Staf Ahli Akui Dititipkan Amplop Putih oleh Juliari untuk Ketua DPC PDIP Kendal

Senin, 15 Maret 2021 - 23:16 WIB
loading...
Staf Ahli Akui Dititipkan Amplop Putih oleh Juliari untuk Ketua DPC PDIP Kendal
JPU pada KPK menghadirkan saksi Kukuh Ariwibowo selaku Staf Ahli mantan Mensos, Juliari Peter Batubara dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bansos COVID-19, hari ini. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghadirkan saksi Kukuh Ariwibowo selaku Staf Ahli mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bansos COVID-19 , hari ini. Kukuh bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar.

Dalam persidangan, Kukuh mengakui pernah dititipkan oleh Juliari Batabara sebuah amplop berwarna putih yang dibungkus dalam map warna coklat untuk kemudian diserahkan kepada Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti. Kendati demikian, Kukuh mengklaim tidak mengetahui isi dalam amplop itu.

Kukuh menceritakan awalnya ia sempat dipanggil oleh Juliari Batubara dua minggu sebelum kunjungan ke Semarang, Jawa Tengah. Saat itu, kata Kukuh, Juliari sempat berpesan akan menitipkan sesuatu kepadanya ketika berada di Semarang.

"Jadi dua minggu sebelum acara di Semarang, saya dipanggil oleh Pak Menteri dan mengatakan ke saya, nanti di Semarang akan ada saya titip. Jadi itu dua minggu sebelum acara di Semarang," ujar Kukuh kepada Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021) malam.

Kukuh mengaku tidak mengetahui maksud pernyataan titipan Juliari tersebut. Ia baru mengetahui yang dimaksud Juliari satu hari sebelum berangkat ke Semarang. Saat itu, kata Kukuh, dirinya diminta untuk mengambil sebuah amplop di kediaman Juliari.

"Kemudian H-1 sambil jalan memberitahu saya, bahwa nanti ada titipan, tolong kasih ke Suyuti. Akhirnya saya disuruh ambil ke rumah pribadi beliau," kata Kukuh.

Namun, Kukuh mengaku tak tahu isi amplop yang dititipkan kepadanya untuk Akhmat Suyuti. Kukuh hanya menyebut saat itu Juliari menyerahkan langsung amplop tersebut kepadanya. "Bapak sendiri, Pak Juliari yang ngasih," kata dia.

Kukuh menyebut amplop berwarna putih dengan map tersebut diberikannya kepada Akhmat Suyuti di sebuah hotel daerah Semarang. "Di Hotel di Semarang," terangnya.

Akhmat Suyuti sendiri pernah diperiksa tim penyidik KPK pada 19 Februari 2021. Suyuti diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan pengadaan Bansos COVID-19 untuk tersangka Juliari Peter Batubara (JPB).

Pada pemeriksaan saat itu, Akhmat Suyuti disebut sudah mengembalikan ke KPK. Uang yang dikembalikan ke KPK oleh Akhmat Suyuti itu diduga berasal dari Juliari Batubara lewat perantaraan Kukuh Ariwibowo.

"Akhmat Suyuti (Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal) didalami pengetahuannya terkait dengan adanya pengembalian sejumlah uang oleh saksi, yang diduga diterima dari tersangka JPB melalui perantaraan pihak lain," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat 19 Februari 2021.

Kendati demikian, belum diketahui lebih detail ihwal jumlah serta pengembalian uang dari Suyuti ke KPK tersebut. Pun demikian terkait apa pemberian uang dari Juliari Batubara ke Suyuti.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1453 seconds (0.1#10.140)