Pelarungan Jenazah ABK WNI di Somalia, Kemlu: Perusahaan Agensi Tidak Berizin Resmi

Selasa, 19 Mei 2020 - 14:39 WIB
loading...
Pelarungan Jenazah ABK...
Gambar dari video jenazah ABK Indonesia yang meninggal di kapal nelayan China, beberapa waktu lalu. Foto/Tangkapan layar MBC News
A A A
JAKARTA - Insiden pelarungan jenazah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia dari kapal ikan berbendera China di perairan Somalia mulai menemukan titik terang. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, ada beberapa pelanggaran yang ditemukan.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) beserta kementerian dan lembaga terkait melakukan pertemuan secara virtual pada Senin (18/5/2020) untuk menindaklanjuti kasus pelarungan jenazah berisinial Herdianto, seorang ABK asal Indonesia yang bekerja di Kapal Lu Qing Yuan Yu 623. Pertemuan itu juga menghadirkan perwakilan dari perusahaan agensi pengirim ABK dan pihak keluarga korban. (Baca juga: Perusahaan ABK WNI di Tegal, Polda Jateng Usut Kasus Pelarungan di Laut Somalia)

“Beberapa informasi yang diperoleh berdasarkan fakta dari salinan dokumen. 16 Januari 2020, almarhum H meninggal dunia di atas kapal LQYY623. Alm ditemukan meninggal saat dibangunkan untuk bekerja,” tulis Kemlu dalam siaran persnya, Selasa (19/5/2020).

Setelah diketahui meninggal, pada 23 Januari 2020, jenazah Herdianto kemudian dilarung ke laut. Hal itu berdasarkan informasi Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan oleh MTB, perusahaan pengirim yang memberangkatkan ABK tersebut.

MTB menyampaikan telah mengirimkan Surat Keterangan Kematian dan Pemakaman di laut tertanggal 23 Januari 2020 dengan ditembuskan kepada Kemlu, Kementarian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Namun, ketiganya mengakui tidak pernah menerima surat tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Pemerintah Kawal Penanganan...
Pemerintah Kawal Penanganan Insiden Kapal yang Libatkan WNI di Perairan Perak Malaysia
9 WNI Relawan Global...
9 WNI Relawan Global Sumud Flotilla Dijadwalkan Tiba di Tanah Air Minggu Sore Ini
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
Budisatrio : Pemulangan...
Budisatrio : Pemulangan 9 WNI Bukti Nyata Efektivitas Diplomasi RI
Menteri Israel Hina...
Menteri Israel Hina Para Aktivis Global Sumud Flotilla yang Dipaksa Berlutut, Dunia Marah
Rekomendasi
Potongan Aplikasi Gojek...
Potongan Aplikasi Gojek Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026, Manajemen GOTO Angkat Suara
Pascapengumuman MSCI,...
Pascapengumuman MSCI, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,62% ke Level 6.002
V+Short Hadirkan Microdrama...
V+Short Hadirkan Microdrama Full Throttle Family, Kisah Mantan Pembalap yang Kembali ke Dunia Lama
Berita Terkini
DPR Dorong Penguatan...
DPR Dorong Penguatan BPKH untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Prabowo Sindir Penolak...
Prabowo Sindir Penolak MBG: Enggak Ada yang Lebih Genting dari Perut Lapar
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
2 Calon Manajer Kopdes...
2 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latsarmil, TB Hasanuddin Berharap Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved