DPD Soroti Penyebab Terbengkalainya Proyek PLTMG di Maluku
Selasa, 16 Maret 2021 - 12:35 WIB
loading...
A
A
A
Dia menilai kejaksaan tidak punya wewenang untuk membatalkan hak-hak keperdataan seseorang dengan berbekal pendapat ahli. Bukan lantas pihak kejaksaan tinggi maluku langsung mengklaim secara langsung bahwa tanah tersebut atau lahan tersebut milik negara (aset negara ).
Abdul Rachman juga menilai keliru langkah kejaksaan menetapkan Ferry sebagai tersangka. Sebab Ferry adalah pihak swasta, bukan seorang penyelenggara.
"Pertanyaan saya bagaimana ada sebuah kerugian negara yang timbul sedangkan saudara ferry tanaya menerima uang ganti rugi lahan dan PLN telah menerima lahan tersebut dengan aman," tuturnya.
Apalagi, kata dia, kenapa hanya Ferry yang menjadi tersangka. Padahal ada banyak warga yang menerima ganti rugi lahan dari pihak PLN.Baca juga: Kasus Ekspor Benur, KPK Panggil Seorang Wiraswasta sebagai Saksi
Abdul Rachman pun meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti persoalan ini. Bahkan mengambil alih kasus ini. "Saya meminta kepada Saudara Jaksa Agung untuk segera mengambil alih masalah tersebut," tuturnya.
Abdul Rachman juga menilai keliru langkah kejaksaan menetapkan Ferry sebagai tersangka. Sebab Ferry adalah pihak swasta, bukan seorang penyelenggara.
"Pertanyaan saya bagaimana ada sebuah kerugian negara yang timbul sedangkan saudara ferry tanaya menerima uang ganti rugi lahan dan PLN telah menerima lahan tersebut dengan aman," tuturnya.
Apalagi, kata dia, kenapa hanya Ferry yang menjadi tersangka. Padahal ada banyak warga yang menerima ganti rugi lahan dari pihak PLN.Baca juga: Kasus Ekspor Benur, KPK Panggil Seorang Wiraswasta sebagai Saksi
Abdul Rachman pun meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti persoalan ini. Bahkan mengambil alih kasus ini. "Saya meminta kepada Saudara Jaksa Agung untuk segera mengambil alih masalah tersebut," tuturnya.
Lihat Juga :