DPR-Pemerintah Sepakat RUU Pemilu Dikeluarkan dari Prolegnas Diganti RUU KUP

Selasa, 09 Maret 2021 - 15:14 WIB
loading...
DPR-Pemerintah Sepakat...
DPR RI dan pemerintah yang diwakili Kemenkumham menyepakati revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) dikeluarkan dari Prolegnas 2021 digantikan RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPR RI dan pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) menyepakati revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Rencananya, RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) akan dimasukkan dalam Prolegnas sebagai ganti RUU Pemilu.

Kesepakatan itu diambil antara Pemerintah dan DPR yang dihadiri Menkumham Yasonna Laoly dan dipimpin langsung Ketua Badan Legislasi (Baleg), Supratman Andi Agtas dalam Rapat kerjas bersama di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (9/3/2021). Baca juga: Pemerintah Sepakat RUU Pemilu Ditarik dari Prolegnas 2021

Supratman mengatakan, berdasarkan pandangan masing-masing fraksi, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU Pemilu dikeluarkan dari Prolegnas 2021. Sedangkan mayoritas Fraksi setuju RUU itu dikeluarkan. "Dengan demikian selesailah pandangan mini fraksi dan saya rasa tidak perlu kita ambil pengambilan keputusan karena sudah mewakili, saya yakin apapun yang menjadi kita setuju atau tidak, nanti akan ini kan baru tahap perencanaan," kata Supratman. Baca juga: RUU Pemilu Ditarik, PKS: Pemerintah Tak Ingin Ada Perbaikan Kualitas Pemilu

Menurut Supratman, RUU yang ada dalam prolegnas ini masih dinamis sekali dan mungkin mengalami perubahan ketika tahap penyusunan dan pembahasan. Dia juga menanyakan terkait usulan RUU KUP dari Partai Golkar kepada Menkum HAM Yasonna Laoly. "Dalam tahap penyusunan pembahasan ini masih dinamis sekali, mungkin sebelum ambil keputusan ada yang perlu ditanggapi Pak Menteri terkait usulan baru Partai Golkar, KUP?" tanya Supratman.

Yasonna lalu menjelaskan terkait posisi RUU KUP yang sedianya sudah masuk ke dalam UU Cipta Kerja. Menurutnya pemerintah akan mempertimbangkan untuk mengganti RUU Pemilu dengan RUU KUP jika fraksi-fraksi menyetujui.

"Jika memungkinkan saya baru dapat koordinasi dengan Pak Menko, memang sebagian isi dari KUP sudah masuk di Ciptaker, tapi pemerintah ingin karena persoalan pajak ini yang juga merupakan sumber pendapatan negara yang sangat penting, perlu kita pertimbangkan jika fraksi fraksi setuju, karena ini sebelumnya sudah masuk, tinggal kita dorong saja, karena sudah kita bicarakan bahkan hampir dulu sempat dibahas kemudian karena kita masuk ke UU yang lain ini tertunda," ujar Yasonna.

"Jika memungkinkan atas persetujuan fraksi fraksi kita anggap saja mengisi pencabutan Rencana UU Pemilu. Kami apresiasi pada fraksi fraksi, kami sepakat kalau boleh ini segera kita sepakati pak ketua agar kita boleh memulai pembahasan rencana UU," lanjutnya.

Mendapat penjelasan dari Yasonna, Supratman kemudian menanyakan kepada masing-masing fraksi soal usulan RUU Pemilu diganti RUU KUP. Forum pun menyepakati usulan tersebut.

Daftar Prolegnas Tahun 2020-2024 bisa kita setujui?" tanya Politisi Partai Gerindra itu.

"Setuju," jawab forum.

Dengan demikian, Supratman menyebut berdasarkan persetujuan ini, RUU Pemilu dikeluarkan dari Prolegnas 2021. Selanjutnya RUU Pemilu itu akan digantikan dengan RUU KUP. "Jadi hari ini karena kita sudah mengambil keputusan dan disetujui oleh fraksi-fraksi dan pemerintah dan DPD, Prolegnas kita tetap 33 jumlahnya hanya ada 2 perubahan, satu RUU Pemilu dikeluarkan dan digantikan dengan RUU KUP. Selain itu sama saja," pungkasnya. Rakhmatulloh
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
Prabowo Panggil John...
Prabowo Panggil John Herdman ke Hambalang, Bahas Roadmap Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2030
Buru Puma Speedcat Ballet...
Buru Puma Speedcat Ballet di BRI Consumer Expo 2026, Dapat Gift Card Rp250 Ribu Plus Tambahan Bonus!
Perang Rusia-Ukraina...
Perang Rusia-Ukraina Memicu Perlombaan Senjata AI
Berita Terkini
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
Infografis
Resmi, DPR Akhirnya...
Resmi, DPR Akhirnya Minta TikTok Angkat Kaki dari AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved