Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Perlindungan Hukum untuk Anak dan Perempuan
Rabu, 10 Maret 2021 - 14:21 WIB
loading...
A
A
A
Kongres ini digelar di Kyoto, Jepang, 7 Maret 2021 s/d 12 Maret 2021. Pembahasan sesi utama ini fokus pada pendekatan yang dilakukan oleh negara-negara dalam penanganan tantangan yang dihadapi di dalam sistem peradilan pidana. Situasi pandemi tidak menyurutkan partisipasi pejabat tinggi dari berbagai negara PBB untuk mengikuti pertemuan tersebut melalui platform virtual ini.
Hadir dalam pertemuan adalah sejumlah delegasi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, BNPT, POLRI, BNN, Mahkamah Agung, KBRI Tokyo serta KBRI/PTRI Wina.
Baca juga: Punya Peran Vital Penegakan Hukum, Kinerja Jaksa Agung Sudah On The Track
Burhanuddin menekankan, metode restorative justice di dalam peradilan pidana Indonesia merupakan pendekatan terintegrasi terhadap penanganan tantangan peradilan pidana, dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga penjatuhan putusan pengadilan.
Kemudian dia menyampaikan sejumlah capaian Indonesia terkait restorative justice yang dapat mempersingkat proses peradilan yang berkepanjangan serta penyelesaian isu kelebihan kapasitas narapidana di lembaga pemasyarakatan.
Hadir dalam pertemuan adalah sejumlah delegasi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, BNPT, POLRI, BNN, Mahkamah Agung, KBRI Tokyo serta KBRI/PTRI Wina.
Baca juga: Punya Peran Vital Penegakan Hukum, Kinerja Jaksa Agung Sudah On The Track
Burhanuddin menekankan, metode restorative justice di dalam peradilan pidana Indonesia merupakan pendekatan terintegrasi terhadap penanganan tantangan peradilan pidana, dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga penjatuhan putusan pengadilan.
Kemudian dia menyampaikan sejumlah capaian Indonesia terkait restorative justice yang dapat mempersingkat proses peradilan yang berkepanjangan serta penyelesaian isu kelebihan kapasitas narapidana di lembaga pemasyarakatan.
Lihat Juga :