KPK Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Program Rumah DP 0%
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi ( KPK ) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan tanah untuk program rumah DP 0 rupiah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung Jakarta Timur, pada 2019.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3/2021), menyebut setidaknya ada enam orang yang diperiksa dalam kasus tersebut. Enam orang yang diperiksa mulai dari broker tanah hingga sejumlah manajer.
"Fransiska Sri Kustini alias Franka CB Diperiksa sebagai bendahara ekonom kongregasi suster-suster CB Provinsi Indonesia. Rachmat Taufik diperiksa sebagai Manajer Unit Pelayanan Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2017-2020," katanya.
Baca juga: Soal Kasus Korupsi Program DP 0%, Eks Waketum Gerindra Puji Anies Baswedan
Selanjutnya, Slamet Riyanto diperiksa sebagai Senior manajer Divisi Usaha Perumda Pembangunan sarana Jaya tahun 2019-2020. Asep Firdaus Risnandar diperiksa Junior Manager Subdivisi Akuntansi dan Anggaran Sarana Jaya.
"I Gede Aldi Pradana diperiksa Junior Maanajer Divisi Pertanahan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan Minan Bin Mamad diperiksa sebagai broker calo tanah," katanya.
Sebelumnya, Ali mengonfirmasi KPK tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pembelian tanah untuk program rumah DP 0 rupiah Pemprov DKI Jakarta oleh BUMD DKI Jakarta di Munjul.
"Benar, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Ali.
Baca juga: Kasus Korupsi Program Rumah DP 0 Rupiah, KPK Geledah Beberapa Lokasi
Dari informasi yang dihimpun, penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya YC, seorang Direktur Utama (Dirut) sebuah BUMD Pemprov DKI.
Para tersangka termasuk YC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Tim penyidik KPK bahkan dikabarkan telah menggeledah sejumlah lokasi. Salah satunya sebuah kantor di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Rabu (3/3/2021) lalu. Dari penggeledahan itu tim penyidik mengamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3/2021), menyebut setidaknya ada enam orang yang diperiksa dalam kasus tersebut. Enam orang yang diperiksa mulai dari broker tanah hingga sejumlah manajer.
"Fransiska Sri Kustini alias Franka CB Diperiksa sebagai bendahara ekonom kongregasi suster-suster CB Provinsi Indonesia. Rachmat Taufik diperiksa sebagai Manajer Unit Pelayanan Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2017-2020," katanya.
Baca juga: Soal Kasus Korupsi Program DP 0%, Eks Waketum Gerindra Puji Anies Baswedan
Selanjutnya, Slamet Riyanto diperiksa sebagai Senior manajer Divisi Usaha Perumda Pembangunan sarana Jaya tahun 2019-2020. Asep Firdaus Risnandar diperiksa Junior Manager Subdivisi Akuntansi dan Anggaran Sarana Jaya.
"I Gede Aldi Pradana diperiksa Junior Maanajer Divisi Pertanahan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan Minan Bin Mamad diperiksa sebagai broker calo tanah," katanya.
Sebelumnya, Ali mengonfirmasi KPK tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pembelian tanah untuk program rumah DP 0 rupiah Pemprov DKI Jakarta oleh BUMD DKI Jakarta di Munjul.
"Benar, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Ali.
Baca juga: Kasus Korupsi Program Rumah DP 0 Rupiah, KPK Geledah Beberapa Lokasi
Dari informasi yang dihimpun, penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya YC, seorang Direktur Utama (Dirut) sebuah BUMD Pemprov DKI.
Para tersangka termasuk YC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Tim penyidik KPK bahkan dikabarkan telah menggeledah sejumlah lokasi. Salah satunya sebuah kantor di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Rabu (3/3/2021) lalu. Dari penggeledahan itu tim penyidik mengamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.
(abd)