Terkejut Sikap JPU, Kuasa Hukum Minta Hakim Perhatikan Fakta Persidangan

Senin, 15 Maret 2021 - 15:20 WIB
loading...
Terkejut Sikap JPU,...
Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso yang dituntut lima tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp2 miliar. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso yang dituntut lima tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp2 miliar. Pasalnya, Budi dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Baca juga: Dirut PT PAL Budiman Saleh Segera Disidang Terkait Korupsi PT DI

Kuasa Hukum Budi Santosa, Arif Sulaiman mengatakan, adapun inti pasal ini menguntung diri sendiri dan atau korporasi dan tuduhkan terkait penyalahgunaan wewenang. Tetapi, kata dia, selama menjabat kliennya sudah bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Tidak ada niat atau keinginan merugikan negara atau mengutungkan diri sendiri dan orang lain. Dalam persidangan juga Pak Budi menyampaikan tidak sepeserpun menerima uang atau sesuatu dari pihak lain," kata Arif Sulaiman dalam keterangannya, Senin (15/3/2021).

Baca juga: PT Dirgantara Indonesia Produksi Tujuh Heli Bell Baru untuk TNI

Apabila ada penerimaan dari pihak ketiga yang diterima bawahannya, kata dia, kliennya secara tegas menyapaikan tidak mengetahui dan tidak merestui kegiatan yang di luar aturan hukum. Hal demikian, kata Arif juga sudah disampaikan kliennya saat dipersidangan.

"Dan secara kebijakan yang diambil murni niat terdakwa untuk meningkatkan atau memajukan PT DI, di mana ketika klien kami menjadi dirut kondisi PT DI tahun 2007 sedang keadaan Pailit. Tetapi ketika mulai dipimpin Pak Budi santoso keadaan semakin pulih dan membaik. Sehingga sudah dapat menjual hely ke Korea, dimana PT DI harus bersaing dengan kompetitor dari negara-negara lain. Tetapi PT DI tetap dipercaya membuat produk tersebut," tutur Arif.

Maka itu, Arif meminta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperhatikan fakta persidangan yang disampaikan kliennya. Meski demikian, dia meghormati tuntutan yang dibaca di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung.

"Yang menjadi perhatian kami JPU tidak mengakomodir fakta persidangan yang menerangkan tidak ada penerimaan pada klien kami, tetapi atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU kami menghormati. Karena tugas mereka diatur undang-undang melakukan tuntutan. Tetapi kami tetap pada keyakinan dari fakta persidangan bahwa klien kami tidak menerima apapun dari dugaan yang dituduhkan oleh JPU, sehingga kami sangat berharap majelis hakim dapat perpadangan lain," tuturnya.

Dia juga menambahkan, selama ini kliennya hidup tidak dengan bergelimang harta. Tetapi, apa adanya. "Dan atas dedikasi klien kami untuk negara dan sudah diberi 3 kali penghargaan oleh Presiden atas karya ciptanya tentang persenjataan dan lainya. Semoga ini menjadi acuan untuk membebaskan terdakwa dari semua tuntutan JPU," imbuhnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Ratas dengan...
Prabowo Ratas dengan Dirut Dirgantara dan Pindad, Bahas Apa?
Siapkah PT DI Go Global?
Siapkah PT DI Go Global?
Spesifikasi Helikopter...
Spesifikasi Helikopter Bell 412 Milik TNI AD yang Jatuh di Ciwidey
Saksikan Penandatanganan...
Saksikan Penandatanganan Kerja Sama PTDI dan Malaysia, Prabowo Dorong Penguatan Ekosistem Dirgantara RI
KPK Eksekusi Eks Direktur...
KPK Eksekusi Eks Direktur PT Dirgantara Indonesia ke Lapas Sukamiskin
PTDI Sebut Kemhan Pesan...
PTDI Sebut Kemhan Pesan 10 Pesawat N219 Hasil Karya Anak Bangsa
Raih Gelar Doktor, Anggota...
Raih Gelar Doktor, Anggota BPK Nyoman Adhi Teliti Peran PT DI dalam Pertahanan Nasional
Dena Hendriana Didapuk...
Dena Hendriana Didapuk Jadi Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia, Ini Profilnya
PTDI Kantongi Kontrak...
PTDI Kantongi Kontrak Proyek Rp22,7 Triliun dari Prabowo Subianto, Ini Rinciannya
Rekomendasi
Viral Mitos Lemak Berbahaya...
Viral Mitos Lemak Berbahaya untuk MPASI Anak, Ini Penjelasan Dokter!
Trump Akui Mendamprat...
Trump Akui Mendamprat Netanyahu dengan Makian Kasar: 'Saya Sedikit Terganggu...'
Gegara Ledakan AI, Industri...
Gegara Ledakan AI, Industri Cip Rp27.000 Triliun Jadi Medan Perang AS-China
Berita Terkini
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved