Revisi UU Pemilu Batal, Burhanuddin Soroti Legitimasti Plt Kepala Daerah

Sabtu, 13 Maret 2021 - 13:43 WIB
loading...
A A A
Lebih lanjut Burhan mengatakan, pertanyaan yang paling mendasar adalah soal pelaksanaan Pilkada yang harus di bawah 2024 dalam pemilu desain pemilu serentak. Burhan kemudian menyampaikan tiga argumen yang harus dijawab oleh pemangku kepentingan. Pertama, soal legitimasi penjabat (Plt) kepala daerah. Sebab, jika Pilkada harus dilaksanakan pada 2024, maka sesuai UU Penjabat Gubernur akan ditunjuk oleh presiden, dan penjabat wali kota dan bupati ditunjuk oleh Mendagri.

Baca juga: RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?

"Kalau misalnya pilkada ditarik 2024 itu ada 270 lebih penjabat (plt) yang kita tahu mereka tidak punya legitimasi karena tidak dipilih secara langsung oleh rakyat. Nah bagaimana mungkin kita memberikan mandat kepada penjabat apalagi dalam waktu 2 tahun sampai 2024, sementara mereka bukan penjabat by election, mereka penjabat by selection, itu problem demokrasi karena bagaimana pun kita memberi kewenangan kepada orang, orang tidak memberi hak untuk mengatur kita padahal ratusan penjabat tadi tidak dipilih oleh rakyat," ujarnya.

Burhan melihat, masalah ini tidak dipikirkan pada saat pembuatan UU 2016, termasuk partai-partai oposisi yang tak terdengar suaranya terhadap isu tersebut. "Nah bagaimana dengan penjabat yang dipilih oleh presiden atau menteri yang punya kewenanganan selama sekian tahun pada pilkda 2024. Padahal menurut saya Plt tidak punya kewenangan yang signifikan. Dalam waktu 2 tahun bagimana mungkin mereka hanya formalitas dan seremonial saja," katanya.

Kedua, lanjut Burhan, soal potensi berkurangnya legitimasi Pileg dan Pilpres 2024. Menurutnya, bagaimana pun bisa muncul isu politik, ketika Penjabat ditentukan oleh presiden dan Kemendagri. Isu politiknya adalah apakah ada partai atau pihak tertentu yang diuntungkan secara elektoral, dan sedangkan isu itu berhubungan dengan masa krusial menjelang 2024.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Raih Doktor di Unair,...
Raih Doktor di Unair, Pangi Chaniago Tawarkan Model Baru Jelaskan Split Ticket Voting di Indonesia
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
IHSG Sesi Siang Terjun...
IHSG Sesi Siang Terjun Bebas 1,75% ke 6.204, Transaksi Tembus Rp10,4 Triliun
Ingin Masuk di Pasar...
Ingin Masuk di Pasar Global? Pakar Ungkap Kunci Brand Indonesia Bisa Mendunia
Diterima di FMIPA ITB,...
Diterima di FMIPA ITB, Andromeda Diantar Keluarga Naik Bajaj dari Yogya untuk Kuliah di Bandung
Berita Terkini
Kecanggihan 12 Pesawat...
Kecanggihan 12 Pesawat Latih Tempur Leonardo M-346 F Block 20 yang Dibeli Kemhan
Cerita Warga Jember...
Cerita Warga Jember Mudahnya Berobat dengan BPJS Kesehatan
Kejagung Periksa Febrie...
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved