Soal 6 Laskar FPI Jadi Tersangka, Mahfud MD: Itu Hanya Konstruksi Hukum

Selasa, 09 Maret 2021 - 12:05 WIB
loading...
Soal 6 Laskar FPI Jadi...
Mahfud MD. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD merespons kritikan sejumlah pihak terhadap langkah Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang menetapkan enam orang Laskar FPI sebagai tersangka. Adapun enam orang Laskar FPI atau pengikut Habib Rizieq Shihab itu tewas dalam peristiwa di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Ada tertawaan publik semula, masyarakat banyak yang ngejek, nyinyir gitu, kenapa kok orang mati dijadikan tersangka, enam laskar itu kan dijadikan tersangka oleh polisi. Itu hanya konstruksi hukum, dijadikan tersangka sehari, kemudian setelah itu dinyatakan gugur perkaranya," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang disiarkan Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (9/3/2021).

Karena, kata dia, konstruksi hukum yang dibangun oleh Komnas HAM bahwa ada orang yang merupakan Laskar FPI itu memancing aparat. Kemudian, Laskar FPI itu melakukan tindak kekerasan dan kedapatan membawa senjata "Ada bukti senjatanya, ada proyektilnya, bahkan di laporan Komnas HAM itu ada juga nomor telepon orang yang memberi komando, siapa? Gitu," tuturnya.

Baca juga: TP3 Minta Kasus Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM, Mahfud: Kita Perlu Bukti, Bukan Keyakinan

Maka itu, dia menjelaskan mengapa polisi menetapkan enam orang yang sudah dimakamkan itu dijadikan tersangka terlebih dahulu. "Nah karena sekarang enam orang yang terbunuh ini yang kemudian jadi tersangka, dicari pembunuhnya maka dikonstruksi dulu, dia tersangka, karena dia memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan dengan membawa senjata. Nah sesudah itu siapa yang membunuh enam orang (Laskar FPI) ini, yang memancing ini, nah baru oh tiga orang polisi," jelasnya.

Baca juga: Amien Rais dan TP3 Bertemu Jokowi di Istana, Bahas Kasus Laskar FPI


Mahfud MD mengatakan, Komnas HAM menemukan ada tiga orang anggota polisi yang membuat tewas enam Laskar FPI itu. "Sesudah ini ditemukan, konstruksi hukumnya baru enam orang itu diumumkan oleh polisi, perkaranya gugur, dalam bahasa yang sering disebut sebagai SP3, tapi tidak usah SP3, itu cukup dikatakan perkaranya gugur sesuai dengan ketentuan Undang-undang bahwa tersangka yang sudah meninggal, perkaranya gugur," tuturnya.

Maka itu, dia meminta siapa pun termasuk Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq bisa kemukakan bukti-bukti lain ke dalam proses pengadilan nantinya. "Sampaikan ke Komnas HAM kalau ragu ke polisi atau kejaksaan, sampaikan di sana, tapi kami melihat yang ada di Komnas HAM itu sudah cukup lengkap," pungkasnya.

(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Mahfud MD Usul Ambang...
Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Nol Persen atau Pemberlakuan Fraksi Threshold
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
Mahfud MD Sebut Militeristik...
Mahfud MD Sebut Militeristik Tak Cocok di Polri, Pakar: Perlu untuk Lindungi Rakyat
Mahfud: Rekomendasi...
Mahfud: Rekomendasi Komisi Reformasi Polri Ingin Ciptakan Polisi Sipil
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Polemik Alumni LPDP...
Polemik Alumni LPDP Hina Negara, Mahfud MD: Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini
Wisuda UNOSO Dihadiri...
Wisuda UNOSO Dihadiri Rocky Gerung, Gories Mere, hingga Mahfud MD
Rekomendasi
MNC Sekuritas Gelar...
MNC Sekuritas Gelar SPM Level 2 Bersama IBI Kesatuan Bogor: Mengenal Analisis Teknikal
60 Ribu Guru Dipanggil...
60 Ribu Guru Dipanggil PPG 2026 Tahap 2, Ini Tahapan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Menkeu Purbaya Raih...
Menkeu Purbaya Raih Gelar Profesor Kehormatan Bidang Ekonomi dari Nankai University
Berita Terkini
2 Calon Manajer Kopdes...
2 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latsarmil, TB Hasanuddin Berharap Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Presiden Prabowo: Hanya...
Presiden Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian, Tentaranya Sering Ada di Sawah
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Infografis
Mahfud MD: Perilaku...
Mahfud MD: Perilaku Hedon dan Flexing Kaesang-Erina Harus Diselidiki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved