YLBHI Minta Jokowi Tak Tanda Tangani Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme
Senin, 15 Maret 2021 - 16:37 WIB
loading...
A
A
A
Permasalahan lainnya adalah menyangkut potensi pertentangan pasal dengan peraturan di atasnya seperti UU TNI. Misalnya, dalam UU TNI, pelibatan militer dalam operasi militer selain perang yang salah satunya mengatasi terorisme dapat dilakukan jika sudah ada keputusan politik negara (Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU TNI). Lalu mengenai penggunaan APBD untuk TNI ketika terlibat dalam penanganan terorisme. Itu bertentangan dengan Pasal 66 UU TNI yang mengatur anggaran TNI hanya dari APBN.
Baca juga: BNPT Sebut 2.000 Masyarakat Indonesia Terjerat Kasus Terorisme
Sebelumnya, pada November 2020, Komisi III DPR RI sempat memberi catatan terkait Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Menurut Komisi III, pelibatan TNI membutuhkan payung hukum yang jelas dan komprehensif sesuai maksud dan tujuan Pasal 43I UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Selain itu, Komisi III juga meminta pemerintah berhari-hati dalam menetapkan Perpres tersebut. Sebab, Perpres itu diketahui akan mengatur ketentuan tentang mekanisme penggunaan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap tugas TNI dalam lingkup UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga: BNPT Sebut 2.000 Masyarakat Indonesia Terjerat Kasus Terorisme
Sebelumnya, pada November 2020, Komisi III DPR RI sempat memberi catatan terkait Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Menurut Komisi III, pelibatan TNI membutuhkan payung hukum yang jelas dan komprehensif sesuai maksud dan tujuan Pasal 43I UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Selain itu, Komisi III juga meminta pemerintah berhari-hati dalam menetapkan Perpres tersebut. Sebab, Perpres itu diketahui akan mengatur ketentuan tentang mekanisme penggunaan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap tugas TNI dalam lingkup UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(abd)
Lihat Juga :