Yusril Nilai Kecil Kemungkinan MPR Amandemen UUD 1945 Jabatan Presiden 3 Periode
Selasa, 16 Maret 2021 - 06:06 WIB
loading...
A
A
A
"Perubahan itu dilakukan tanpa amandemen UUD, namun dalam praktiknya perubahan itu berjalan dan diterima oleh rakyat," jelasnya.
Menurut Yusril, di zaman sekarang nampaknya akan sulit untuk menciptakan konvensi semacam itu, mengingat banyak faktor antara lain trauma langgengnya kekuasaan di tangan satu orang dan derasnya suara oposisi, baik di dalam badan-badan perwakilan maupun di luarnya. Baca juga: Isu Jabatan Presiden 3 Periode Mencuat, PKS: Hati-hati Pak Jokowi
"Apalagi di zaman kebebasan berekspresi dan kebebasan media sekarang ini, penolakan masa jabatan presiden menjadi tiga periode berdasarkan konvensi akan menghadapi tantangan yang cukup berat," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Alasan lain sulitnya menciptakan konvensi ketatanegaraan mengenai penambahan masa jabatan presiden ialah adanya Mahkamah Konstitusi (MK) yang melalui proses uji materil, bisa menilai apakah tindakan penyelenggara negara konstitusional atau tidak.
"Orang bisa mempersoalkan masa jabatan periode ketiga dengan cara konvensi tersebut di Mahkamah Konstitusi," ucap Yusril.
Lain halnya jika terjadi amandemen oleh MPR atas norma Pasal 7 UUD 1945 maka MK tidak bisa berbuat apa-apa. Di sisi lain Yusril tidak yakin MPR akan mengamandemen norma pasal mengenai masa jabatan presiden tersebut.
Menurut Yusril, di zaman sekarang nampaknya akan sulit untuk menciptakan konvensi semacam itu, mengingat banyak faktor antara lain trauma langgengnya kekuasaan di tangan satu orang dan derasnya suara oposisi, baik di dalam badan-badan perwakilan maupun di luarnya. Baca juga: Isu Jabatan Presiden 3 Periode Mencuat, PKS: Hati-hati Pak Jokowi
"Apalagi di zaman kebebasan berekspresi dan kebebasan media sekarang ini, penolakan masa jabatan presiden menjadi tiga periode berdasarkan konvensi akan menghadapi tantangan yang cukup berat," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Alasan lain sulitnya menciptakan konvensi ketatanegaraan mengenai penambahan masa jabatan presiden ialah adanya Mahkamah Konstitusi (MK) yang melalui proses uji materil, bisa menilai apakah tindakan penyelenggara negara konstitusional atau tidak.
"Orang bisa mempersoalkan masa jabatan periode ketiga dengan cara konvensi tersebut di Mahkamah Konstitusi," ucap Yusril.
Lain halnya jika terjadi amandemen oleh MPR atas norma Pasal 7 UUD 1945 maka MK tidak bisa berbuat apa-apa. Di sisi lain Yusril tidak yakin MPR akan mengamandemen norma pasal mengenai masa jabatan presiden tersebut.
Lihat Juga :