menjelaskan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah diatur mengenai kewenangan Desa, yakni kewenangan asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; Serta kewenangan lain yang ditugaskan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hanya saja, menurut Teguh, saat ini desa baru mulai belajar mengimplementasikan kewenangan yang merupakan kewenangan asli desa, yakni kewenangan hak asal-usul dan kewenangan desa berskala lokal, sedangkan kewenangan yang bersumber dari tugas yang diberikan oleh pemerintah baik Provinsi maupun Kabupaten Kota masih harus dirumuskan dengan bimbingan dan pengarahan dari ASN Pembina Desa.
"Pejabat pembina desa juga bisa mempersiapkan kebijakan daerah dan Kepala Daerah agar bisa diurai dengan ditugaskan/didelegasikan pelaksanaannya di Desa. Dengan demikian kegiatan pemerintah desa dapat dinamis, harmonis dan akseleratif dalam melayani masyarakat," sambung Teguh.
Untuk melaksanakan tugas ini, ASN Pembina Desa juga harus ditingkatkan kompetensinya terkait penataan kewenangan desa. Teguh berharap Diklat Penataan Kewenangan Desa ini dapat memunculkan pemahaman yang sama dari para ASN Pembina Desa sehingga dapat melakukan percepatan pembangunan yang mendatangkan manfaat bagi seluruh masyarakat desa.
Diklat diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri melalui Bidang Politik, Pemerintahan Umum, Pemerintahan Desa dan Kependudukan. Dalam pelaksanaannya Kemendagri menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat antara lain tertib mengenakan masker, menjaga jarak, serta menyediakan hand sanitizer bagi setiap ASN Pembina Desa yang hadir.
(dam)