KPK Jebloskan Penyuap Rizal Djalil ke Lapas Tangerang

Kamis, 11 Maret 2021 - 02:00 WIB
loading...
KPK Jebloskan Penyuap Rizal Djalil ke Lapas Tangerang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan Direktur Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo ke Lapas Kelas I Tangerang. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan Direktur Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo ke Lapas Kelas I Tangerang . Leonardo divonis hukuman dua tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2021.

"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat atas nama terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo dengan cara memasukkan terpidana ke Lapas Kelas 1 Tangerang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3/2021).

Leonardo dinyatakan bersalah telah menyuap mantan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil. Selain pidana badan, Leonardo juga dibebankan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. (Baca juga; KPK Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Program Rumah DP 0% )

"Dibebankan juga untuk membayar denda sejumlah Rp250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," jelasnya. (Baca juga; Fraksi Partai DPRD DKI Ini Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi Pengadaan Lahan DP Nol Rupiah )

Majelis hakim sebelumnya menyatakan Leonardo terbukti menyuap mantan Anggota IV BPK Rizal Djalil dan pejabat Kementerian PUPR sebesar 100.000 dolar Singapura (sekitar Rp1,068 miliar) dan USD20.000 (sekitar Rp283,56 juta), total mencapai Rp1,35 miliar.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Leonardo divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Leonardo terbukti melakukan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Leonardo terbukti menyuap Rizal Djalil karena telah mengupayakan perusahaan PT Minarta Dutahutana menjadi pelaksana proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2, pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1810 seconds (0.1#10.140)