DPR Tegaskan Kelompok Bersenjata di Papua Bisa Disebut Pelaku Terorisme
Senin, 15 Maret 2021 - 16:05 WIB
loading...
A
A
A
"Ini bisa menjadi konstruksi sosial politik penengah di mana kriminal dengan ‘sedikit’ arsenal persenjataan adalah wewenang polisi, sedangkan separatis adalah penanganan secara militer dilihat dari motif," kata politikus Partai Golkar ini.
Dirinya pun berharap hal tersebut merupakan upaya percepatan dalam meredakan ketegangan di Papua dan mempertahankan keutuhan NKRI. Kata dia, pada akhirnya diharapkan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat segera terwujud.
Sementara itu, Pengamat Intelijen dan Keamanan Stanislaus Riyanta mengungkapkan bahwa sampai hari ini belum ada definisi tunggal terhadap kelompok bersenjata di Papua. Polri menggunakan istilah KKB dan TNI menggunakan istilah KSB.
Dia menambahkan, jika mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2018, Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
"Kelompok bersenjata di Papua sudah memenuhi unsur tersebut di atas untuk disebut sebagai teroris," kata Stanislaus saat dihubungi wartawan.
Dirinya pun berharap hal tersebut merupakan upaya percepatan dalam meredakan ketegangan di Papua dan mempertahankan keutuhan NKRI. Kata dia, pada akhirnya diharapkan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat segera terwujud.
Sementara itu, Pengamat Intelijen dan Keamanan Stanislaus Riyanta mengungkapkan bahwa sampai hari ini belum ada definisi tunggal terhadap kelompok bersenjata di Papua. Polri menggunakan istilah KKB dan TNI menggunakan istilah KSB.
Dia menambahkan, jika mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2018, Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
"Kelompok bersenjata di Papua sudah memenuhi unsur tersebut di atas untuk disebut sebagai teroris," kata Stanislaus saat dihubungi wartawan.
Lihat Juga :