Yusril Nilai Kecil Kemungkinan MPR Amandemen UUD 1945 Jabatan Presiden 3 Periode

Selasa, 16 Maret 2021 - 06:06 WIB
loading...
A A A
"Orang bisa mempersoalkan masa jabatan periode ketiga dengan cara konvensi tersebut di Mahkamah Konstitusi," ucap Yusril.

Lain halnya jika terjadi amandemen oleh MPR atas norma Pasal 7 UUD 1945 maka MK tidak bisa berbuat apa-apa. Di sisi lain Yusril tidak yakin MPR akan mengamandemen norma pasal mengenai masa jabatan presiden tersebut.

"Tetapi persoalannya apakah mungkin terjadi amandemen terhadap Pasal 7 UUD 45 itu? Saya menganggap kemungkinan itu kecil saja. Ada kekhawatiran yang agak meluas di kalangan politisi bahwa jika amandemen dibuka lagi, maka tidak seorangpun dapat mengontrol MPR kembali melakukan perombakan besar-besaran terhadap UUD 45 seperti terjadi di awal reformasi," terangnya.

"Sebagian pihak malah menghendaki semua amandemen dibatalkan dan MPR menetapkan kembali berlakunya UUD 45 versi 18 Agustus 1945," sambung dia.

Sebagaimana diketahui, wacana masa jabatan presiden tiga periode kembali berembus. Namun hal itu langsung dibantah oleh Presiden Jokowi. Dia mengaku tidak memiliki niat untuk menduduki kursinya lebih lama dari yang sudah ditetapkan konstitusi.

"Saya tegaskan saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode,” kata Jokowi.
(kri)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1067 seconds (0.1#10.140)