KPK Usut Peran Sekjen KKP Antam Novambar Terkait Uang Rp52,3 M
Senin, 15 Maret 2021 - 14:26 WIB
loading...
KPK bakal mendalami peran Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, terkait penyitaan uang tunai sebesar Rp52,3 miliar suap ekspor benur. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami peran Sekretaris Jenderal Kementreian Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, terkait penyitaan uang tunai sebesar Rp52,3 miliar suap ekspor benur yang telah mentersangkakan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Baca juga: KPK Sita Uang Rp52,3 Miliar Terkait Kasus Edhy Prabowo
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan alasan penyitaan duit tersebut, karena tersangka Edhy Prabowo (EP) sebelumnya telah memerintahkan Antam Novambar agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
Baca juga: Kasus Masih Berjalan di KPK, Susi Singgung Penangkapan Benih Lobster Masih Terjadi
"Sejauh ini seperti yang saya sampaikan tadi dia mendapatkan perintah dari tersangka EP untuk membuat perintah secara tertulis, apakah kemudian nanti ada peran yang signifikan terkait perbuatan tersangka EP," kata Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/3/2021).
"Tentunya nanti akan kami konfirmasi lebih lanjut kepada para saksi apakah kemudian ada unsur kesengajaan misalnya dalam konstruksi secara keseluruhan proses di dalam dugaan korupsi seluruh peristiwa yang ada di perkara ini," tambahnya.
Baca juga: KPK Sita Uang Rp52,3 Miliar Terkait Kasus Edhy Prabowo
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan alasan penyitaan duit tersebut, karena tersangka Edhy Prabowo (EP) sebelumnya telah memerintahkan Antam Novambar agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
Baca juga: Kasus Masih Berjalan di KPK, Susi Singgung Penangkapan Benih Lobster Masih Terjadi
"Sejauh ini seperti yang saya sampaikan tadi dia mendapatkan perintah dari tersangka EP untuk membuat perintah secara tertulis, apakah kemudian nanti ada peran yang signifikan terkait perbuatan tersangka EP," kata Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/3/2021).
"Tentunya nanti akan kami konfirmasi lebih lanjut kepada para saksi apakah kemudian ada unsur kesengajaan misalnya dalam konstruksi secara keseluruhan proses di dalam dugaan korupsi seluruh peristiwa yang ada di perkara ini," tambahnya.
Lihat Juga :