Demokrat Akan Ajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke PN Jakpus

Jum'at, 12 Maret 2021 - 06:46 WIB
loading...
Demokrat Akan Ajukan...
Kepala Departemen Hukum & HAM DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto menyatakan akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap KLB Deliserdang ke PN Jakarta Pusat. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Demokrat hari ini akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap penggagas, panitia, pelaku dan peserta Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pertemuan yang telah memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum dinilai ilegal dan inkonstitusional.

"PD mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 12 Maret 2021. Pukul 09.00 WIB, berangkat dari DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi 41," kata Kepala Departemen Hukum & HAM DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/3/2021).

Ia menjelaskan, gugatan ini diajukan lantaran diduga kuat telah terjadi pelanggaran hukum dan perbuatan melawan hukum baik yang dilakukan oleh penggagas, panitia, pelaku dan peserta pertemuan Deliserdang, khususnya mereka yang nyata-nyata tidak memiliki kewenangan yang sesuai AD dan ART, baik dalam perspektif perdata maupun pidana.

Baca juga: Penyelesaian Konflik Partai Demokrat Sangat Mudah, Begini Caranya

Dalam UU 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dijelaskan bahwa setiap kegiatan partai politik, termasuk dalam membuat setiap keputusan, kebijakan, sikap kelembagaan, tidak boleh bertentangan dan harus mendasarkan kepada AD dan ART. Dalam hal ini AD/ART yang berlaku adalah hasil keputusan Kongres V Partai Demokrat tertanggal 16 Maret 2020 di Jakarta, yang juga sudah disahkan oleh Menkumham sebagaimanadimaksud dalam Surat Keputusannya tertanggal 18 Mei 2020 Nomor M.HH-09-AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Jika kemudian KLB Deliserdang didasarkan pada AD/ART 2005, maka hal itu bisa dianggap telah mengabaikan, tidak mengakui dan melanggar, serta melawan produk Negara dan produk pemerintah yang sah, khususnya Surat Keputusan Menkumham tanggal 18 Mei 2020 Nomor M.HH-09-AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat. Padahal kalau mendasarkan kepada hukum, termasuk UU 2 Tahun 2011 Jo UU 2 Tahun 2008, perbuatan demikian dapat dikategorikan tindakan melanggar hukum dan perbuatan melawan hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Demokrat: Pemerintah...
Demokrat: Pemerintah Tidak Perlu Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol
Demokrat Serahkan Urusan...
Demokrat Serahkan Urusan Reshuffle Kabinet ke Presiden: Supaya Bisa Bekerja dengan Nyaman
Hadiri Baksos di Gereja...
Hadiri Baksos di Gereja Katolik Santo Andreas, AHY Salurkan Bantuan untuk Ribuan Jemaat
Prajurit TNI Gugur di...
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Demokrat: Kehilangan Besar Bangsa Indonesia
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
Partai Demokrat Ancam...
Partai Demokrat Ancam Gugat Trump Terkait Perang Iran
Perkuat Akar Rumput,...
Perkuat Akar Rumput, BMI Demokrat Gelar Muscab dan Pelantikan Serentak se-Tegal Raya
Rekomendasi
Diperiksa Terkait Kasus...
Diperiksa Terkait Kasus Hanania Travel, Cut Meyriska dan Roger Danuarta Serahkan Bukti ke Polisi
Maraton Microdrama Makin...
Maraton Microdrama Makin Seru di V+Short, Simak Rekomendasinya!
WorldSBK 2026 Seri Emilia-Romagna...
WorldSBK 2026 Seri Emilia-Romagna Tayang Live di VISION+
Berita Terkini
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Infografis
3 Alasan Greenland Jadi...
3 Alasan Greenland Jadi Kunci AS untuk Perang Nuklir Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved