YLBHI Minta Jokowi Tak Tanda Tangani Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme
Senin, 15 Maret 2021 - 16:37 WIB
loading...
Tim Densus 88 Antiteror menggelandang terduga teroris yang baru turun di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, beberapa waktu lalu. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Yayasan LBH Indonesia ( YLBHI ) meminta Presiden Joko Widodo tidak menandatangani Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Pelibatan TNI dalam menangani terorisme .
Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menyatakan draf Perpres yang lama harus diubah, karena berbahaya dan melabrak banyak peraturan perundang-undangan lainnya. YLBHI pun meminta pemerintah terlebih dulu menyerap masukan dari masyarakat.
"Perlu dilakukan perumusan kembali draf rancangan tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk perguruan tinggi yang konsern terhadap masalah terorisme, dan masyarakat sipil yang selama ini bekerja dalam penanganan kekerasan ekstrem," kata Isnur dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Perpres 7/2021 Dinilai Bisa Perkuat Penanganan Terorisme
Kata Isnur, Raperpres tentang Pelibatan TNI dalam menangani terorisme harus diupayakan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan agar selaras. "Sangat dibutuhkan upaya sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan, sehingga aturan yang lahir selaras dengan aturan yang telah ada sebelumnya, dan tidak mengalami tumpang tindih," katanya.
Perlu diketahui sebelumnya, beberapa waktu lalu Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Elsam, Imparsial, PBHI, KontraS, YLBHI, Setara Institute, HRWG, LBH Pers, YPII, PPHD Univ. Brawijaya, Pusham Unimed, Public Virtue Research Institute, IDeKa Indonesia, Centra Initiatives, LBH Jakarta, ICJR menguraikan pasal-pasal bermasalah dalam perpres itu, yang disebut akan mengubah model penanganan terorisme di Indonesia dari model sistem kontrol kejahatan melalui penegakan hukum (crime control model) menjadi model perang (war model).
Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menyatakan draf Perpres yang lama harus diubah, karena berbahaya dan melabrak banyak peraturan perundang-undangan lainnya. YLBHI pun meminta pemerintah terlebih dulu menyerap masukan dari masyarakat.
"Perlu dilakukan perumusan kembali draf rancangan tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk perguruan tinggi yang konsern terhadap masalah terorisme, dan masyarakat sipil yang selama ini bekerja dalam penanganan kekerasan ekstrem," kata Isnur dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Perpres 7/2021 Dinilai Bisa Perkuat Penanganan Terorisme
Kata Isnur, Raperpres tentang Pelibatan TNI dalam menangani terorisme harus diupayakan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan agar selaras. "Sangat dibutuhkan upaya sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan, sehingga aturan yang lahir selaras dengan aturan yang telah ada sebelumnya, dan tidak mengalami tumpang tindih," katanya.
Perlu diketahui sebelumnya, beberapa waktu lalu Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Elsam, Imparsial, PBHI, KontraS, YLBHI, Setara Institute, HRWG, LBH Pers, YPII, PPHD Univ. Brawijaya, Pusham Unimed, Public Virtue Research Institute, IDeKa Indonesia, Centra Initiatives, LBH Jakarta, ICJR menguraikan pasal-pasal bermasalah dalam perpres itu, yang disebut akan mengubah model penanganan terorisme di Indonesia dari model sistem kontrol kejahatan melalui penegakan hukum (crime control model) menjadi model perang (war model).
Lihat Juga :