RUU Pemilu Ditarik, PKS: Pemerintah Tak Ingin Ada Perbaikan Kualitas Pemilu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah sepakat menarik revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam rapat kerja bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Menyikapi hal itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih terus berjuang agar pembahasan revisi undang-undang tersebut tetap dilanjutkan. "Pertama, PKS masih akan terus berjuang agar Revisi UU Pemilu terus lanjut pembahasannya," ujar anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera kepada SINDOnews, Selasa (9/3/2021).
Mardani menjelaskan alasan rasionalnya adalah perlu payung hukum bagi tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keserentakan pemilu, plus penggunaan IT dalam pelaksanaan Pemilu. Belum lagi, kata dia, kondisi Pelaksana tugas (Plt) kepala daerah yang berkepanjangan. "Ketiga, sikap pemerintah menolak revisi bisa diartikan tidak ingin ada perbaikan kualitas pemilu kita," pungkas ketua DPP PKS ini.
Sekadar diketahui, sebanyak 101 kepala daerah meliputi sembilan provinsi termasuk DKI Jakarta yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022 mendatang. Sedangkan yang berakhir masa jabatan pada 2023 mendatang ada 171 daerah yang meliputi 17 provinsi termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Menyikapi hal itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih terus berjuang agar pembahasan revisi undang-undang tersebut tetap dilanjutkan. "Pertama, PKS masih akan terus berjuang agar Revisi UU Pemilu terus lanjut pembahasannya," ujar anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera kepada SINDOnews, Selasa (9/3/2021).
Mardani menjelaskan alasan rasionalnya adalah perlu payung hukum bagi tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keserentakan pemilu, plus penggunaan IT dalam pelaksanaan Pemilu. Belum lagi, kata dia, kondisi Pelaksana tugas (Plt) kepala daerah yang berkepanjangan. "Ketiga, sikap pemerintah menolak revisi bisa diartikan tidak ingin ada perbaikan kualitas pemilu kita," pungkas ketua DPP PKS ini.
Sekadar diketahui, sebanyak 101 kepala daerah meliputi sembilan provinsi termasuk DKI Jakarta yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022 mendatang. Sedangkan yang berakhir masa jabatan pada 2023 mendatang ada 171 daerah yang meliputi 17 provinsi termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
(cip)