Pemerintah Sepakat RUU Pemilu Ditarik dari Prolegnas 2021
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan pemerintah sepakat Revisi Undang-Undang Pemilu ( RUU Pemilu ) ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021. Hal itu disampaikan Yasonna dalam rapat kerja bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Rapat bersama antara pemerintah dan DPR dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas. Yasonna menyampaikan sikap pemerintah bahwa RUU tersebut sepakat ditarik dari Prolegnas. "Merespons yang disampaikan ketua dan menyikapi surat Komisi II tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar prioritas tahun 2021, pemerintah sepakat," kata Yasonna saat rapat kerja.
Menteri asal PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, pemerintah juga sepakat menurunkan RUU Pemilu dari Prolegnas 2021. Yasonna berdalih, karena RUU itu sudah ditarik dari daftar Prolegnas, tak ada kewajiban pemerintah untuk menyampaikan evaluasi RUU tersebut.
Baca juga: Mentahnya RUU Pemilu
"Jadi kita hanya sepakat untuk yang satu itu kita drop, karena saya kira tidak perlu lagi, singkat saja, kami tidak perlu menyampaikan evaluasi seluruhnya," ucapnya.
Yasonna menyebut pemerintah hanya sepakat untuk menarik RUU Pemilu tersebut. Sementara itu, menurutnya pemerintah sepakat RUU lainnya untuk tetap dibawa ke paripurna. "Apa yang sudah kita sepakati kita bawa ke paripurna kecuali yang satu ini," ujarnya.
Baca juga: Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Dalam kesempatan itu, Supratman pun menyampaikan alasan kenapa Baleg belum mengesahkan Prolegnas 2021. Politikus Partai Gerindra itu berdalih karena alasan RUU Pemilu yang belum ditarik.
"Saya ingin sampaikan ke Bapak Ibu sebenarnya masalahnya tidak ada yang krusial, yang terjadi adalah pada saat yang lalu kita tetapkan Prolegnas sudah selesia, kemudian terkait RUU Pemilu, Komisi II telah menyurat kepada Baleg untuk menarik RUU Pemilu dari daftar Prolegnas," ujarnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga menganggap belum ada urgensi terkait RUU Pemilu untuk segera dilakukan. Karena itulah, akhirnya RUU Pemilu harus disepakati lebih lanjut untuk ditarik dari daftar Prolegnas 2021.
"Kedua ini direspons juga oleh pemerintah dimana RUU Pemilu belum menjadi suatu yang urgent, di situ problemnya, kita bersyukur juga (RUU Pemilu) belum ditetapkan sehingga pada hari ini agenda kita sebenarnya merespons apa yang jadi usulan Komisi II," ungkapnya.
Sampai saat ini, rapat kerja Baleg DPR RI bersama Menkum HAM Yasonna Laoly masih berlangsung. Setiap fraksi sedang memberikan pandangan terkait RUU Pemilu ini.
Rapat bersama antara pemerintah dan DPR dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas. Yasonna menyampaikan sikap pemerintah bahwa RUU tersebut sepakat ditarik dari Prolegnas. "Merespons yang disampaikan ketua dan menyikapi surat Komisi II tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar prioritas tahun 2021, pemerintah sepakat," kata Yasonna saat rapat kerja.
Menteri asal PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, pemerintah juga sepakat menurunkan RUU Pemilu dari Prolegnas 2021. Yasonna berdalih, karena RUU itu sudah ditarik dari daftar Prolegnas, tak ada kewajiban pemerintah untuk menyampaikan evaluasi RUU tersebut.
Baca juga: Mentahnya RUU Pemilu
"Jadi kita hanya sepakat untuk yang satu itu kita drop, karena saya kira tidak perlu lagi, singkat saja, kami tidak perlu menyampaikan evaluasi seluruhnya," ucapnya.
Yasonna menyebut pemerintah hanya sepakat untuk menarik RUU Pemilu tersebut. Sementara itu, menurutnya pemerintah sepakat RUU lainnya untuk tetap dibawa ke paripurna. "Apa yang sudah kita sepakati kita bawa ke paripurna kecuali yang satu ini," ujarnya.
Baca juga: Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Dalam kesempatan itu, Supratman pun menyampaikan alasan kenapa Baleg belum mengesahkan Prolegnas 2021. Politikus Partai Gerindra itu berdalih karena alasan RUU Pemilu yang belum ditarik.
"Saya ingin sampaikan ke Bapak Ibu sebenarnya masalahnya tidak ada yang krusial, yang terjadi adalah pada saat yang lalu kita tetapkan Prolegnas sudah selesia, kemudian terkait RUU Pemilu, Komisi II telah menyurat kepada Baleg untuk menarik RUU Pemilu dari daftar Prolegnas," ujarnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga menganggap belum ada urgensi terkait RUU Pemilu untuk segera dilakukan. Karena itulah, akhirnya RUU Pemilu harus disepakati lebih lanjut untuk ditarik dari daftar Prolegnas 2021.
"Kedua ini direspons juga oleh pemerintah dimana RUU Pemilu belum menjadi suatu yang urgent, di situ problemnya, kita bersyukur juga (RUU Pemilu) belum ditetapkan sehingga pada hari ini agenda kita sebenarnya merespons apa yang jadi usulan Komisi II," ungkapnya.
Sampai saat ini, rapat kerja Baleg DPR RI bersama Menkum HAM Yasonna Laoly masih berlangsung. Setiap fraksi sedang memberikan pandangan terkait RUU Pemilu ini.
(zik)