Mikroplastik, Bom Waktu dari Laut

Senin, 15 Maret 2021 - 13:03 WIB
loading...
A A A
“Apakah bisa mengejar target penurunan sampah plastik ke laut 70% pada 2025, kita belum tahu, tapi mudah-mudahan, kita harus capai. Kalau kita tidak berbuat seperti itu, ekosistem laut akan sangat terganggu oleh plastik,” ujarnya.

Langkah Pemerintah
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, klaim bahwa Indonesia penyumbang sampah plastik ke laut kedua terbesar di dunia setelah China tidak tepat karena itu merupakan hasil riset lama yaitu pada 2010 yang diterbitkan dalam jurnal pada 2015. Saat itu dilpaorkan kontribusi Indonesia dalam sampah laut sebesar 0,2 - 1,2 juta ton per tahun.

Hasil riset tersebut, menurutnya, sudah tidak relevan lagi karena Pemrintah Indonesia sudah mengeluarkan data resmi jumlah sampah laut Indonesia pada 2018 yakni 0,2 - 0,59 juta ton.

"Artinya klaim kontributor sampah laut kedua terbesar di dunia terbantahkan," ujarnya, Minggu (14/3).

Guna menjawab klaim tersebut di atas, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Perpres tersebut merupakan rencana aksi nasional pengurangan sampah laut periode 2018-2025 dengan target mengurangi sampah laut sebesar 70% pada 2025. Rencana aksi nasional tersebut melibatkan 17 kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya. Dalam pelaksanaan rencana aksi nasional itu, terdapat 5 strategi dalam 5 kelompok kerja, 12 program, dan 60 kegiatan.

)

Dalam upaya mengendalikan meningkatnya sampah APD selama pandemi, KLHK menurut Vivien telah menerbitkan Surat Edaran Menteri LHK Nomor 2 Tahun 2020 terkait Penanganan Sampah dan Limbah Medis Selama Pandemi yang ditujukan kepada seluruh pemda provinsi dan kabupaten/kota. Inti dari surat edaran tersebut adalah memberikan pedoman penanganan sampah/limbah medis yang timbul dari penanganan Covid-19 kepada aparat terkait di daerah, baik yang berasal dari pasien Covid-19 yang dirawat di fasilitas pelayanan kesehatan (klinik, puskesmas, rumah sakit), pasien covid-19 yang dirawat di rumah (isolasi mandiri) maupun yang berasal dari orang sehat (bukan pasien Covid-19) yang menggunakan APD.

Adapun kebijakan pengurangan sampah plastik melalui pelarangan penggunaan plastik sekali pakai di bidang ritel, Vivien menjelaskan itu merupakan urusan dan kewenangan pemerintah daerah karena urusan penyelenggaraan pengelolaan sampah adalah urusan wajib pemerintah daerah.

"Justru, pemerintah pusat, khususnya KLHK, mendukung sepenuhnya penerapan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah tersebut," katanya.

Bahkan, lanjutnya, kebijakan itu tidak terbatas hanya pada toko modern saja (pusat perbelanjaan, supermarket, minimarket, dll), namun juga mulai diterapkan pada pasar rakyat (pasar tradisional) seperti di DKI Jakarta, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, dan Kota Bogor.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1642 seconds (0.1#10.140)