Staf Ahli Akui Dititipkan Amplop Putih oleh Juliari untuk Ketua DPC PDIP Kendal
Senin, 15 Maret 2021 - 23:16 WIB
loading...
JPU pada KPK menghadirkan saksi Kukuh Ariwibowo selaku Staf Ahli mantan Mensos, Juliari Peter Batubara dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bansos COVID-19, hari ini. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghadirkan saksi Kukuh Ariwibowo selaku Staf Ahli mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bansos COVID-19 , hari ini. Kukuh bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar.
Dalam persidangan, Kukuh mengakui pernah dititipkan oleh Juliari Batabara sebuah amplop berwarna putih yang dibungkus dalam map warna coklat untuk kemudian diserahkan kepada Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti. Kendati demikian, Kukuh mengklaim tidak mengetahui isi dalam amplop itu. Baca juga: Sidang Kasus Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso Mengaku Pernah Diminta Hilangkan Barbuk
Kukuh menceritakan awalnya ia sempat dipanggil oleh Juliari Batubara dua minggu sebelum kunjungan ke Semarang, Jawa Tengah. Saat itu, kata Kukuh, Juliari sempat berpesan akan menitipkan sesuatu kepadanya ketika berada di Semarang.
"Jadi dua minggu sebelum acara di Semarang, saya dipanggil oleh Pak Menteri dan mengatakan ke saya, nanti di Semarang akan ada saya titip. Jadi itu dua minggu sebelum acara di Semarang," ujar Kukuh kepada Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021) malam.
Kukuh mengaku tidak mengetahui maksud pernyataan titipan Juliari tersebut. Ia baru mengetahui yang dimaksud Juliari satu hari sebelum berangkat ke Semarang. Saat itu, kata Kukuh, dirinya diminta untuk mengambil sebuah amplop di kediaman Juliari.
"Kemudian H-1 sambil jalan memberitahu saya, bahwa nanti ada titipan, tolong kasih ke Suyuti. Akhirnya saya disuruh ambil ke rumah pribadi beliau," kata Kukuh. Baca juga: Sidang Kasus Bansos, Pengakuan Dua Pejabat Kemensos Akan Terus Didalami
Namun, Kukuh mengaku tak tahu isi amplop yang dititipkan kepadanya untuk Akhmat Suyuti. Kukuh hanya menyebut saat itu Juliari menyerahkan langsung amplop tersebut kepadanya. "Bapak sendiri, Pak Juliari yang ngasih," kata dia.
Dalam persidangan, Kukuh mengakui pernah dititipkan oleh Juliari Batabara sebuah amplop berwarna putih yang dibungkus dalam map warna coklat untuk kemudian diserahkan kepada Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti. Kendati demikian, Kukuh mengklaim tidak mengetahui isi dalam amplop itu. Baca juga: Sidang Kasus Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso Mengaku Pernah Diminta Hilangkan Barbuk
Kukuh menceritakan awalnya ia sempat dipanggil oleh Juliari Batubara dua minggu sebelum kunjungan ke Semarang, Jawa Tengah. Saat itu, kata Kukuh, Juliari sempat berpesan akan menitipkan sesuatu kepadanya ketika berada di Semarang.
"Jadi dua minggu sebelum acara di Semarang, saya dipanggil oleh Pak Menteri dan mengatakan ke saya, nanti di Semarang akan ada saya titip. Jadi itu dua minggu sebelum acara di Semarang," ujar Kukuh kepada Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021) malam.
Kukuh mengaku tidak mengetahui maksud pernyataan titipan Juliari tersebut. Ia baru mengetahui yang dimaksud Juliari satu hari sebelum berangkat ke Semarang. Saat itu, kata Kukuh, dirinya diminta untuk mengambil sebuah amplop di kediaman Juliari.
"Kemudian H-1 sambil jalan memberitahu saya, bahwa nanti ada titipan, tolong kasih ke Suyuti. Akhirnya saya disuruh ambil ke rumah pribadi beliau," kata Kukuh. Baca juga: Sidang Kasus Bansos, Pengakuan Dua Pejabat Kemensos Akan Terus Didalami
Namun, Kukuh mengaku tak tahu isi amplop yang dititipkan kepadanya untuk Akhmat Suyuti. Kukuh hanya menyebut saat itu Juliari menyerahkan langsung amplop tersebut kepadanya. "Bapak sendiri, Pak Juliari yang ngasih," kata dia.
Lihat Juga :