Awas, Bahaya Sampah Plastik dan Bekas APD

Senin, 15 Maret 2021 - 06:34 WIB
loading...
A A A
Target Kurangi 70% Sampah Plastik pada 2025
Indonesia menargetkan akan mengurangi sampah plastik di laut hingga mencapai 70% pada 2025. Sejumlah upaya dilakukan pemerintah guna mencapai target tersebut, termasuk menggalakkan kampanye perubahan gaya hidup masyarakat. Edukasi diberikan agar masyarakat menyadari pentingnya memilih barang yang akan dipakai agar tidak menjadi sampah baru. Sejumlah pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota juga sudah memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik di minimarket.

Terkait langkah mencapai target pengurangan sampah plastik masuk ke laut pada 2025,
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) Kementerian LHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, terkait klaim Indonesia penyumbang sampah plastik ke laut kedua terbesar di dunia setelah China, hal itu merupakan hasil riset lama yaitu tahun 2010 yang diterbitkan dalam jurnal tahun 2015 di mana dilaporkan kontribusi Indonesia dalam sampah laut sebesar 0,2-1,2 juta ton/tahun.

Menurutnya, hasil riset tersebut sudah tidak relevan lagi karena Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan data resmi jumlah sampah laut Indonesia pada 2018 adalah 0,2 - 0,59 juta ton. “Artinya klaim kontributor sampah laut kedua terbesar di dunia terbantahkan,” kata dia kepada KORAN SINDO tadi malam.

Guna menjawab klaim tersebut di atas, ujar Vivien, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Perpres tersebut merupakan rencana aksi nasional pengurangan sampah laut periode 2018-2025 dengan target mengurangi sampah laut sebesar 70% pada 2025. Rencana aksi nasional tersebut melibatkan 17 kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.

“Dalam pelaksanaan rencana aksi nasional itu, terdapat lima strategi dalam lima kelompok kerja, 12 program, dan 60 kegiatan,” katanya.

Adapun terkait pengendalian sampah APD selama pandemi, Kementerian LHK telah menerbitkan Surat Edaran Menteri LHK No 2/2020 terkait penanganan sampah dan limbah medis selama pandemi yang ditujukan kepada seluruh pemda provinsi dan kabupaten/kota.

Inti dari surat edaran tersebut adalah memberikan pedoman penanganan sampah/limbah medis yang timbul dari penanganan covid-19 kepada aparat terkait di daerah, baik yang berasal dari pasien Covid-19 yang dirawat di fasilitas pelayanan kesehatan (klinik, Puskesmas, RS), pasien covid-19 yang dirawat di rumah (isolasi mandiri) maupun yang berasal dari orang sehat (bukan pasien covid-19) yang menggunakan APD.

Sementara itu, terkait kebijakan pelarangan plastik sekali pakai di daerah, hal itu merupakan urusan dan kewenangan pemerintah daerah karena urusan penyelenggaraan pengelolaan sampah adalah urusan wajib pemerintah daerah.

“Justru, pemerintah pusat, khususnya Kementerian LHK, mendukung sepenuhnya penerapan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah tersebut,” katanya.

Menurut Vivien, kebijakan tersebut tidak terbatas hanya toko modern saja seperti pusat perbelanjaan, supermarket, minimarket, dll, namun juga mulai diterapkan pada pasar rakyat (pasar tradisional) seperti di DKI Jakarta, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, dan Kota Bogor.

“Sampai 2020 lalu, sudah ada dua pemerintah daerah provinsi dan 39 pemerintah daerah kabupaten/kota yang menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, terutama kantong plastik,” pungkasnya.
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ironi Sampah di Jantung...
Ironi Sampah di Jantung Jakarta
Angkat Isu Sengketa...
Angkat Isu Sengketa Limbah Industri Non-B3 di Cikarang, Wulan Windiarti Raih Gelar Doktor
Prabowo Targetkan Masalah...
Prabowo Targetkan Masalah Sampah di Indonesia Tuntas 2–3 Tahun
Pemerintah Tegaskan...
Pemerintah Tegaskan Penghentian Open Dumping dan Percepatan Pemilahan Sampah
Prabowo Panggil Mendiktisaintek...
Prabowo Panggil Mendiktisaintek Brian Yuliarto ke Istana Bahas Teknologi Pengelolaan Sampah
Wamen LH Sebut Inovasi...
Wamen LH Sebut Inovasi Penutup Tumpukan Sampah Berbahan Singkong Ramah Lingkungan
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan...
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan Sampah Harus Diubah dari Mengelola kepada Mencegah
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Rekomendasi
AS Bidik Tuan Rumah...
AS Bidik Tuan Rumah Piala Dunia 2038
Raffi Ahmad Donasi Rp250...
Raffi Ahmad Donasi Rp250 Juta untuk Wanita Korban Penyiksaan Taufik Hidayat
Davina Karamoy Curi...
Davina Karamoy Curi Perhatian saat Nonton Ardhito Pramono Manggung di Musiczone Okezone
Berita Terkini
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved