DPD Soroti Penyebab Terbengkalainya Proyek PLTMG di Maluku
Selasa, 16 Maret 2021 - 12:35 WIB
loading...
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Rachman Thaha menerima kedatangan tokoh masyarakat dan Ketua Adat Kabupaten Buru, Maluku. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Rachman Thaha menerima kedatangan tokoh masyarakat dan Ketua Adat Kabupaten Buru, Maluku.
Adapun salah satu aspirasi yang disampaikan mereka ke Abdul Rachman mengenai pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG). "Yang terbengkalai selama hampir lima tahun di Kabupaten Buru, Kota Namlea," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021).
Abdul Rachman menjelaskan ihwal persoalan ini. Dia mengatakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menganggap lahan yang telah dibebaskan seseorang bernama Fery Tanaya oleh pihak PLN adalah milik negara.
Di sisi lain lahan tersebut yang telah di miliki oleh ferry berdasarkan Akte Jual Beli secara sah sejak 1985 dan memiliki bukti juridis atas lahan tersebut.
"Hak keperdataan masih hak saudara Ferry tanaya sebagai mana pihak BPN telah menunjukkan peta bidang memang milik saudara Ferry Tanaya, bukan milik negara. Jika memang ada kekeliruan persoalan lahan tersebut harus uji sah keperdataannya di pengadilan," katanya.Baca juga : Bertambah 33, Total 3.889 WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri
Adapun salah satu aspirasi yang disampaikan mereka ke Abdul Rachman mengenai pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG). "Yang terbengkalai selama hampir lima tahun di Kabupaten Buru, Kota Namlea," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021).
Abdul Rachman menjelaskan ihwal persoalan ini. Dia mengatakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menganggap lahan yang telah dibebaskan seseorang bernama Fery Tanaya oleh pihak PLN adalah milik negara.
Di sisi lain lahan tersebut yang telah di miliki oleh ferry berdasarkan Akte Jual Beli secara sah sejak 1985 dan memiliki bukti juridis atas lahan tersebut.
"Hak keperdataan masih hak saudara Ferry tanaya sebagai mana pihak BPN telah menunjukkan peta bidang memang milik saudara Ferry Tanaya, bukan milik negara. Jika memang ada kekeliruan persoalan lahan tersebut harus uji sah keperdataannya di pengadilan," katanya.Baca juga : Bertambah 33, Total 3.889 WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri
Lihat Juga :