Revisi UU Pemilu Batal, Burhanuddin Soroti Legitimasti Plt Kepala Daerah

Sabtu, 13 Maret 2021 - 13:43 WIB
loading...
A A A
Lebih lanjut Burhan mengatakan, pertanyaan yang paling mendasar adalah soal pelaksanaan Pilkada yang harus di bawah 2024 dalam pemilu desain pemilu serentak. Burhan kemudian menyampaikan tiga argumen yang harus dijawab oleh pemangku kepentingan. Pertama, soal legitimasi penjabat (Plt) kepala daerah. Sebab, jika Pilkada harus dilaksanakan pada 2024, maka sesuai UU Penjabat Gubernur akan ditunjuk oleh presiden, dan penjabat wali kota dan bupati ditunjuk oleh Mendagri.

Baca juga: RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?

"Kalau misalnya pilkada ditarik 2024 itu ada 270 lebih penjabat (plt) yang kita tahu mereka tidak punya legitimasi karena tidak dipilih secara langsung oleh rakyat. Nah bagaimana mungkin kita memberikan mandat kepada penjabat apalagi dalam waktu 2 tahun sampai 2024, sementara mereka bukan penjabat by election, mereka penjabat by selection, itu problem demokrasi karena bagaimana pun kita memberi kewenangan kepada orang, orang tidak memberi hak untuk mengatur kita padahal ratusan penjabat tadi tidak dipilih oleh rakyat," ujarnya.

Burhan melihat, masalah ini tidak dipikirkan pada saat pembuatan UU 2016, termasuk partai-partai oposisi yang tak terdengar suaranya terhadap isu tersebut. "Nah bagaimana dengan penjabat yang dipilih oleh presiden atau menteri yang punya kewenanganan selama sekian tahun pada pilkda 2024. Padahal menurut saya Plt tidak punya kewenangan yang signifikan. Dalam waktu 2 tahun bagimana mungkin mereka hanya formalitas dan seremonial saja," katanya.

Kedua, lanjut Burhan, soal potensi berkurangnya legitimasi Pileg dan Pilpres 2024. Menurutnya, bagaimana pun bisa muncul isu politik, ketika Penjabat ditentukan oleh presiden dan Kemendagri. Isu politiknya adalah apakah ada partai atau pihak tertentu yang diuntungkan secara elektoral, dan sedangkan isu itu berhubungan dengan masa krusial menjelang 2024.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Komisi III DPR Nilai...
Komisi III DPR Nilai Kasus Amsal Sitepu Janggal, Proses Hukum Tak Objektif
Rekomendasi
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
Berita Terkini
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved