Kepengurusan Vakum, Abdul Aziz Diberhentikan sebagai Ketum DPP KNPI

Sabtu, 13 Maret 2021 - 14:00 WIB
loading...
Kepengurusan Vakum, Abdul Aziz Diberhentikan sebagai Ketum DPP KNPI
Pengurus DPP KNPI kubu Abdul Aziz menggadakan rapat pleno di Lorin Hotel Sentul dengan agenda tunggal memberhentikan Abdul Aziz sebagai Ketua Umum DPP KNPI. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pengurus DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI ) kubu Abdul Aziz menggadakan rapat pleno di Lorin Hotel Sentul dengan agenda tunggal memberhentikan Abdul Aziz sebagai Ketua Umum DPP KNPI. Selanjutnya mengangkat Dian Assafri sebagai PLT Ketua Umum masa periode berjalan 2018-2021.

Abdul Aziz dinobatkan sebagai Ketua Umum hasil Kongres di Hotel Borobudur, Jakarta bulan Desember 2018 yang lalu.

Ketua Organisasi Kaderasi keanggotaan (OKK), Samtidar Tamagola mengatakan bahwa Forum rapat pleno merekomendasikan pemberhentian Ketua Umum, Sekjen dan Bendum.

“Kita telah melakukan tahapan sesuai AD/ART. Pengurus rapat pleno mengevaluasi kepemimpinan dan kinerja Ketua Umum, Sekjen dan Bendum serta hal hal lain yang berkaitan dengan kinerja keorganisasian. Dari rapat pleno ini melahirkan rekomendasi untuk diadakan KLB untuk memberhantikan Aziz dari Jabatannya sebagai Ketua Umum, sekaligus memngganti Yamitema dari jabatan sekjen dan Abraham dari posisinya sebagai Bendum,” ujar Samtidar kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (12/3/2021).

Rapat pleno yang dibuka oleh Wakil Ketua Umum Dian Assafri dan dipimpin oleh Samtidar selaku Ketua OKK yang merekomendasikan pelaksanaan KLB dikarenakan beberapa alasan di antaranya kepengurusan KNPI yang dipimpin Aziz tidak berjalan sama sekali alias vakum. Baca juga:

"Vakum selama dua tahun kepemimpinannya ditambah tidak memiliki kesekretariatan dan juga kekacauan tata kelola organisasi," tutup Samtidar.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3118 seconds (0.1#10.140)