Jaksa Berhalangan Hadir, Sidang Jumhur Hidayat Ditunda Pekan Depan
Senin, 08 Maret 2021 - 19:04 WIB
loading...
M Jumhur Hidayat. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengagendakan sidang dugaan kasus penyebaran berita hoaks dengan terdakwa M Jumhur Hidayat pada Senin (8/3/2021) ini dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun, sidang ditunda karena Jaksa berhalangan hadir.
Hakim Ketua Agus Widodo sempat membuka jalannya sidang pada pukul 16.30 WIB, sidang telah diagendakan pada pukul 09.30 WIB. Terdakwa Jumhur tampak hadir secara virtual, tim pengacara hadir secara langsung, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak hadir dalam persidangan lantaran Jaksanya tengah menghadiri sidang kebakaran Kejagung RI.
Kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama mengatakan, sidang ditunda karena jaksa yang menangani perkara ini masih menjalani persidangan lainnya. Jika seandainya sidang tetap berjalan, baru bisa berlangsung pada malam hari.
Baca juga: Sidang Jumhur Hidayat, Saksi Pelapor Belum Pernah Baca UU Ciptaker
"Untuk sidang hari ini ditunda dengan alasan tadi jaksanya masih ada sidang lain sehingga baru bisa dilanjutkan malam hari," kata Oky seusai persidangan di PN Jaksel, Senin (8/3/2021).
Menurutnya, jika sidang berlangsung malam hari akan sangat tidak efektif. Pihaknya juga memberi usul pada majelis hakim agar sidang dapat berlangsung dua kali dalam seminggu, yakni pada Senin dan Kamis, usul itu pun diterima oleh hakim.
Baca juga: Pelapor Anggap Cuitan Jumhur Hidayat Merupakan Ujaran Kebencian dan Hoaks
Hakim Ketua Agus Widodo sempat membuka jalannya sidang pada pukul 16.30 WIB, sidang telah diagendakan pada pukul 09.30 WIB. Terdakwa Jumhur tampak hadir secara virtual, tim pengacara hadir secara langsung, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak hadir dalam persidangan lantaran Jaksanya tengah menghadiri sidang kebakaran Kejagung RI.
Kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama mengatakan, sidang ditunda karena jaksa yang menangani perkara ini masih menjalani persidangan lainnya. Jika seandainya sidang tetap berjalan, baru bisa berlangsung pada malam hari.
Baca juga: Sidang Jumhur Hidayat, Saksi Pelapor Belum Pernah Baca UU Ciptaker
"Untuk sidang hari ini ditunda dengan alasan tadi jaksanya masih ada sidang lain sehingga baru bisa dilanjutkan malam hari," kata Oky seusai persidangan di PN Jaksel, Senin (8/3/2021).
Menurutnya, jika sidang berlangsung malam hari akan sangat tidak efektif. Pihaknya juga memberi usul pada majelis hakim agar sidang dapat berlangsung dua kali dalam seminggu, yakni pada Senin dan Kamis, usul itu pun diterima oleh hakim.
Baca juga: Pelapor Anggap Cuitan Jumhur Hidayat Merupakan Ujaran Kebencian dan Hoaks
Lihat Juga :