Soal Kisruh Partai Demokrat, Wanita Emas Sebut Tergantung Kemenkumham
loading...
A
A
A
JAKARTA - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Moeldoko sama-sama mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang sah. Kedua belah pihak pun memiliki argumentasinya masing-masing.
Mantan kader Demokrat yang kini menjadi Ketua Umum Partai Era Masyarakat Sejahtera (Emas) Hasnaeni Moein yang memiliki julukan Wanita Emas mengomentari kisruh partai berlambang bintang mercy itu.
Terkait keabsahan partai yang diklaim masing-masing kubu, menurut dia hal itu hanya bisa dipastikan oleh pihak berwenang. Dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). "Kita tidak bisa memastikan ini ilegal atau tidak ilegal. Itu yang menentukan Kemenkumham," tutur Hasnaeni, Selasa (9/3/2021).
Apabila tak puas dengan keputusan Kemenkumham, lanjut dia, pihak yang berkeberatan bisa mengajukan proses hukum selanjutnya. "Siapa yang ditentukan Kemenkumham itulah yang berhak menjadi partai politik. Pasti ada gugatan, gugatan ke PTUN. Nah nanti dilihat lagi, siapa yang berhak menjadi Ketua Umum Partai Demokrat apakah itu Bapak Moeldoko, atau Bapak AHY," tutur Hasnaeni.
"Termasuk memastikan apakah itu ilegal atau tidak. Itu nanti kita lihat, proses hukum kan sedang berjalan. Mereka tinggal memperjuangkan hak masing-masing di kedua belah pihak," sambungnya.
Hasnaeni tidak ingin lebih jauh mencampuri partai tersebut. "Kalau saya sih berada di tengah, menjadi penonton setia," tandasnya.
Sebelumnya, AHY elah menyerahkan dokumen ke Kemenkumham yang menjelaskan jika Partai Demokrat pimpinan Jenderal Purn Moeldoko ilegal. Sementara kubu Moeldoko juga berencana ke instansi yang sama, guna membuktikan partainya yang sah.
Mantan kader Demokrat yang kini menjadi Ketua Umum Partai Era Masyarakat Sejahtera (Emas) Hasnaeni Moein yang memiliki julukan Wanita Emas mengomentari kisruh partai berlambang bintang mercy itu.
Terkait keabsahan partai yang diklaim masing-masing kubu, menurut dia hal itu hanya bisa dipastikan oleh pihak berwenang. Dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). "Kita tidak bisa memastikan ini ilegal atau tidak ilegal. Itu yang menentukan Kemenkumham," tutur Hasnaeni, Selasa (9/3/2021).
Apabila tak puas dengan keputusan Kemenkumham, lanjut dia, pihak yang berkeberatan bisa mengajukan proses hukum selanjutnya. "Siapa yang ditentukan Kemenkumham itulah yang berhak menjadi partai politik. Pasti ada gugatan, gugatan ke PTUN. Nah nanti dilihat lagi, siapa yang berhak menjadi Ketua Umum Partai Demokrat apakah itu Bapak Moeldoko, atau Bapak AHY," tutur Hasnaeni.
"Termasuk memastikan apakah itu ilegal atau tidak. Itu nanti kita lihat, proses hukum kan sedang berjalan. Mereka tinggal memperjuangkan hak masing-masing di kedua belah pihak," sambungnya.
Hasnaeni tidak ingin lebih jauh mencampuri partai tersebut. "Kalau saya sih berada di tengah, menjadi penonton setia," tandasnya.
Sebelumnya, AHY elah menyerahkan dokumen ke Kemenkumham yang menjelaskan jika Partai Demokrat pimpinan Jenderal Purn Moeldoko ilegal. Sementara kubu Moeldoko juga berencana ke instansi yang sama, guna membuktikan partainya yang sah.
(dam)