DPD Soroti Penyebab Terbengkalainya Proyek PLTMG di Maluku

Selasa, 16 Maret 2021 - 12:35 WIB
loading...
DPD Soroti Penyebab Terbengkalainya Proyek PLTMG di Maluku
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Rachman Thaha menerima kedatangan tokoh masyarakat dan Ketua Adat Kabupaten Buru, Maluku. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Rachman Thaha menerima kedatangan tokoh masyarakat dan Ketua Adat Kabupaten Buru, Maluku.

Adapun salah satu aspirasi yang disampaikan mereka ke Abdul Rachman mengenai pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG). "Yang terbengkalai selama hampir lima tahun di Kabupaten Buru, Kota Namlea," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021).

Abdul Rachman menjelaskan ihwal persoalan ini. Dia mengatakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menganggap lahan yang telah dibebaskan seseorang bernama Fery Tanaya oleh pihak PLN adalah milik negara.

Di sisi lain lahan tersebut yang telah di miliki oleh ferry berdasarkan Akte Jual Beli secara sah sejak 1985 dan memiliki bukti juridis atas lahan tersebut.

"Hak keperdataan masih hak saudara Ferry tanaya sebagai mana pihak BPN telah menunjukkan peta bidang memang milik saudara Ferry Tanaya, bukan milik negara. Jika memang ada kekeliruan persoalan lahan tersebut harus uji sah keperdataannya di pengadilan," katanya.

Dia menilai kejaksaan tidak punya wewenang untuk membatalkan hak-hak keperdataan seseorang dengan berbekal pendapat ahli. Bukan lantas pihak kejaksaan tinggi maluku langsung mengklaim secara langsung bahwa tanah tersebut atau lahan tersebut milik negara (aset negara ).

Abdul Rachman juga menilai keliru langkah kejaksaan menetapkan Ferry sebagai tersangka. Sebab Ferry adalah pihak swasta, bukan seorang penyelenggara.

"Pertanyaan saya bagaimana ada sebuah kerugian negara yang timbul sedangkan saudara ferry tanaya menerima uang ganti rugi lahan dan PLN telah menerima lahan tersebut dengan aman," tuturnya.

Apalagi, kata dia, kenapa hanya Ferry yang menjadi tersangka. Padahal ada banyak warga yang menerima ganti rugi lahan dari pihak PLN.

Abdul Rachman pun meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti persoalan ini. Bahkan mengambil alih kasus ini. "Saya meminta kepada Saudara Jaksa Agung untuk segera mengambil alih masalah tersebut," tuturnya.

Menurut dia, apa yang terjadi saat ini adalah merugikan masyarakat Maluku yang semestinya mereka sudah bisa menikmati listrik hari ini. Program ini merupakan program Strategi Nasional.

"Banyak sektor yang dirugikan hari ini seperti kita ketahui Maluku itu merupakan penghasil ikan terbesar yang di mana masyarakat sangat mendambakan adanya proyek pembangkit tenaga listrik sehingga mereka bisa memakai kulkas ikan yang selama ini hasil tangkapan ikan mereka banyak yang busuk di karena fasilitas kelistrikan sangat minim," tuturna.

Itu dari sektor perikanan, sambung dia, belum lagi sektor pendidikan. Saat ini negara dilanda pandemi Covid-19 yang mengubah sistem pendidikan. "Mau tidak mau warga sangat membutuhkan listrik karena belajar lewat internet atau Zoom meeting belum lagi sektor lainnya, ini sangat merugikan masyarakat Maluku," tuturnya.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1563 seconds (0.1#10.140)