Demokrat Akan Ajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke PN Jakpus

Jum'at, 12 Maret 2021 - 06:46 WIB
loading...
Demokrat Akan Ajukan...
Kepala Departemen Hukum & HAM DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto menyatakan akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap KLB Deliserdang ke PN Jakarta Pusat. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Demokrat hari ini akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap penggagas, panitia, pelaku dan peserta Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pertemuan yang telah memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum dinilai ilegal dan inkonstitusional.

"PD mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 12 Maret 2021. Pukul 09.00 WIB, berangkat dari DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi 41," kata Kepala Departemen Hukum & HAM DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/3/2021).

Ia menjelaskan, gugatan ini diajukan lantaran diduga kuat telah terjadi pelanggaran hukum dan perbuatan melawan hukum baik yang dilakukan oleh penggagas, panitia, pelaku dan peserta pertemuan Deliserdang, khususnya mereka yang nyata-nyata tidak memiliki kewenangan yang sesuai AD dan ART, baik dalam perspektif perdata maupun pidana.

Baca juga: Penyelesaian Konflik Partai Demokrat Sangat Mudah, Begini Caranya

Dalam UU 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dijelaskan bahwa setiap kegiatan partai politik, termasuk dalam membuat setiap keputusan, kebijakan, sikap kelembagaan, tidak boleh bertentangan dan harus mendasarkan kepada AD dan ART. Dalam hal ini AD/ART yang berlaku adalah hasil keputusan Kongres V Partai Demokrat tertanggal 16 Maret 2020 di Jakarta, yang juga sudah disahkan oleh Menkumham sebagaimanadimaksud dalam Surat Keputusannya tertanggal 18 Mei 2020 Nomor M.HH-09-AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Jika kemudian KLB Deliserdang didasarkan pada AD/ART 2005, maka hal itu bisa dianggap telah mengabaikan, tidak mengakui dan melanggar, serta melawan produk Negara dan produk pemerintah yang sah, khususnya Surat Keputusan Menkumham tanggal 18 Mei 2020 Nomor M.HH-09-AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat. Padahal kalau mendasarkan kepada hukum, termasuk UU 2 Tahun 2011 Jo UU 2 Tahun 2008, perbuatan demikian dapat dikategorikan tindakan melanggar hukum dan perbuatan melawan hukum.

"Apakah negara, pemerintah, Kemenkumham akan menoleransi para pelanggar hukum dan perbuatan melawan hukum, apalagi melanggar produk hukum Kemenkumham yang sah? Dalam logika rasional dan akal sehat, tidak akan pernah di mana pun dan sampai kapan pun, serta dengan alasan apapun, negara dan pemerintah akan mentoleransi dan membenarkan para pelanggar hukum dan yang melawan hukum," kata Didik yang juga Anggota Komisi III DPR RI ini.

Baca juga: Jhoni Allen Ogah Terburu-buru Daftarkan Hasil KLB Demokrat ke Kemenkumham, Kenapa?

Atas dasar itu, maka Kemenkumham tidak perlu pertimbangan panjang lagi untuk menyikapi permohonan pendaftaran yang diajukan oleh kubu KLB Deliserdang. "Menkumham harus menolak permohonan tersebut," katanya.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sesalkan Aksi Teror...
Sesalkan Aksi Teror Terhadap Wartawan Tempo, AHY Harap Isu Tak Melebar
Bergabung ke Demokrat,...
Bergabung ke Demokrat, Mantan Wasekjen PBB Optimistis Dongkrak Suara di Pemilu 2029
AHY Tunjuk 7 Waketum...
AHY Tunjuk 7 Waketum Partai Demokrat, Ada Dede Yusuf hingga Edhie Baskoro Yudhoyono
AHY Tunjuk Andi Mallarangeng...
AHY Tunjuk Andi Mallarangeng Jadi Ketua Dewan Pakar Demokrat 2025-2030
Tunjuk Irwan Fecho Jadi...
Tunjuk Irwan Fecho Jadi Bendum Demokrat, AHY: Tugas Berat Gantikan Renville Antonio
AHY Umumkan Jajaran...
AHY Umumkan Jajaran DPP Demokrat 2025-2030: Herman Khaeron Sekjen, Irwan Fecho Bendahara Umum
Makna Tongkat Komando...
Makna Tongkat Komando Bertuliskan Asmaul Husna dari AHY ke Prabowo
Puan Hadiri Penutupan...
Puan Hadiri Penutupan Kongres Demokrat, Aria Bima: Kita Butuh Komunikasi Lintas Partai Politik
Partai Perindo dan Demokrat...
Partai Perindo dan Demokrat Siap Kolaborasi Dukung Pemerintahan Prabowo
Rekomendasi
Potret Katy Perry Tiba...
Potret Katy Perry Tiba di Bumi usai dari Luar Angkasa, Langsung Cium Tanah
Tragis! Bapak Kendarai...
Tragis! Bapak Kendarai Motor Tabrak Tembok di Jombang, Anak yang Dibonceng Tewas
Daftar Perusahaan yang...
Daftar Perusahaan yang Pernah Dipimpin dan Dikelola La Nyalla Mattalitti
Berita Terkini
Mantan Pimpinan KPK...
Mantan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung
52 menit yang lalu
Sidang Perdana Gugatan...
Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi dan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digelar Bersamaan
56 menit yang lalu
161 Calon Hakim Agung...
161 Calon Hakim Agung dan 18 Hakim Ad Hoc HAM Lolos Seleksi Administrasi
1 jam yang lalu
Kejagung Ajukan Kasasi...
Kejagung Ajukan Kasasi terkait Vonis Lepas Kasus CPO
1 jam yang lalu
Kemenkum Segera Selesaikan...
Kemenkum Segera Selesaikan 8 RUU dan 3 RPP
1 jam yang lalu
2 Komjen Polisi Dimutasi...
2 Komjen Polisi Dimutasi setelah Lebaran 2025, Salah Satunya Mantan Ajudan SBY
1 jam yang lalu
Infografis
Tentara China Ikut Perang...
Tentara China Ikut Perang Bantu Rusia Melawan Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved