Polri Berikan Teguran Virtual Police ke Akun WhatsApp yang Menyebarkan Kebencian
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri menyatakan telah memberikan teguran Virtual Police (VP) ke akun WhatsApp yang diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian . Hal ini menegaskan setiap platform media sosial turut dipantau oleh Bareskrim Polri.
"Jangan berpikir, ah kalau kami memfitnah orang, menyebarkan kebencian, kalau pakai platform tertentu aman nih," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/3/2021).
Namun demikian, Ahmad tak merincikan lebih lanjut mengenai jenis potensi pelanggaran yang dilakukan oleh satu akun WhatsApp tersebut. Menurutnya, konten yang mendapat teguran dari kepolisian tak hanya terjaring dari patroli siber yang dilakukan. Hanya saja, masyarakat luas dapat melaporkan konten yang diduga bermuatan pidana tersebut.
Nantinya, kepolisian bakal menelusuri kebenaran terhadap laporan tersebut sehingga akan dilanjutkan pada teguran. "Ini misalnya ya, ada di grup itu (WhatsApp), kemudian ada yang melapor ke polisi, dia screenshoot dong. Terus akunnya dilacak," ujar Ahmad.
Ahmad menegaskan, dalam melakukan operasi patroli siber itu, kepolisian tak melakukan penyadapan terhadap akun-akun pemiliknya. Dia menuturkan, virtual police tersebut dimunculkan dengan semangat keterbukaan informasi kepada publik.
Sehingga, katanya, dalam melakukan tugasnya tidak secara diam-diam. Tujuannya, kata dia, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga tak terjerumus dalam kasus pidana. "Bukan disadap, ini kan kami memantau. Jadi gak ada kata sadap," ujar Ahmad.
"Jangan berpikir, ah kalau kami memfitnah orang, menyebarkan kebencian, kalau pakai platform tertentu aman nih," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/3/2021).
Namun demikian, Ahmad tak merincikan lebih lanjut mengenai jenis potensi pelanggaran yang dilakukan oleh satu akun WhatsApp tersebut. Menurutnya, konten yang mendapat teguran dari kepolisian tak hanya terjaring dari patroli siber yang dilakukan. Hanya saja, masyarakat luas dapat melaporkan konten yang diduga bermuatan pidana tersebut.
Nantinya, kepolisian bakal menelusuri kebenaran terhadap laporan tersebut sehingga akan dilanjutkan pada teguran. "Ini misalnya ya, ada di grup itu (WhatsApp), kemudian ada yang melapor ke polisi, dia screenshoot dong. Terus akunnya dilacak," ujar Ahmad.
Ahmad menegaskan, dalam melakukan operasi patroli siber itu, kepolisian tak melakukan penyadapan terhadap akun-akun pemiliknya. Dia menuturkan, virtual police tersebut dimunculkan dengan semangat keterbukaan informasi kepada publik.
Sehingga, katanya, dalam melakukan tugasnya tidak secara diam-diam. Tujuannya, kata dia, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga tak terjerumus dalam kasus pidana. "Bukan disadap, ini kan kami memantau. Jadi gak ada kata sadap," ujar Ahmad.
(hab)