Kubu Moeldoko Akan Laporkan Pengurus Demokrat Pimpinan AHY ke Bareskrim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Hukum Partai Demokrat (PD) versi KLB Sumut akan melaporkan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Bareskrim Polri. Pelaporan dilakukan karena AHY bersama kelompoknya melakukan persekongkolan jahat.
"Kita akan lakukan gugatan terhadap mereka dan kita sampaikan ke Mabes Polri dalam hal ini Bareskrim," kata Kepala Badan Komunikasi Publik Razman Arif Nasution di Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).
Dia menjelaskan, laporan dilakukan karena melakukan dalam Kongres 2020 yang dimenangkan Agus Harimurti Yudhoyono tidak sesuai aturan. Terjadi persekongkolan jahat yang dilakukan dalam kongres Partai Demokrat untuk membuat AD/ART di luar forum Kongres. "Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum yang kami lakukan, koordinasi dengan para pihak termasuk ahli hukum pidana bahwa patut diduga telah terjadi pesekongkolan jahat, permufakatan jahat, niat jahat untuk menerbitkan AD/ART yang dibuat di luar kongres dan diajukan kepada Kemenkumham," jelasnya.
Selain persekongkolan jahat dalam pembuatan AD/ART di luar kongres, persekongkolan juga dilakukan dalam pemilihan pimpinan sidang, syarat calon ketua umum hingga perumusan program kerja Partai Demokrat. "Ada faktanya, Kongres 2020 tidak ada pembahasan AD/ART, para pemilik suara justru disuruh keluar, HP disita, kemudian mereka yang punya hak biacara diseluruh keluar. Kemudian langsung dukungan bulat kepada AHY yang dibacakan oleh Bupati Raja Ampat yang secara aklamasi menunjuk AHY sebagai ketum dan meminta SBY sebagai ketua majelis tinggi partai. Di luar itu tidak ada yang dibahas sama sekali," bebernya.
Atas dasar tersebut dia meyebut kongres abal-abal terjadi pada Kongres 2020. Dia menyebut pemilihan Moeldoko dan Marzuki Alie Lebih baik dibanding AHY dan SBY sebagai pemimpin. "Siapa sebenarnya yang abal-abal, apakah KLB yang jelas-jelas atau mereka yang patut diduga mereka yang mendesain agar mendudukan SBY dan AHY sebagai pimpinan tertinggi di PD," pungkasnya.
"Kita akan lakukan gugatan terhadap mereka dan kita sampaikan ke Mabes Polri dalam hal ini Bareskrim," kata Kepala Badan Komunikasi Publik Razman Arif Nasution di Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).
Dia menjelaskan, laporan dilakukan karena melakukan dalam Kongres 2020 yang dimenangkan Agus Harimurti Yudhoyono tidak sesuai aturan. Terjadi persekongkolan jahat yang dilakukan dalam kongres Partai Demokrat untuk membuat AD/ART di luar forum Kongres. "Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum yang kami lakukan, koordinasi dengan para pihak termasuk ahli hukum pidana bahwa patut diduga telah terjadi pesekongkolan jahat, permufakatan jahat, niat jahat untuk menerbitkan AD/ART yang dibuat di luar kongres dan diajukan kepada Kemenkumham," jelasnya.
Selain persekongkolan jahat dalam pembuatan AD/ART di luar kongres, persekongkolan juga dilakukan dalam pemilihan pimpinan sidang, syarat calon ketua umum hingga perumusan program kerja Partai Demokrat. "Ada faktanya, Kongres 2020 tidak ada pembahasan AD/ART, para pemilik suara justru disuruh keluar, HP disita, kemudian mereka yang punya hak biacara diseluruh keluar. Kemudian langsung dukungan bulat kepada AHY yang dibacakan oleh Bupati Raja Ampat yang secara aklamasi menunjuk AHY sebagai ketum dan meminta SBY sebagai ketua majelis tinggi partai. Di luar itu tidak ada yang dibahas sama sekali," bebernya.
Atas dasar tersebut dia meyebut kongres abal-abal terjadi pada Kongres 2020. Dia menyebut pemilihan Moeldoko dan Marzuki Alie Lebih baik dibanding AHY dan SBY sebagai pemimpin. "Siapa sebenarnya yang abal-abal, apakah KLB yang jelas-jelas atau mereka yang patut diduga mereka yang mendesain agar mendudukan SBY dan AHY sebagai pimpinan tertinggi di PD," pungkasnya.
(cip)